Ilustrasi dokumen pernikahan
Menikah adalah momen sakral yang menjadi awal dari babak baru kehidupan berumah tangga. Setelah prosesi ijab kabul atau pemberkatan dilakukan, dokumen yang paling penting untuk dimiliki adalah buku nikah. Buku nikah bukan hanya sekadar bukti legalitas pernikahan Anda di mata hukum negara, tetapi juga menjadi dokumen krusial untuk berbagai urusan administrasi kedepannya, mulai dari pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan hak waris, hingga urusan keimigrasian.
Meskipun terdengar sederhana, pengurusan buku nikah kerap kali menimbulkan pertanyaan dan kebingungan bagi sebagian pasangan. Artikel ini hadir untuk memberikan panduan lengkap mengenai tahapan, persyaratan, dan hal-hal penting yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan buku nikah, agar prosesnya berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Buku nikah, atau sering disebut juga Akta Perkawinan (bagi umat Islam) dan Akta Perkawinan (bagi non-Muslim yang dicatat oleh Kantor Catatan Sipil), memiliki fungsi yang sangat vital. Berikut beberapa alasan utama mengapa buku nikah sangat penting:
Proses pengurusan buku nikah sedikit berbeda tergantung pada agama yang dianut oleh calon mempelai. Namun, secara umum, tahapan dasarnya adalah sebagai berikut:
Calon mempelai diwajibkan untuk mendaftar dan mengikuti proses administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sesuai dengan domisili calon mempelai wanita. Tahapan umumnya meliputi:
Pemberitahuan Kehendak Nikah: Calon mempelai atau walinya mendaftarkan kehendak nikah di Kelurahan/Desa domisili calon mempelai wanita. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan untuk Menikah (N1, N2, N4).
Pendaftaran di KUA: Setelah surat keterangan dari Kelurahan/Desa diperoleh, segera daftarkan ke KUA domisili calon mempelai wanita. Lampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta.
Pemeriksaan Administrasi dan Syarat Nikah: Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta syarat-syarat lainnya, termasuk wawancara singkat.
Pengumuman Kehendak Nikah: KUA akan mengumumkan kehendak nikah di papan pengumuman KUA selama tujuh hari kerja.
Pelaksanaan Akad Nikah: Jika tidak ada sanggahan atau keberatan selama masa pengumuman, akad nikah dapat dilangsungkan dengan petugas PPN (Penghulu) dari KUA.
Pencatatan Pernikahan: Setelah akad nikah, petugas KUA akan melakukan pencatatan dan menerbitkan Buku Nikah.
Calon mempelai yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu akan mencatatkan pernikahannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sesuai dengan domisili calon mempelai.
Pemberitahuan Kehendak Nikah: Calon mempelai atau walinya mendaftarkan kehendak nikah di Kelurahan/Desa domisili calon mempelai.
Pendaftaran di Disdukcapil: Daftarkan pernikahan Anda di Disdukcapil dengan membawa surat keterangan dari Kelurahan/Desa dan dokumen persyaratan lainnya.
Pencatatan Pernikahan: Setelah melalui proses pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan, pernikahan akan dicatat dan diterbitkan Akta Perkawinan.
Meskipun ada sedikit perbedaan antara KUA dan Disdukcapil, dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi:
Penting! Sebaiknya segera lakukan pendaftaran setelah mendapatkan surat-surat dari Kelurahan/Desa, karena ada batas waktu pengurusan dan pencatatan pernikahan. Pastikan juga Anda mendatangi instansi yang sesuai dengan agama Anda.
Untuk meminimalisir kendala, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Pengurusan buku nikah adalah langkah awal yang krusial dalam membangun rumah tangga yang sah secara hukum dan administrasi. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai prosedurnya, Anda dapat melewati proses ini dengan lancar dan bahagia, siap menapaki kehidupan baru bersama pasangan.