Memahami QS. Al-Isra Ayat 26: Tentang Hak Kerabat dan Kepedulian Sosial

Ilustrasi: Kedermawanan dan Kepedulian Sosial

"Maka berikanlah kepada kaum kerabat haknya, dan kepada orang-orang yang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi mereka yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

(QS. Al-Isra Ayat 26)

Keutamaan Memenuhi Hak Kaum Kerabat

Ayat ke-26 dari Surah Al-Isra (Bani Israil) ini merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam mengenai etika sosial dan tanggung jawab individu terhadap lingkungannya. Ayat ini secara eksplisit memerintahkan umat Muslim untuk menunaikan hak-hak mereka yang paling dekat, yaitu kaum kerabat. Kerabat—keluarga besar, paman, bibi, keponakan, dan sanak saudara—memiliki ikatan darah yang harus dijaga dan dihormati. Memberikan hak mereka bukan hanya berarti nafkah materi, tetapi juga menjaga silaturahmi, saling menasihati, dan memberikan dukungan emosional. Dalam Islam, silaturahmi adalah amalan yang sangat ditekankan karena dianggap dapat memanjangkan usia dan meluaskan rezeki.

Perhatian Khusus bagi Fakir Miskin

Selain kerabat, ayat ini juga secara tegas menyebutkan fakir miskin sebagai prioritas kedua. Fakir miskin adalah mereka yang sangat membutuhkan pertolongan. Kedermawanan kepada mereka adalah bentuk nyata dari solidaritas sosial dan kepedulian terhadap ketidakmerataan ekonomi. Islam mendorong umatnya untuk tidak hanya melihat kondisi diri sendiri, tetapi juga peka terhadap kesulitan orang lain di sekitar mereka, terutama mereka yang tergolong dhuafa. Memberi sedekah atau zakat kepada fakir miskin adalah kewajiban moral dan ibadah yang sangat besar pahalanya di sisi Allah SWT.

Bantuan untuk Musafir (Ibnu Sabil)

Ayat ini juga menggarisbawahi pentingnya membantu "orang yang sedang dalam perjalanan" (Ibnu Sabil). Seorang musafir, baik karena perjalanan bisnis, mencari ilmu, atau alasan lain yang dibenarkan, seringkali menghadapi kesulitan di luar dugaan. Mereka mungkin kehabisan bekal, tersesat, atau membutuhkan pertolongan mendesak. Membantu mereka adalah wujud nyata dari kemanusiaan universal. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak hanya mengatur hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga hubungan horizontal yang komprehensif dalam masyarakat.

Tujuan Utama: Mencari Keridhaan Allah

Poin krusial dari ayat ini terletak pada motivasinya. Tindakan memberi dan berbagi ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan pujian atau pengakuan sosial, melainkan sebagai upaya untuk mencari keridhaan Allah SWT. Ketika seseorang menunaikan hak-hak ini dengan ikhlas, ia sedang mendekatkan diri kepada Penciptanya. Allah SWT menjanjikan keberuntungan besar bagi mereka yang melakukannya dengan niat murni tersebut. Keberuntungan di sini tidak hanya dimaknai sebagai kekayaan duniawi, tetapi lebih luas lagi, yaitu keberuntungan di akhirat dan ketenangan jiwa di dunia.

Implikasi pada Kehidupan Sosial

QS. Al-Isra ayat 26 mengajarkan bahwa distribusi kekayaan harus berjalan efektif dari mereka yang mampu kepada yang membutuhkan, dimulai dari lingkaran terdekat (keluarga) dan meluas ke masyarakat umum. Dengan menunaikan kewajiban ini, tercipta sebuah ekosistem sosial yang saling menguatkan, di mana rasa empati dan kasih sayang menjadi perekat utama. Ayat ini berfungsi sebagai pengingat abadi bahwa harta yang dimiliki sejatinya adalah titipan yang harus dikelola dengan bijaksana demi kemaslahatan bersama, bukan hanya untuk kesenangan pribadi semata. Keseimbangan antara kewajiban personal dan tanggung jawab sosial inilah yang membentuk masyarakat Muslim yang ideal.

🏠 Homepage