Gelora Antisipasi Menuju Bulan Suci
Pertanyaan fundamental yang selalu hadir menjelang pergantian bulan Syaban adalah: "Puasa berapa hari lagi?" Pertanyaan ini bukan sekadar hitungan tanggal, melainkan manifestasi dari kerinduan spiritual umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terhadap bulan Ramadhan yang penuh berkah. Di Indonesia, penentuan awal Ramadhan memiliki dinamika tersendiri, melibatkan harmonisasi antara tradisi keagamaan, ilmu pengetahuan astronomi (ilmu falak), dan keputusan negara melalui sidang isbat.
Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, memegang peranan krusial dalam proses penetapan ini. Metodologi yang digunakan NU, berakar kuat pada tradisi fiqih Syafi'i dan ilmu falak klasik, seringkali menjadi rujukan utama bagi jutaan jamaah. Pemahaman terhadap metode ini, yang dikenal sebagai Rukyatul Hilal (pengamatan bulan sabit muda), adalah kunci untuk menjawab pertanyaan "Berapa hari lagi?" dengan penuh keyakinan dan kesiapan.
Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh aspek yang melingkupi pertanyaan tersebut, mulai dari dasar-dasar ilmu falak, langkah-langkah persiapan spiritual ala Nahdliyyin, hingga perincian hukum fiqih yang wajib dipersiapkan sebelum takbir Ramadhan dikumandangkan. Kesiapan menyambut Ramadhan bukan hanya menghitung hari, tetapi memastikan hati dan amal telah tersucikan.
Filosofi Hisab dan Rukyat dalam Pandangan Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama secara konsisten menganut prinsip imkanur rukyat yang dikuatkan oleh rukyatul hilal bil fi’li. Artinya, perhitungan astronomis (hisab) digunakan untuk memprediksi kapan hilal (bulan sabit baru) mungkin terlihat, namun penetapan resmi awal bulan Hijriyah (termasuk Ramadhan) harus dikonfirmasi melalui pengamatan visual langsung (rukyat).
1. Rukyatul Hilal: Pijakan Utama Syariat
Dasar hukum utama NU adalah hadis Nabi Muhammad SAW: "Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihat hilal. Jika kalian terhalang (mendung/kabut), maka sempurnakanlah hitungan bulan Syaban menjadi tiga puluh hari." Prinsip ini menempatkan rukyat sebagai validasi syariat tertinggi. Jika hilal tidak terlihat pada tanggal 29 Syaban (disebut juga istiqmal), maka bulan Syaban digenapkan (disempurnakan) menjadi 30 hari.
2. Peran Vital Ilmu Falak (Hisab)
Meskipun rukyat adalah penentu akhir, peran ilmu falak (astronomi Islam) sangat sentral dalam kerangka kerja NU. Ilmu falak digunakan untuk:
- Prediksi Awal: Menentukan kapan konjungsi (ijtimak) terjadi dan berapa tinggi hilal di atas ufuk pada saat matahari terbenam tanggal 29 Syaban.
- Lokasi Rukyat: Menetapkan lokasi-lokasi strategis di seluruh Indonesia yang memiliki potensi tertinggi untuk melihat hilal.
- Kriteria Minimal: Meskipun NU secara tradisional mengutamakan visibilitas tanpa batasan derajat, dalam konteks nasional, NU turut berpartisipasi dalam penetapan kriteria minimal Imkanur Rukyat (kemungkinan terlihat), yang saat ini mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Kriteria MABIMS yang diperbarui sering menjadi acuan dalam Sidang Isbat.
3. Detail Kriteria MABIMS dan Integrasinya dalam NU
Kriteria MABIMS menetapkan bahwa hilal dianggap mungkin terlihat jika memenuhi tiga unsur simultan saat Matahari terbenam: ketinggian hilal minimal 3 derajat, dan elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimal 6,4 derajat. Bagi NU, kriteria ini berfungsi sebagai alat bantu hisab. Jika hasil hisab menunjukkan hilal berada jauh di bawah kriteria MABIMS, kemungkinan besar rukyat akan gagal, dan persiapan untuk istiqmal Syaban sudah harus dilakukan.
