Refleksi Potongan Surah Al-Ma'idah Ayat 48

Syari'at Wahyu ن Kitab Al-Ma'idah (5): 48

Visualisasi Keseimbangan dan Wahyu Ilahi

Teks dan Terjemahan Potongan Ayat

وَأَنزِلْ عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ...

"...Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Al-Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu darinya, dan menjadi saksi atas (kebenaran) semuanya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah..."

Konteks Ayat dalam Wahyu Ilahi

Potongan dari Surah Al-Ma'idah ayat ke-48 ini merupakan salah satu pilar utama dalam memahami kedudukan Al-Qur'an di antara kitab-kitab suci sebelumnya. Ayat ini menekankan fungsi fundamental Al-Qur'an sebagai wahyu penutup yang membawa kebenaran hakiki dari Allah SWT. Frasa kunci "مُصَدِّقًا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ" (membenarkan kitab-kitab yang terdahulu darinya) menunjukkan kesinambungan risalah kenabian. Islam tidak datang untuk meniadakan kebenaran yang dibawa oleh Nabi Musa (Taurat) atau Nabi Isa (Injil), melainkan untuk mengonfirmasi dan menyempurnakannya.

Aspek yang paling menonjol dari bagian ayat ini adalah peran Al-Qur'an sebagai "مُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِ" (Muhayminan 'Alayh). Kata *muhaymin* memiliki makna yang sangat dalam; ia bisa berarti pengawas, penjaga, atau standar kebenaran tertinggi. Dalam konteks ini, Al-Qur'an menjadi standar yang melaluinya kebenaran ajaran sebelumnya dapat dipisahkan dari distorsi atau penyimpangan yang mungkin terjadi seiring berjalannya waktu. Ini menegaskan bahwa umat Islam wajib menjadikan Al-Qur'an sebagai otoritas tertinggi dalam segala urusan.

Prinsip Hukum: Kewajiban Berhukum dengan Apa yang Diturunkan Allah

Bagian penutup dari potongan ayat ini, "فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ" (maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah), adalah perintah langsung kepada Rasulullah SAW, dan secara implisit kepada seluruh umat Islam setelahnya. Ini menetapkan prinsip dasar syariat Islam: bahwa hukum tertinggi dalam menyelesaikan perselisihan dan mengatur kehidupan adalah hukum yang bersumber langsung dari wahyu Allah.

Kewajiban berhukum dengan syariat ini mencakup semua aspek kehidupan, baik dalam ranah individu, sosial, ekonomi, maupun politik. Bagi seorang Muslim, kepatuhan pada hukum Allah bukan hanya masalah ritual, tetapi merupakan manifestasi dari iman dan pengakuan terhadap keesaan Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum yang Maha Bijaksana. Mengabaikan hukum yang diturunkan Allah dan menggantinya dengan hukum buatan manusia—meskipun terlihat rasional atau adil menurut pandangan sementara manusia—berarti melepaskan status *muhaymin* yang telah diberikan Al-Qur'an.

Implikasi Universal dan Kontinuitas Risalah

Ayat ini juga memiliki implikasi penting bagi interaksi umat Islam dengan komunitas non-Muslim yang memiliki kitab suci (Ahlul Kitab). Ketika Rasulullah SAW diminta menjadi hakim di antara mereka, perintahnya adalah menggunakan standar Al-Qur'an. Namun, penekanan pada pembenaran terhadap kitab terdahulu menunjukkan adanya apresiasi terhadap kebenaran dasar yang pernah mereka terima. Hal ini mendorong umat Islam untuk mencari titik temu dan keadilan berdasarkan prinsip tauhid yang universal, sambil tetap memegang teguh Al-Qur'an sebagai korektor dan penyempurna.

Secara filosofis, Surah Al-Ma'idah ayat 48 ini mengingatkan bahwa kebenaran yang datang dari Allah bersifat komprehensif dan abadi. Setiap mukmin didorong untuk menjadikan Al-Qur'an bukan sekadar bacaan, melainkan peta jalan yang menguji validitas segala pengetahuan dan keputusan yang mereka hadapi sehari-hari. Kepatuhan terhadap hukum Ilahi adalah jalan menuju ketenangan batin dan keadilan sejati, sebagaimana dijanjikan oleh wahyu yang disempurnakan ini.

🏠 Homepage