Memahami Ketetapan Ilahi: QS Al-Isra Ayat 33

QS Al-Isra, atau Surah Al-Isra' (Perjalanan Malam), adalah salah satu surah penting dalam Al-Qur'an yang banyak membahas prinsip-prinsip moral, sosial, dan keyakinan fundamental. Salah satu ayat yang sering menjadi perenungan mendalam adalah ayat ke-33, yang berbicara tentang batasan kekuasaan manusia atas jiwa dan kehidupan, serta janji Allah tentang pembalasan yang adil. Ayat ini menegaskan otoritas mutlak Allah atas segala sesuatu.

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan jalan yang benar (hukum yang dibenarkan syariat). Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya (untuk menuntut balas), tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya dia (yang dibunuh) telah mendapat pertolongan (dari Allah)."

Larangan Membunuh Jiwa yang Diharamkan

Pesan utama dari bagian pertama ayat ini sangat jelas: larangan keras terhadap pembunuhan tanpa hak. Dalam Islam, kehidupan manusia adalah sesuatu yang sakral dan dilindungi oleh syariat. "Jiwa yang diharamkan Allah" merujuk pada setiap nyawa manusia yang tidak melanggar batas-batas hukum Islam, seperti bunuh diri (kecuali dalam kondisi tertentu yang disyariatkan), membunuh orang yang tidak bersalah, atau melakukan pembunuhan tanpa proses hukum yang adil. Ayat ini menjadi landasan etika tertinggi dalam menjaga kehormatan dan hak hidup setiap individu.

Keadilan dan Batasan dalam Qisas

Ayat ini tidak hanya melarang pembunuhan, tetapi juga memberikan solusi bagi korban pembunuhan yang zalim. Allah memberikan "kekuasaan" (otoritas) kepada wali (ahli waris) korban untuk menuntut balas atau menerapkan qisas (hukum setimpal). Namun, otoritas ini dibatasi dengan tegas: "tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh." Batasan ini penting untuk mencegah siklus balas dendam yang tidak terkendali. Pelaku balas dendam hanya boleh mengambil haknya sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan, tanpa melakukan mutilasi atau penambahan hukuman di luar ketentuan syariat. Pengingat bahwa korban "telah mendapat pertolongan" (manshur) menunjukkan bahwa meskipun di dunia proses hukum mungkin lambat, di akhirat pertolongan Allah bagi yang teraniaya pasti terwujud.

Kekuasaan Allah atas Kehidupan dan Kematian

Meskipun ayat 33 lebih fokus pada tata kelola kehidupan sosial dan hukum pidana, konteks keseluruhan Surah Al-Isra, yang membahas tentang kekuasaan mutlak Allah, menaungi ayat ini. Ayat sebelumnya (Ayat 32) secara eksplisit menyatakan, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk." Kedua larangan ini—terhadap zina dan pembunuhan—menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang integritas individu dan masyarakat. Allah yang menghidupkan dan mematikan adalah satu-satunya yang berhak menentukan akhir sebuah kehidupan, dan campur tangan manusia dalam hal ini harus dilakukan berdasarkan ketetapan-Nya yang adil.

Implikasi di Era Modern

Dalam konteks modern, QS Al-Isra ayat 33 relevan sebagai dasar hukum pidana yang humanis namun tegas. Prinsip ini mendukung sistem peradilan yang menghormati hak asasi manusia sambil tetap menjamin keadilan bagi korban. Larangan melampaui batas menegaskan bahwa penegakan hukum harus selalu dilakukan dengan proporsionalitas dan tanpa nafsu balas dendam pribadi. Ayat ini mengingatkan bahwa kekuasaan yang diberikan kepada manusia—bahkan dalam konteks penegakan keadilan—tetap harus tunduk pada batasan-batasan Ilahi agar kezaliman tidak berganti pihak.

Perenungan terhadap ayat ini membawa kita kembali pada kesadaran bahwa kehidupan adalah titipan, dan hak untuk mengambilnya kembali hanya dimiliki oleh Pencipta, kecuali jika melalui proses hukum yang sah untuk menegakkan keadilan bagi jiwa yang telah dizalimi.

Ilustrasi Keadilan dan Kehidupan K H

Representasi visual keseimbangan dalam penegakan hukum.

🏠 Homepage