Visualisasi Hilal sebagai penentu awal Ramadhan, inti dari metode rukyatul hilal NU.
4. Proses Pelaksanaan Rukyat di Lapangan
Tim Falakiyah NU memiliki jaringan luas di berbagai titik observasi (rukyatul hilal) di seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Merauke. Pada sore hari tanggal 29 Syaban, tim ini akan bersiaga di lokasi-lokasi strategis, seperti puncak gunung, pantai, atau observatorium modern. Jika hilal berhasil dilihat oleh saksi yang kredibel (adil) dan kesaksiannya diterima oleh Pengadilan Agama, maka hasil tersebut akan disampaikan ke Kementerian Agama untuk dijadikan dasar keputusan Sidang Isbat.
Ketika pertanyaan "Puasa berapa hari lagi?" muncul, jawaban praktis bagi warga NU adalah: menunggu hasil rukyat di sore hari ke-29 Syaban. Jika rukyat berhasil, puasa dimulai keesokan harinya. Jika rukyat gagal, kita harus menyempurnakan hari ke-30 Syaban, yang berarti puasa dimulai lusa.
Mendalami Ilmu Falak: Hisab Hakiki dan Penentuan Waktu
Untuk memahami hitungan "berapa hari lagi," kita perlu mendalami disiplin ilmu yang disebut Ilmu Falak. Bagi NU, ilmu falak tidak hanya alat bantu, tetapi juga warisan keilmuan Islam yang dijaga ketat. Pusat-pusat kajian falak di pesantren-pesantren NU masih menggunakan kitab-kitab klasik seperti Sullam an-Nayyirain dan Al-Qawa’id al-Falakiyyah.
A. Konsep Ijtimak (Konjungsi)
Ijtimak adalah momen ketika Bulan, Bumi, dan Matahari berada pada garis bujur langit (ekliptika) yang sama. Ijtimak menandai berakhirnya satu bulan Hijriyah dan dimulainya periode bulan baru secara astronomis. Perhitungan hisab modern NU sangat presisi dalam menentukan jam, menit, dan detik ijtimak. Jika ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam pada 29 Syaban, maka terdapat potensi hilal dapat diamati.
B. Ketinggian Hilal (Irtifa') dan Elongasi (Istithalah)
Dua faktor utama yang menentukan visibilitas hilal adalah:
- Irtifa' (Ketinggian): Jarak sudut vertikal hilal dari ufuk. Semakin tinggi, semakin mudah terlihat.
- Istithalah (Elongasi): Jarak sudut horizontal antara Bulan dan Matahari. Elongasi harus cukup besar agar cahaya Bulan (hilal) tidak tertutup oleh cahaya senja Matahari.
Dalam tradisi falak NU, batas minimal ketinggian yang dianggap memungkinkan hilal terlihat, meski hanya sesaat, telah diperdebatkan selama berabad-abad. Walaupun adopsi MABIMS 3 derajat telah menjadi standar nasional, ulama falak NU tetap mencermati data-data astronomis yang sangat detail, termasuk faktor-faktor atmosfer dan posisi geografis.
C. Hisab Hakiki vs. Hisab Urfi
- Hisab Urfi: Sistem perhitungan kuno yang menggunakan rata-rata tetap (30 hari, 29 hari, dst.) dan seringkali hanya digunakan untuk estimasi cepat atau kalender sederhana.
- Hisab Hakiki: Sistem perhitungan yang menggunakan data astronomi aktual dan matematis yang sangat kompleks, memperhitungkan perubahan kecepatan orbit Bulan dan Bumi. Inilah yang digunakan oleh Lajnah Falakiyah NU untuk menentukan waktu rukyat secara presisi.
