Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah suatu pernikahan. Bagi pasangan yang baru melangsungkan pernikahan, mengurus buku nikah adalah salah satu langkah penting. Proses pengurusannya relatif mudah jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar. Artikel ini akan menguraikan secara rinci persyaratan bikin buku nikah baru, baik bagi pasangan yang beragama Islam maupun non-Islam, serta langkah-langkah umum yang perlu ditempuh.
Persyaratan Umum (Umumnya untuk Semua Agama)
Meskipun terdapat perbedaan detail persyaratan berdasarkan agama, ada beberapa dokumen umum yang hampir selalu dibutuhkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa. Dokumen ini biasanya diterbitkan setelah calon pengantin mengajukan permohonan ke perangkat desa setempat.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari kedua calon pengantin. Pastikan KTP masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi dari kedua calon pengantin.
Akta Kelahiran asli dan fotokopi dari kedua calon pengantin.
Pas foto terbaru ukuran 2x3 atau 3x4. Jumlah dan latar belakang foto biasanya ditentukan oleh instansi pencatat nikah. Umumnya, latar belakang biru untuk pria dan merah untuk wanita, atau sebaliknya. Siapkan beberapa lembar untuk berjaga-jaga.
Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun).
Surat Keterangan N1, N2, N3, dan N4. Dokumen ini biasanya diperoleh dari kelurahan setempat dan berisi informasi tentang calon pengantin, orang tua, serta pernyataan tidak dalam ikatan perkawinan.
Persyaratan Khusus untuk Agama Islam
Untuk pasangan yang beragama Islam, pencatatan nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat. Selain persyaratan umum di atas, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan:
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal calon pengantin wanita (jika berbeda kecamatan dengan calon pengantin pria).
Surat Dispensasi dari Pengadilan Agama (jika salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia minimal yang ditentukan oleh undang-undang).
Surat Izin Orang Tua/Wali (bagi calon pengantin wanita yang belum berusia 21 tahun).
Surat N1, N4 (dari kelurahan), dan rekomendasi nikah dari KUA kecamatan calon pengantin.
Surat Keterangan Berbeda Agama (jika terjadi pernikahan beda agama, meskipun pada praktiknya pencatatan nikah beda agama memiliki mekanisme tersendiri sesuai aturan yang berlaku).
Calon pengantin pria wajib melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian suami (bagi duda) serta akta cerai atau surat keterangan kematian istri (bagi janda).
Persyaratan Khusus untuk Agama Non-Islam
Pencatatan pernikahan bagi agama non-Islam dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Persyaratannya memiliki kemiripan dengan agama Islam, namun pelaksanaannya berbeda:
Surat Keterangan untuk Menikah (Model N1, N2, N3, N4) yang diperoleh dari Kelurahan/Desa setempat.
Calon pengantin yang sudah pernah menikah wajib melampirkan akta perceraian atau surat keterangan kematian pasangan.
Surat rekomendasi dari instansi kepercayaan masing-masing (misalnya gereja atau wihara) bisa juga diperlukan, tergantung kebijakan Disdukcapil setempat.
Langkah-langkah Umum Mengurus Buku Nikah
Urus surat pengantar dari RT/RW ke Kelurahan/Desa.
Minta surat keterangan N1, N2, N3, N4 dari Kelurahan/Desa.
Datangi KUA (bagi Muslim) atau Disdukcapil (bagi Non-Muslim) dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Isi formulir pendaftaran nikah dan ikuti proses selanjutnya (misalnya pemeriksaan kesehatan atau bimbingan perkawinan, jika diwajibkan).
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan proses dinyatakan selesai, buku nikah akan diterbitkan.
Penting untuk selalu mengkonfirmasi kembali persyaratan bikin buku nikah baru ke instansi terkait (KUA atau Disdukcapil) karena mungkin ada perbedaan kebijakan atau dokumen tambahan yang diminta di setiap daerah.