Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Ilustrasi: Simbol Keuangan dan Kepercayaan

Bank memegang peran sentral dalam perekonomian modern. Fungsi utamanya yang mencakup penghimpunan dana masyarakat dan penyalurannya kembali dalam bentuk kredit menjadikannya motor penggerak aktivitas ekonomi. Namun, untuk memahami esensi sebenarnya dari lembaga ini, perlu merujuk pada pandangan para ahli yang telah mendefinisikannya dari berbagai sudut pandang.

Definisi bank sering kali bervariasi tergantung pada fokus ahli tersebut—apakah mereka menekankan fungsi intermediasi, aspek kelembagaan, atau peranannya dalam menciptakan uang giral (giralisasi).

Definisi dari Sudut Pandang Ekonomi dan Fungsi

Dari perspektif ekonomi makro, bank adalah lembaga keuangan yang bertindak sebagai **intermediasi keuangan**. Mereka menjembatani pihak yang memiliki surplus dana (penabung) dengan pihak yang membutuhkan dana (peminjam).

Profesor James Tobin (Pemenang Nobel Ekonomi):

Meskipun Tobin lebih fokus pada peran aset keuangan, secara implisit ia memandang bank sebagai institusi yang memfasilitasi pertukaran dan alokasi modal secara efisien di dalam sistem moneter, mengurangi biaya transaksi dalam proses peminjaman.

Para ahli juga sering menekankan kemampuan unik bank untuk menciptakan uang. Ini bukan berarti mencetak uang fisik, melainkan menciptakan uang dalam bentuk saldo rekening koran atau uang giral.

R.S. Sayers:

Sayers mendefinisikan bank sebagai institusi yang memiliki kemampuan untuk "menciptakan kredit" atau "menciptakan uang" melalui sistem deposito dan pinjaman. Menurut pandangan ini, bank adalah pencipta likuiditas primer dalam perekonomian.

Definisi dari Sudut Pandang Kelembagaan dan Hukum

Dalam konteks hukum dan kelembagaan, definisi bank lebih terfokus pada lisensi dan kegiatan usaha yang diizinkan oleh otoritas moneter.

Profesor Paul A. Samuelson:

Samuelson mendefinisikan bank sebagai institusi yang menerima simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu (demand deposits) dan menggunakan dana tersebut untuk memberikan pinjaman. Ia menekankan sifat kewajiban (liabilitas) bank yang harus selalu siap dibayar (likuid).

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Perbankan biasanya memberikan definisi yang sangat spesifik terkait kegiatan usahanya. Secara umum, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Fokus pada Manajemen Risiko dan Kepercayaan

Di era modern, definisi bank tidak bisa dilepaskan dari aspek manajemen risiko dan modal. Karena bank mengelola dana pihak ketiga, kepercayaan publik adalah aset terbesarnya. Kepercayaan ini didukung oleh regulasi ketat.

Para Ekonom Keuangan Modern (Pendekatan Risiko):

Bank adalah entitas yang melakukan transformasi jatuh tempo (maturity transformation) dan transformasi risiko (risk transformation). Mereka mengubah aset jangka pendek dan berisiko rendah (deposito) menjadi aset jangka panjang dan berisiko lebih tinggi (kredit), sambil mengelola risiko gagal bayar (default risk) secara hati-hati melalui diversifikasi dan permodalan.

Kesimpulannya, pengertian bank menurut para ahli bersifat multidimensi. Mereka bisa dilihat sebagai:

  1. Intermediator yang efisien dalam mengalirkan dana.
  2. Pencipta Uang Giral yang meningkatkan daya beli masyarakat.
  3. Manajer Risiko yang bertransformasi aset dari tabungan menjadi investasi produktif.

Meskipun terminologinya berbeda, inti dari semua definisi tersebut tetap sama: bank adalah pilar vital yang memastikan perputaran roda perekonomian berjalan lancar melalui pengelolaan kepercayaan dan likuiditas.

šŸ  Homepage