Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang menegaskan prinsip-prinsip dasar akhlak dan tata kelola kehidupan yang benar. Salah satu ayat yang sering dijadikan landasan kuat mengenai etika bermuamalah dan menjaga janji adalah Surah Al-Isra' ayat 34. Ayat ini memberikan arahan yang jelas mengenai tanggung jawab individu terhadap harta orang lain dan pentingnya menepati janji.
Teks dan Terjemahan QS Al-Isra' Ayat 34
Kewajiban Terhadap Harta Yatim
Bagian pertama ayat ini secara tegas melarang segala bentuk pengabaian atau penyalahgunaan terhadap harta milik anak yatim. Islam menempatkan posisi anak yatim sebagai pihak yang lemah yang wajib dilindungi secara hukum maupun moral. Larangan "mendekati" harta yatim diartikan sangat luas, bukan hanya sekadar mengambil, tetapi juga mengelolanya dengan cara yang tidak merugikan masa depan mereka. Pengelolaan harus dilakukan dengan cara yang "paling baik" (أَحْسَنُ - ahsan), yaitu yang membawa kemaslahatan terbaik bagi si yatim, seperti mengembangkannya atau menginvestasikannya secara syar'i. Kewajiban ini berlaku ketat hingga anak tersebut mencapai usia baligh (dewasa) dan kematangan akal (asyuddah), saat di mana keputusannya dianggap matang untuk memegang tanggung jawab atas hartanya sendiri.
Ayat ini menekankan perlunya empati sosial. Mengambil keuntungan dari kelemahan seorang yatim adalah tindakan yang sangat tercela dalam pandangan syariat. Tujuannya adalah memastikan bahwa warisan atau hak milik mereka utuh dan berkembang, bukan menyusut karena kelalaian atau keserakahan orang yang ditugaskan menjaganya. Ini adalah ujian moral tertinggi bagi wali atau pengurus harta anak yatim.
Pentingnya Memenuhi Janji (Al-'Ahd)
Kalimat penutup ayat ini beralih ke prinsip universal: "Dan penuhilah segala janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا).
Kata 'ahd (janji/ikatan) dalam konteks ini mencakup semua bentuk komitmen, baik yang diucapkan secara lisan, tertulis, maupun yang tersirat dalam kontrak sosial atau perjanjian dagang. Dalam Islam, menepati janji adalah bagian integral dari iman. Seorang mukmin harus teguh dalam setiap ikrarnya. Jika seseorang membuat perjanjian dengan Tuhan (seperti nazar) atau dengan sesama manusia (seperti jual beli, hutang piutang, atau sumpah jabatan), maka janji tersebut mengikat secara moral dan hukum.
Ancaman bahwa janji akan "diminta pertanggungjawabannya" (كَانَ مَسْئُولًا) menegaskan bahwa pelanggaran janji akan berimplikasi pada Hari Perhitungan. Ini menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang integritas dan kejujuran dalam hubungan antarmanusia. Tidak ada ruang untuk manipulasi atau pengingkaran sepihak ketika sebuah komitmen telah dibuat.
Integrasi Dua Prinsip dalam Kehidupan
Menggabungkan kedua tema dalam QS Al-Isra' 17:34 memberikan gambaran utuh tentang etika seorang Muslim. Pertama, tanggung jawab terhadap yang lemah (harta yatim), yang menuntut kehati-hatian dan kemurahan hati dalam pengelolaan. Kedua, tanggung jawab terhadap komitmen (janji), yang menuntut konsistensi dan integritas dalam setiap interaksi. Kedua hal ini saling terkait: seorang yang amanah dalam mengurus harta yang bukan miliknya tentu akan lebih mudah menunaikan janji yang telah ia buat. Sebaliknya, mereka yang mudah melanggar janji sering kali juga mudah menyimpang dari amanah.
Memahami ayat ini secara mendalam mendorong umat Islam untuk hidup dengan integritas tinggi, di mana perkataan dan perbuatan selaras, serta selalu berhati-hati dalam mengelola kepercayaan yang diberikan orang lain, terutama ketika menyangkut hak-hak yang rentan. Prinsip ini adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan saling percaya.