Ketika kita bertanya "puasa berapa hari lagi?", perhitungan hisab hakiki telah memberikan angka prediksi yang sangat kuat, seringkali berbulan-bulan di muka. Namun, NU mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian ilmiah (hisab) dan kepatuhan syar'i (rukyat).
D. Dampak Globalisasi Falak
Seiring kemajuan teknologi, data falak menjadi sangat akurat. Hal ini menimbulkan diskusi fiqih lanjutan di kalangan NU: Apakah kepastian hisab yang sangat akurat (misalnya, hisab yang menyatakan hilal pasti belum ada atau pasti sudah di atas 6 derajat) bisa menggantikan rukyat? Mayoritas ulama NU tetap berpegang bahwa rukyat visual adalah pelengkap dan penegasan. Jika hisab menunjukkan mustahil terlihat, dan rukyat pun gagal melihat, maka disempurnakan. Jika hisab menunjukkan mungkin terlihat, tetapi rukyat gagal karena cuaca, tetap disempurnakan. Ini adalah prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dalam ibadah.
Kesiapan Fiqih: Menyucikan Diri Sebelum Ramadhan Tiba
Jawaban atas "puasa berapa hari lagi" secara praktis harus diikuti dengan kesiapan amaliyah dan fiqih. Bagi warga Nahdliyyin, persiapan Ramadhan jauh lebih dalam daripada sekadar membeli kebutuhan dapur. Ini adalah proses penyucian diri yang diatur ketat oleh hukum Islam (fiqih Syafi'i).
1. Pentingnya Mengqadha Puasa yang Tertinggal (Qadha')
Salah satu kewajiban fiqih terpenting sebelum Ramadhan baru adalah melunasi utang puasa (qadha) dari Ramadhan sebelumnya. Ulama Syafi'iyah, mazhab utama NU, sangat menekankan hal ini. Jika seseorang menunda qadha puasa hingga datangnya Ramadhan berikutnya tanpa alasan syar'i (seperti sakit berkepanjangan), ia dikenai dua kewajiban:
- Qadha: Mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Fidyah: Membayar denda (memberi makan fakir miskin) untuk setiap hari yang ditunda qadhanya.
Oleh karena itu, ketika hitungan hari Ramadhan mulai mendekat di bulan Syaban, umat Islam dianjurkan untuk segera menyelesaikan qadha. Hal ini menjadi bagian integral dari persiapan fiqih, memastikan kita memasuki bulan suci dengan lembaran amal yang bersih.
2. Hukum Puasa Sunnah di Akhir Syaban (Yaum al-Syak)
Bulan Syaban sering disebut sebagai bulan persiapan. Namun, ada larangan khusus terkait puasa sunnah di akhir Syaban, yaitu pada hari yang diragukan (Yaum al-Syak). Hari Syak adalah tanggal 30 Syaban, ketika hilal gagal terlihat pada 29 Syaban, namun masih ada kemungkinan kesalahan pengamatan. Mayoritas ulama NU melarang puasa sunnah mutlak pada Yaum al-Syak untuk membedakan antara puasa wajib (Ramadhan) dan puasa sunnah.
Pengecualian: Seseorang boleh berpuasa pada Yaum al-Syak jika:
- Puasa tersebut adalah qadha Ramadhan.
- Puasa tersebut adalah puasa sunnah yang sudah menjadi kebiasaannya (misalnya puasa Senin-Kamis).
3. Tradisi Nisfu Syaban dan Persiapan Spiritual
Malam Nisfu Syaban (malam pertengahan bulan Syaban) diyakini oleh sebagian besar jamaah NU sebagai malam pengampunan dan pengangkatan catatan amal. Amalan yang dilakukan meliputi shalat sunnah, pembacaan surat Yasin tiga kali (dengan niat yang berbeda: panjang umur dalam ketaatan, terhindar dari bala, dan cukup rezeki halal), serta dzikir. Tradisi ini merupakan penanda kuat bahwa Ramadhan sudah di ambang pintu, memacu umat untuk meningkatkan ibadah sebagai 'pemanasan' sebelum Ramadhan tiba.
