Ilustrasi menjaga batasan moral.
Ayat ke-32 dari Surah Al-Isra (atau Bani Israil) ini adalah salah satu landasan hukum Islam yang sangat tegas mengenai isu perzinahan. Allah SWT berfirman:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Perhatikan pilihan kata yang digunakan dalam ayat ini: "Wa lā taqrabū" (Dan janganlah kamu mendekati). Larangan ini tidak sekadar mengatakan "jangan berzina," namun perintahnya jauh lebih luas dan pencegahan yang menyeluruh. Islam melarang segala bentuk perilaku, perkataan, pandangan, atau situasi yang berpotensi mengarahkan seseorang kepada perbuatan zina. Ini menunjukkan betapa besarnya bahaya perzinahan dalam pandangan syariat.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah "mendekati" mencakup segala hal yang menjadi pemicu, seperti berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram (khalwat), memandang dengan syahwat, ucapan yang merangsang, hingga pergaulan bebas tanpa batas.
Allah SWT mendefinisikan zina sebagai fāḥisyah (perbuatan keji atau perbuatan yang sangat buruk). Kata ini memiliki konotasi moral yang sangat rendah. Dalam konteks sosial, zina merusak tatanan keluarga, menghancurkan kehormatan individu, dan menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya seperti penyakit menular seksual dan anak-anak di luar nikah.
Selain kekejian moral, ayat ini juga menekankan bahwa zina adalah sā'a sabīlā (seburuk-buruk jalan). Ini mengacu pada konsekuensi buruk yang ditimbulkannya, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, pelakunya akan menghadapi hukuman, aib, dan hilangnya kepercayaan sosial. Di akhirat, ancaman azab bagi pelaku zina muhsan (yang sudah menikah) dan pezina yang belum menikah sangatlah berat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Di era digital saat ini, godaan untuk "mendekati zina" menjadi semakin masif melalui media sosial, konten pornografi, dan kemudahan interaksi virtual. Pemahaman mendalam terhadap QS. Al-Isra ayat 32 ini menjadi pengingat krusial bagi umat Muslim untuk tidak hanya menghindari perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga menjauhi semua gerbang dan pintu yang mengarah kepadanya. Menjaga pandangan (ghaddul bashar) dan membatasi interaksi yang tidak perlu adalah manifestasi nyata dari ketaatan terhadap perintah agung ini.