Memahami Larangan Keras dalam QS Al-Isra Ayat 32

Setiap mukmin wajib menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup utama. Di antara ayat-ayat yang tegas memberikan batasan moral adalah Surat Al-Isra ayat 32. Ayat ini secara lugas membahas salah satu dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT, yaitu zina. Memahami konteks dan makna mendalam dari QS Al-Isra Ayat 32 sangat penting untuk menjaga kesucian individu dan keharmonisan sosial.

Ilustrasi Jarak dan Larangan HATI-HATI X PERBUATAN

Teks dan Terjemahan

Ayat ini memberikan larangan yang sangat eksplisit, bukan hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga melarang segala hal yang mengarah atau menjadi pintu masuk menuju perbuatan tersebut. Berikut adalah teks aslinya:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Makna "Jangan Mendekati"

Salah satu poin terpenting dalam QS Al-Isra Ayat 32 adalah penggunaan kata "janganlah kamu mendekati" (وَلَا تَقْرَبُوا). Dalam kaidah ushul fiqh, larangan terhadap sesuatu mencakup segala sarana yang mengantarkan pada larangan tersebut. Allah SWT tidak hanya melarang aksi zina (perzinaan), tetapi melarang segala aktivitas yang membuka peluang terjadinya zina.

Ini menunjukkan betapa bahayanya perbuatan zina dalam pandangan Islam. Islam menutup semua celah, karena iman manusia seringkali rapuh ketika berada di titik-titik rawan. Mendekati zina berarti terlibat dalam hal-hal seperti:

Dengan larangan menyeluruh ini, syariat Islam bertujuan menjaga kesucian individu, memelihara keturunan, dan menjamin stabilitas tatanan keluarga dalam masyarakat.

Zina sebagai Perbuatan Keji (Fahisyah)

Allah SWT melanjutkan dengan memberikan alasan mengapa larangan ini begitu keras: "Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji" (إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً). Kata fahisyah memiliki makna perbuatan yang sangat buruk, melampaui batas, dan tercela secara akal sehat maupun fitrah manusia yang lurus.

Secara sosial, zina merusak struktur masyarakat. Ia menciptakan kebingungan dalam nasab (keturunan), menimbulkan kecemburuan sosial, dan mengabaikan nilai suci pernikahan yang dilegitimasi syariat. Oleh karena itu, perbuatan ini dianggap bukan sekadar dosa pribadi, melainkan juga kejahatan sosial yang merusak.

Zina Sebagai Jalan yang Buruk (Saa'a Sabiilaa)

Alasan kedua adalah konsekuensinya: "dan suatu jalan yang buruk" (وَسَاءَ سَبِيلًا). Ini merujuk pada dampak buruk yang mengikuti perbuatan zina, baik di dunia maupun di akhirat. Di dunia, pelakunya bisa menghadapi aib, kehilangan kehormatan, tekanan psikologis, hingga hukuman duniawi jika terbukti. Di akhirat, ancamannya adalah azab yang pedih.

Jalan yang buruk ini juga mencakup hilangnya keberkahan dalam hidup. Ketika seseorang terjerumus dalam perbuatan maksiat, biasanya akan diikuti oleh maksiat lainnya, menjadikannya terperosok semakin dalam dalam kegelapan moral. Menghindari pintu-pintu menuju zina adalah cara paling aman untuk menjaga diri tetap berada di jalan yang lurus dan diridhai Allah SWT.

Pentingnya Menjaga Pandangan

Untuk mematuhi perintah dalam QS Al-Isra Ayat 32, seorang Muslim diperintahkan untuk terlebih dahulu menjaga pandangan mata, sebagaimana dijelaskan dalam kelanjutan ayat tersebut (Ayat 34). Pandangan mata seringkali menjadi gerbang pertama bagi hati untuk terjerumus ke dalam godaan. Ketika pandangan dikendalikan, syahwat akan lebih mudah dikendalikan, sehingga jarak antara diri dan perbuatan zina menjadi semakin lebar.

Kesimpulan mendalam dari ayat ini adalah penekanan pada pencegahan total. Islam tidak hanya memberikan hukuman atas tindakan, tetapi mengajarkan prinsip hidup yang mencegah terjadinya pelanggaran batas-batas moral sejak dini. Memahami dan mengamalkan pesan ini adalah kunci menuju kehidupan yang suci dan penuh ketenangan.

🏠 Homepage