Simbolisasi ilmu fiqih dan kajian kitab kuning sebagai landasan persiapan ibadah Ramadhan.
4. Persiapan Niat (Niyyah) Puasa
Niat adalah rukun puasa yang paling fundamental. Mazhab Syafi'i mengharuskan niat puasa Ramadhan dilakukan setiap malam (setelah terbenam matahari hingga sebelum fajar). Meskipun demikian, terdapat pendapat yang membolehkan niat puasa untuk sebulan penuh (taqlid kepada mazhab Maliki) sebagai langkah kehati-hatian jika seseorang lupa berniat di malam hari. Bagi Nahdliyyin yang taat, melafalkan niat (talaffuzh bin-niyyah) dianjurkan untuk memantapkan hati, meskipun niat hakiki berada di dalam hati.
Lebih dari Sekedar Hitungan: Tazkiyatun Nafs dan Jihad Akbar
Jawaban atas pertanyaan "puasa berapa hari lagi?" seharusnya memicu introspeksi mendalam. Ramadhan adalah madrasah spiritual, dan antisipasinya harus diisi dengan peningkatan kualitas diri (tazkiyatun nafs).
1. Muhasabah Pra-Ramadhan
Ulama salaf menganjurkan untuk melakukan muhasabah (evaluasi diri) sejak enam bulan sebelum Ramadhan, memohon agar dipertemukan dengan bulan tersebut, dan enam bulan setelah Ramadhan, memohon agar amal ibadah diterima. Ketika Ramadhan sudah sangat dekat (hitungan hari), muhasabah harus difokuskan pada tiga aspek:
- Dosa Antar-Manusia: Menyelesaikan konflik, melunasi utang, dan meminta maaf. Puasa seseorang bisa tertolak jika ia masih menyimpan permusuhan.
- Kualitas Ibadah Wajib: Mengevaluasi shalat fardhu, memastikan tidak ada yang bolong, dan memperbaiki kekhusyukan.
- Persiapan Harta: Merencanakan zakat mal dan infak/sedekah yang akan dikeluarkan selama bulan Ramadhan, mengingat pahalanya berlipat ganda.
2. Tadarrus Al-Qur'an dan Tradisi Khataman
Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an. Persiapan Ramadhan seringkali diiringi dengan peningkatan intensitas membaca Al-Qur'an (tadarus). Di lingkungan NU, tradisi Khataman (menamatkan bacaan Al-Qur'an) secara berjamaah menjadi amalan utama. Target ideal adalah khatam minimal sekali dalam bulan Ramadhan, yang memerlukan pembacaan minimal satu juz setiap hari.
Pentingnya tadarrus tidak hanya pada kuantitas bacaan, tetapi juga pada kualitas pemahaman (tadabbur). Mengkhatamkan Al-Qur'an selama 30 hari mengajarkan disiplin waktu dan keterikatan spiritual yang sangat diperlukan dalam menghadapi godaan hawa nafsu selama puasa.
3. Menanggulangi Tradisi "Munggahan" dan Ziarah Kubur
Di banyak daerah dengan akar NU yang kuat (terutama di Jawa), terdapat tradisi seperti Munggahan atau Padusan (mandi besar) yang dilakukan beberapa hari sebelum Ramadhan. Walaupun tidak termasuk dalam hukum wajib, tradisi ini merupakan bentuk ekspresi kegembiraan dan simbol pembersihan diri secara lahiriah untuk menyambut bulan suci. Demikian pula tradisi Ziarah Kubur, yang bertujuan mengingat kematian dan mendoakan leluhur, sebagai pengingat bahwa hidup adalah perjalanan menuju akhirat, yang harus disiapkan melalui ibadah puasa.
