Al-Qur'an tidak hanya berfungsi sebagai sumber hukum utama, tetapi juga sebagai panduan moral dan etika sosial bagi umat Islam. Salah satu ayat yang secara tegas meletakkan dasar bagi hubungan sosial yang harmonis adalah Surah Al-Maidah ayat 2. Ayat ini sering dikutip sebagai landasan pentingnya kooperasi, keadilan, dan menjauhi praktik-praktik yang merusak tatanan sosial.
Bagian pertama dari ayat ini, "وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ," memberikan perintah yang jelas sekaligus larangan tegas. Perintahnya adalah melakukan ta'awun (tolong-menolong) dalam ranah al-birr (kebajikan) dan at-taqwa (ketakwaan).
Al-Birr mencakup seluruh spektrum perbuatan baik, baik yang bersifat individual (seperti kejujuran, kesabaran) maupun kolektif (seperti gotong royong, membangun fasilitas umum, membantu yang membutuhkan). Sementara Taqwa adalah kesadaran diri akan pengawasan Allah, yang mendorong seseorang untuk selalu berada di jalur ketaatan. Ketika dua konsep ini digabungkan, artinya adalah setiap upaya kolektif harus diarahkan pada pencapaian moralitas tertinggi dan kepatuhan kepada syariat Allah. Islam menekankan bahwa ibadah ritual (hubungan vertikal) harus diiringi dengan praktik sosial yang baik (hubungan horizontal).
Yang menarik adalah penekanan pada larangan, "وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ". Al-Itsm (dosa) adalah segala tindakan yang melanggar batas-batas syariat dan merusak hubungan individu dengan Tuhannya. Sementara Al-'Udwan (pelanggaran/kezaliman) merujuk pada tindakan melampaui batas terhadap hak orang lain.
Ayat ini menunjukkan bahwa niat baik saja tidak cukup; media atau cara yang digunakan untuk mencapai tujuan juga harus bersih. Seorang Muslim dilarang keras berpartisipasi, mendukung, atau memfasilitasi segala bentuk kemaksiatan, meskipun tujuannya terlihat mulia atau menguntungkan secara duniawi. Misalnya, berpartisipasi dalam sistem yang berdasarkan riba (meskipun mendapat keuntungan besar) atau membantu dalam menyebarkan berita bohong termasuk dalam kategori ini. Dalam konteks modern, larangan ini mencakup etika bisnis, jurnalisme, hingga interaksi digital yang melanggar batas-batas moral.
Setelah memberikan perintah dan larangan, Allah SWT menutup ayat ini dengan peringatan keras: "وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ" (Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat keras hukuman-Nya).
Peringatan ini berfungsi sebagai penekanan bahwa pelanggaran terhadap perintah sosial ini bukanlah masalah sepele. Sanksi Ilahi bersifat serius. Ini bukan sekadar ancaman kosong, melainkan penegasan bahwa integritas moral dalam bermasyarakat adalah bagian integral dari keimanan. Kerasnya hukuman (syadidul 'iqab) ini adalah cerminan dari pentingnya menjaga kesucian tatanan sosial dari segala bentuk perusakan yang dilakukan secara gotong royong.
Penerapan ayat ini sangat luas. Dalam konteks lingkungan kerja, ini berarti menolak terlibat dalam praktik korupsi atau nepotisme yang merugikan institusi. Dalam kehidupan bermasyarakat, ini berarti aktif dalam kegiatan sosial yang membangun persatuan dan menjauhi penyebaran fitnah atau permusuhan antar kelompok agama/etnis.
Tolong-menolong dalam kebajikan adalah motor penggerak peradaban. Jika setiap individu Muslim menjadikan ayat ini sebagai kompas moral mereka dalam setiap interaksi sosial, maka masyarakat akan terhindar dari penyakit sosial yang diakibatkan oleh kerjasama dalam keburukan. Ayat ini menuntut kesadaran kolektif bahwa nasib umat terikat pada kualitas kerjasama yang mereka pilih—apakah menuju kebaikan abadi atau menuju kehancuran kolektif akibat dosa yang disepakati. Oleh karena itu, taqwa menjadi benteng pelindung agar kita senantiasa memilih sisi yang diperintahkan oleh Allah SWT.