Keutamaan Menjaga Hubungan dan Kedermawanan
Surah Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Israil, membawa banyak sekali petunjuk ilahi mengenai etika sosial, akhlak, dan hubungan manusia dengan Tuhannya. Khususnya pada ayat 26 hingga 30, kita disuguhkan dengan serangkaian perintah yang sangat fundamental dalam membentuk masyarakat yang harmonis dan beradab. Ayat-ayat ini bukan sekadar aturan, melainkan cerminan kebijaksanaan universal tentang bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan sesama, terutama dalam konteks ekonomi dan sosial.
Ayat 26 membuka pembahasan dengan perintah yang sangat tegas mengenai hubungan kekerabatan. Allah SWT memerintahkan untuk memberikan hak kepada kerabat dekat, serta kepada fakir miskin dan musafir. Perintah ini menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi dan memastikan bahwa tidak ada anggota masyarakat yang terpinggirkan, terutama mereka yang memiliki hubungan darah. Ini adalah fondasi awal dari kepedulian komunal.
Peringatan Terhadap Pemborosan
Setelah memerintahkan kedermawanan, ayat berikutnya (Ayat 27) memberikan peringatan keras terhadap sikap boros atau berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta. Allah SWT menyebut orang yang boros sebagai "saudara setan". Peringatan ini sangat relevan hingga hari ini, mengingatkan kita bahwa meskipun bersedekah itu wajib, penggunaan harta secara umum haruslah dilakukan dengan pertimbangan dan tidak berlebihan. Keseimbangan antara memberi dan mengelola harta pribadi adalah kunci.
Ayat ini mengajarkan bahwa setiap transaksi dan pengeluaran harus dilakukan dengan penuh kesadaran. Bersyukur bukan hanya berarti menggunakan nikmat, tetapi menggunakannya secara bijak, bukan menyia-nyiakannya.
Etika Terhadap Fakir Miskin dan Tanggung Jawab Sosial
Melanjutkan tema kepedulian sosial, ayat 28 dan 29 membahas bagaimana kita harus bersikap ketika memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan. Ketika rezeki sedang dalam keadaan sulit atau kita sedang dalam masa penantian rezeki, Allah memerintahkan untuk tetap memberikan bantuan sebatas kemampuan, namun dengan cara yang baik dan tidak menyakiti perasaan penerima. Ini menunjukkan bahwa adab dalam memberi sama pentingnya dengan pemberian itu sendiri. Memberi dengan senyum dan kata-kata yang santun jauh lebih mulia daripada memberi dengan mengungkit-ungkit atau merendahkan.
Ayat 29 kemudian memberikan panduan tentang pengelolaan kekayaan saat kita dalam keadaan lapang. Kita tidak boleh menahan harta secara kikir sehingga tidak mampu memberi hak orang lain, namun juga dilarang keras menyerahkannya seluruhnya hingga kita menjadi "terpuji karena penyesalan" (melarat). Ini adalah ajaran moderasi (wasatiyyah) yang paripurna—tidak ekstrem dalam kekikiran dan tidak ekstrem dalam kemurahan hingga membahayakan diri sendiri dan keluarga.
Kekuasaan Mutlak Allah dalam Rezeki
Penutup rangkaian ayat ini, yaitu ayat 30, menguatkan kembali prinsip tauhid bahwa rezeki sepenuhnya berada di tangan Allah SWT. Segala bentuk pemberian dan penahanan rezeki adalah atas izin-Nya. Ini adalah penegasan psikologis agar seorang Muslim tidak menjadi sombong saat kaya, dan tidak berputus asa saat fakir.
Memahami ayat 26 sampai 30 memberikan cetak biru (blueprint) bagi kehidupan bermasyarakat yang ideal dalam Islam. Prinsipnya jelas: pertama, tunaikan hak kerabat dan duafa; kedua, hindari pemborosan; ketiga, berikan bantuan dengan cara terbaik; dan keempat, kelola harta dengan keseimbangan, menyadari bahwa semuanya adalah titipan dari Allah SWT. Penerapan prinsip-prinsip ini secara kolektif akan menciptakan masyarakat yang sejahtera, berempati, dan jauh dari sifat keserakahan atau kesombongan.