4. Jihad Akbar: Puasa Sebagai Perang Melawan Diri Sendiri
Ramadhan adalah momen Jihad Akbar, perjuangan terbesar melawan hawa nafsu. Antisipasi Ramadhan berarti menyiapkan mental untuk meninggalkan kebiasaan buruk, termasuk gosip (ghibah), berkata kotor, dan perilaku tercela lainnya. Fiqih mengajarkan bahwa puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri. Namun, esensi Ramadhan menurut ajaran tasawuf NU adalah menahan diri dari segala hal yang dapat merusak pahala puasa, sebagaimana sabda Nabi, "Berapa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga."
Menghitung Hari dalam Bingkai Sidang Isbat Nasional
Meskipun NU memiliki tim falak yang independen, penentuan resmi awal Ramadhan di Indonesia diputuskan melalui Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Sidang ini adalah forum pertemuan antara perwakilan pemerintah, perwakilan NU (Lajnah Falakiyah), perwakilan Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.
1. Posisi NU dalam Sidang Isbat
NU berperan aktif dalam Sidang Isbat dengan membawa hasil perhitungan hisab hakiki dari tim falakiyahnya serta hasil pantauan rukyat dari puluhan titik di Indonesia. NU senantiasa menjunjung tinggi hasil Sidang Isbat sebagai manifestasi persatuan umat (wahdatul ummah) di bawah naungan pemerintah. Ketika terjadi perbedaan pandangan hisab dengan ormas lain, NU tetap mengedepankan hasil rukyatul hilal yang telah diverifikasi secara syar’i.
2. Perbedaan Awal Puasa: Toleransi dan Prinsip Ihtiyath
Dalam beberapa kasus, sering terjadi perbedaan hitungan hari puasa antara beberapa ormas Islam. Jika ada ormas yang menggunakan hisab murni (seperti wujudul hilal) yang menetapkan Ramadhan lebih awal, dan NU dengan rukyatnya baru menetapkan Ramadhan sehari setelahnya, maka umat dihadapkan pada pilihan. NU mengajarkan prinsip ihtiyath (kehati-hatian). Jika seseorang mengikuti putusan Sidang Isbat yang didasarkan pada rukyat (metode NU), ia telah melaksanakan ibadah dengan dasar syar’i yang kuat dan terverifikasi.
Perbedaan ini tidak seharusnya mengurangi semangat ukhuwah. Bagi NU, yang terpenting adalah ketaatan kepada putusan yang sah secara hukum negara dan syariat, demi menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah nasional.
3. Menjaga Ukhuwah Islamiyah
Dalam konteks dinamika penetapan awal Ramadhan, NU selalu menekankan pentingnya menjaga ukhuwah islamiyah (persaudaraan sesama Muslim). Meskipun terdapat perbedaan metodologi falak, tujuan akhirnya sama: melaksanakan ibadah puasa sesuai tuntunan. Toleransi dan saling menghormati adalah kunci utama dalam menyambut bulan suci di Indonesia.
Mengulas Rukun dan Pembatal Puasa (Mubathilât) Secara Detail
Kesiapan Ramadhan tidak lengkap tanpa pemahaman mendalam mengenai rukun dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa (mubathilât). Pemahaman ini memastikan bahwa hitungan hari puasa yang kita jalani tidak sia-sia.
1. Rukun Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan sah jika memenuhi dua rukun utama:
- Niat: Meniatkan puasa Ramadhan di malam hari (antara terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar). Niat harus spesifik (Puasa wajib Ramadhan).
- Menahan Diri (Imsak): Menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.
