Persyaratan Membuat Buku Nikah Baru

Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah suatu pernikahan. Bagi pasangan yang baru melangsungkan pernikahan, mengurus buku nikah adalah salah satu langkah penting. Proses pengurusannya relatif mudah jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar. Artikel ini akan menguraikan secara rinci persyaratan bikin buku nikah baru, baik bagi pasangan yang beragama Islam maupun non-Islam, serta langkah-langkah umum yang perlu ditempuh.

Persyaratan Umum (Umumnya untuk Semua Agama)

Meskipun terdapat perbedaan detail persyaratan berdasarkan agama, ada beberapa dokumen umum yang hampir selalu dibutuhkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Persyaratan Khusus untuk Agama Islam

Untuk pasangan yang beragama Islam, pencatatan nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat. Selain persyaratan umum di atas, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan:

Persyaratan Khusus untuk Agama Non-Islam

Pencatatan pernikahan bagi agama non-Islam dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Persyaratannya memiliki kemiripan dengan agama Islam, namun pelaksanaannya berbeda:

Langkah-langkah Umum Mengurus Buku Nikah

  1. Urus surat pengantar dari RT/RW ke Kelurahan/Desa.
  2. Minta surat keterangan N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan/Desa.
  3. Datangi KUA (bagi Muslim) atau Disdukcapil (bagi Non-Muslim) dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  4. Isi formulir pendaftaran nikah dan ikuti proses selanjutnya (misalnya pemeriksaan kesehatan atau bimbingan perkawinan, jika diwajibkan).
  5. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses dinyatakan selesai, buku nikah akan diterbitkan.

Penting untuk selalu mengkonfirmasi kembali persyaratan bikin buku nikah baru ke instansi terkait (KUA atau Disdukcapil) karena mungkin ada perbedaan kebijakan atau dokumen tambahan yang diminta di setiap daerah.

🏠 Homepage