Surat Al-Maidah (Hidangan) adalah surat ke-5 dalam urutan mushaf Al-Qur'an, diturunkan di Madinah. Surat ini kaya akan ajaran hukum, etika sosial, dan kisah-kisah penting. Salah satu pilar utama dalam surat ini, yang sering menjadi rujukan penting dalam syariat Islam, adalah ayat ke-48. Ayat ini secara fundamental menegaskan prinsip keadilan dan otoritas wahyu sebagai pedoman hidup.
Ketika membahas potongan surat Al-Maidah ayat 48, kita memasuki ranah perintah ilahi tentang bagaimana umat harus memimpin dan menyelesaikan persoalan, baik di antara sesama Muslim maupun dalam berinteraksi dengan komunitas lain yang juga menerima wahyu sebelumnya. Ayat ini diletakkan dalam konteks historis ketika Nabi Muhammad SAW menerima tugas untuk menjadi hakim yang adil di antara umatnya, sekaligus membenarkan kitab-kitab sebelumnya.
Keseimbangan antara Hukum (Timbangan) dan Cahaya Wahyu.
Ayat 48 Surat Al-Maidah adalah perintah tegas dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW (dan umatnya secara implisit) untuk menerapkan hukum yang diturunkan kepadanya, dengan penegasan bahwa kitab suci yang dibawa Nabi terdahulu (Taurat dan Injil) juga merupakan panduan yang mengandung kebenaran.
*Catatan: Bagian ini diambil dari keseluruhan ayat 48. Fokus utama adalah perintah untuk menghakimi berdasarkan apa yang diturunkan Allah, serta fungsinya sebagai pengawas kitab-kitab sebelumnya.*
Dua kata kunci utama dalam potongan surat Al-Maidah ayat 48 ini adalah Muhayminan 'Alaih (menjadi pengawas/pemelihara) dan Fahkum Baynahum (maka putuskanlah di antara mereka).
Sebagai Muhaimin, Al-Qur'an memiliki fungsi otentikasi. Ia memverifikasi ajaran-ajaran benar yang dibawa oleh nabi-nabi terdahulu (seperti Musa dan Isa), sekaligus mengoreksi penyimpangan atau interpretasi yang telah menyimpang dari substansi ajaran tersebut seiring berjalannya waktu. Ini menunjukkan kesinambungan risalah kenabian yang berpusat pada tauhid dan kebenaran universal.
Perintah untuk menjadi hakim (Fahkum) adalah landasan bagi sistem peradilan dalam Islam. Ini bukan hanya anjuran, melainkan mandat. Keputusan yang harus diambil harus selalu bersumber pada syariat yang diwahyukan Allah (Al-Qur'an dan Sunnah), bukan didasarkan pada hawa nafsu manusia atau tekanan sosial—inilah yang ditekankan dengan larangan "Wala tattabi' ahwa'ahum" (Jangan ikuti keinginan mereka).
Bagian lanjutan ayat ini memberikan perspektif yang sangat relevan untuk kehidupan modern yang plural: "Likullin ja'alna minkum syir'atan wa minhaja" (Bagi tiap-tiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan keluar).
Ayat ini mengajarkan bahwa perbedaan jalur ibadah dan hukum parsial antar umat beragama adalah bagian dari kehendak Allah agar manusia diuji dalam menjalankan agamanya masing-masing. Namun, di tengah perbedaan syir'ah (hukum parsial/cara), prinsip fundamentalnya tetap sama: kembali kepada Allah dan berlomba-lomba dalam kebaikan (Fastabiqu al-khairat).
Ketika diterapkan pada konteks Islam, ini berarti umat harus menerapkan hukum ilahi (Al-Qur'an) secara konsisten. Keadilan yang dibawa Al-Qur'an adalah standar tertinggi yang harus diutamakan di atas segala bentuk kepentingan pribadi, kelompok, atau ideologi buatan manusia. Ayat ini adalah pengingat bahwa tujuan akhir setiap individu adalah pertanggungjawaban total di hadapan Yang Maha Mengetahui segala perbedaan yang mereka perdebatkan di dunia.