2. Hal-Hal yang Membatalkan Puasa (Mubathilât)
Secara umum, ada sepuluh perkara yang membatalkan puasa. Namun, dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori besar:
A. Masuknya Benda ke Lubang Tubuh (Jauf)
Apabila ada benda (bukan udara murni) yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja melalui lubang yang terbuka (mulut, hidung, telinga, kemaluan) dengan kesadaran penuh, maka puasa batal. Ini mencakup makan, minum, merokok, dan juga memasukkan obat melalui hidung atau telinga. Ulama NU memperinci:
- Kumur dan Istinsyaq: Jika berlebihan saat wudhu hingga air tertelan, puasa batal.
- Suntikan/Infus: Suntikan atau infus yang memberikan nutrisi (pengganti makanan) membatalkan puasa. Suntikan yang hanya bertujuan pengobatan dan tidak bergizi, seperti suntik insulin atau vitamin non-gizi, tidak membatalkan puasa menurut pandangan modern NU.
- Obat Tetes Mata/Telinga: Mazhab Syafi’i secara ketat menyatakan bahwa tetes yang mencapai rongga dalam (telinga atau mata yang terhubung ke hidang/tenggorokan) membatalkan, meskipun ulama kontemporer cenderung lebih longgar.
B. Keluarnya Sesuatu dari Tubuh
- Muntah Sengaja: Jika seseorang sengaja memuntahkan isi perut, puasa batal. Jika muntah tidak disengaja dan tidak ada yang tertelan kembali, puasa tetap sah.
- Haid dan Nifas: Keluarnya darah haid atau nifas meskipun hanya sesaat sebelum maghrib secara otomatis membatalkan puasa. Wajib qadha.
- Hubungan Intim (Jima'): Ini adalah pembatal puasa yang paling berat. Pelaku wajib qadha dan membayar kaffarah (denda besar) berupa memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan 60 fakir miskin.
- Keluarnya Mani dengan Sentuhan Langsung: Jika mani keluar akibat sentuhan kulit (bukan mimpi basah), puasa batal.
C. Kehilangan Akal dan Niat
- Gila (Junun): Kehilangan akal membatalkan puasa.
- Murtad: Keluar dari Islam secara otomatis membatalkan seluruh amal ibadah, termasuk puasa.
3. Hal-Hal yang Makruh (Dibenci) Saat Berpuasa
Meskipun tidak membatalkan puasa, amalan makruh mengurangi kesempurnaan dan pahala ibadah:
- Mencicipi Makanan: Kecuali ada kebutuhan mendesak, seperti juru masak yang khawatir masakan untuk tamu atau orang puasa tidak layak.
- Terlalu Sering Berkumur/Istinsyaq: Dikhawatirkan air tertelan secara tidak sengaja.
- Mandi Secara Berlebihan: Mandi diperbolehkan untuk mendinginkan diri, tetapi berlebihan hingga air berpotensi masuk ke rongga tubuh dimakruhkan.
- Berlebihan dalam Mengumbar Syahwat: Seperti berpelukan atau bercumbu ringan yang dikhawatirkan dapat memicu keluarnya mani atau jima’.
Memahami detail fiqih ini adalah bentuk kesiapan maksimal, memastikan bahwa setiap hari puasa yang kita hitung dan tunggu kedatangannya adalah hari yang valid di sisi Allah SWT.
Dimensi Sosial dan Ekonomi Ramadhan: Kedermawanan dan Zakat Fitrah
Antisipasi Ramadhan juga memiliki dimensi sosial yang sangat kental dalam tradisi NU, terutama dalam pelaksanaan zakat fitrah dan peningkatan kedermawanan.
1. Zakat Fitrah: Penutup Kekurangan Puasa
Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri, sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor. Meskipun pembayaran dilakukan di akhir Ramadhan, persiapannya sudah dimulai sejak awal. NU memiliki lembaga amil zakat (seperti LAZISNU) yang berperan aktif dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa (laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan) dengan takaran sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok (beras di Indonesia).
2. Fiqih Berbagi (Ta’awanu)
Bulan Ramadhan adalah bulan berbagi (ta’awun). Tradisi buka bersama (bukber), pemberian takjil gratis, dan santunan anak yatim menjadi rutinitas yang dihidupkan oleh majelis taklim dan mushala di bawah naungan NU. Keutamaan memberi makan orang yang berpuasa sangat ditekankan, bahkan pahalanya setara dengan pahala orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikit pun pahala orang yang berpuasa.
3. Menghidupkan Malam Lailatul Qadar
Di sepuluh malam terakhir, ketika hitungan hari puasa hampir selesai, fokus ibadah bergeser pada pencarian Lailatul Qadar. NU sangat menekankan amalan i'tikaf (berdiam diri di masjid) pada malam-malam ganjil. I’tikaf dilakukan dengan niat khusus untuk mendekatkan diri kepada Allah, menjauhkan diri dari urusan duniawi, dan memperbanyak zikir serta doa.
Masjid sebagai pusat kegiatan ibadah, I'tikaf, dan tadarrus selama bulan Ramadhan.
4. Pengelolaan Waktu Ramadhan
Ketika Ramadhan tiba, manajemen waktu menjadi tantangan terbesar. NU mengajarkan pembagian waktu yang optimal:
- Waktu Malam: Untuk Tarawih, tadarrus, i’tikaf, dan sahur.
- Waktu Siang: Untuk bekerja, berzikir, dan menjaga lisan serta perbuatan.
Akurasi Astronomi dan Tanggung Jawab Keilmuan NU
Tingginya akurasi dalam menjawab "puasa berapa hari lagi" menuntut NU untuk terus mengembangkan Ilmu Falak. Pengembangan ini mencakup pembaruan kurikulum di pesantren-pesantren dan investasi pada peralatan rukyat modern.
1. Penggunaan Peralatan Modern
Meskipun metode rukyat bersifat tradisional (observasi mata telanjang), pelaksanaan rukyat saat ini sangat dibantu oleh teknologi canggih seperti teleskop khusus, teodolit, kamera digital sensitif (CCD), dan alat pengukur posisi matahari dan bulan yang sangat akurat. Tim Falakiyah NU di daerah-daerah telah dilengkapi dengan alat-alat ini untuk meminimalkan kesalahan visual akibat faktor cuaca atau kesalahan perhitungan sudut.
2. Penentuan Arah Kiblat (Sebagai Latihan Falak)
Salah satu aplikasi praktis ilmu falak yang dilakukan secara rutin oleh NU, terutama menjelang Ramadhan, adalah verifikasi dan koreksi arah kiblat masjid dan mushala. Kegiatan ini sering disebut Rashdul Kiblat, yaitu penentuan arah kiblat ketika posisi matahari berada tepat di atas Ka'bah. Latihan falak ini meningkatkan kemampuan tim NU dalam perhitungan posisi benda langit, yang sangat penting untuk penentuan awal bulan.
3. Mendalami Konsep Wujudul Hilal vs. Imkanur Rukyat
Dalam diskusi keagamaan di Indonesia, dua pendekatan besar penentuan hilal adalah Wujudul Hilal (hilal sudah wujud/ada di atas ufuk, meskipun hanya 0,1 derajat) dan Imkanur Rukyat (hilal mungkin terlihat, dengan batasan derajat tertentu). NU memilih Imkanur Rukyat yang diperkuat rukyat visual. Keputusan ini didasarkan pada prinsip fiqih bahwa penentuan ibadah yang berhubungan dengan waktu harus didasarkan pada kepastian pengamatan, bukan sekadar keberadaan matematis.
Perbedaan filosofis ini adalah kunci mengapa kadang kala terjadi perbedaan penetapan awal puasa. Bagi Nahdliyyin, kepastian rukyat yang disahkan oleh hakim agama lebih utama daripada kepastian matematis semata.
Sehingga, ketika prediksi hisab menyatakan puasa tinggal dua hari lagi, namun rukyat gagal malam itu, maka NU dengan teguh akan menggenapkan Syaban, memastikan puasa dimulai tiga hari lagi. Ini adalah manifestasi ketaatan pada hadis Nabi dan prinsip kehati-hatian dalam ibadah.
Perincian Fiqih Bagi Kelompok Rentan dan Pengecualian Syar'i
Menjelang Ramadhan, penting untuk mengulas hukum puasa bagi kelompok yang memiliki pengecualian syar'i. Ulama-ulama NU memberikan panduan yang rinci berdasarkan fiqih Syafi'i.
1. Musafir (Orang yang Bepergian)
Musafir diperbolehkan untuk tidak berpuasa (mendapatkan rukhsah) dengan syarat:
- Perjalanan yang dilakukan mencapai batas minimal diperbolehkannya shalat qashar (sekitar 81 km).
- Perjalanan dilakukan sebelum fajar, atau memulai perjalanan pada malam hari Ramadhan.
Meskipun mendapatkan rukhsah, ulama menganjurkan agar tetap berpuasa jika tidak memberatkan, karena berpuasa di bulan Ramadhan lebih utama (afdhal). Puasa yang ditinggalkan wajib diqadha di hari lain.
2. Orang Sakit
Seseorang boleh tidak berpuasa jika sakitnya dikhawatirkan bertambah parah, proses penyembuhannya terhambat, atau menyebabkan sakit yang tidak tertahankan jika ia berpuasa. Kriteria sakit ini biasanya ditentukan berdasarkan diagnosis dokter Muslim yang terpercaya. Mereka wajib qadha setelah Ramadhan berakhir.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Ada dua skenario bagi ibu hamil atau menyusui (yang khawatir):
- Khawatir pada Diri Sendiri: Jika khawatir puasa membahayakan kesehatan diri sendiri, hanya wajib qadha.
- Khawatir pada Anak/Janin: Jika khawatir puasa membahayakan anak atau janin, wajib qadha dan juga membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) untuk setiap hari yang ditinggalkan. Pendapat ini sangat ditekankan dalam Mazhab Syafi'i.
4. Orang Tua Lanjut Usia dan Sakit Permanen
Orang yang sangat tua (lanjut usia) atau menderita sakit yang tidak diharapkan sembuh (sakit permanen) sehingga tidak mampu berpuasa, gugur kewajiban puasanya. Namun, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini seringkali menjadi program sosial yang gencar dilakukan oleh lembaga amil NU menjelang dan selama Ramadhan.
Penutup: Kesiapan Maksimal Menanti Hari yang Ditetapkan
Pertanyaan "Puasa berapa hari lagi?" adalah panggilan untuk siap siaga secara lahiriah dan batiniah. Bagi Nahdlatul Ulama, jawaban atas pertanyaan ini tidak pernah instan. Ia memerlukan proses panjang perhitungan falak yang presisi (hisab hakiki) dan verifikasi visual yang kredibel (rukyatul hilal), yang puncaknya adalah penetapan melalui Sidang Isbat. Ini adalah warisan keilmuan yang menjaga keaslian ibadah sesuai sunnah Nabi.
Ketika hari-hari terakhir Syaban bergulir, setiap Muslim dianjurkan untuk memanfaatkan waktu yang tersisa ini. Lunasi utang puasa, perbanyak tadarus, tingkatkan muhasabah, dan persiapkan mental untuk menghadapi perjuangan terberat di hadapan Allah SWT. Semoga kita termasuk golongan yang berhasil bertemu dengan Ramadhan dan mampu mengisi setiap harinya dengan amal shalih, sehingga puasa yang kita tunggu kedatangannya menjadi jembatan menuju ampunan dan rahmat-Nya. Kesiapan kita hari ini menentukan keberkahan Ramadhan yang akan datang.
Ramadhan sebentar lagi akan tiba. Mari kita sambut dengan niat yang murni dan amal yang terbaik.