Al-Qur'an adalah sumber petunjuk utama bagi umat Islam, dan setiap ayatnya mengandung hikmah mendalam yang relevan sepanjang masa. Salah satu ayat yang seringkali menarik perhatian para mufassir karena kedalaman maknanya mengenai hak asasi dan kemanusiaan adalah Surah Al-Maidah ayat ke-32. Ayat ini tidak hanya berbicara tentang larangan membunuh, tetapi juga memberikan landasan filosofis tentang universalitas nilai kehidupan manusia.
Ayat ini, meskipun ditujukan secara spesifik kepada Bani Israil sebagai penetapan hukum awal, membawa sebuah prinsip universal yang fundamental dalam Islam: penghormatan mutlak terhadap kehidupan manusia. Frasa "seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia" adalah penekanan dramatis untuk menunjukkan betapa besar dosa pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang sah (seperti pembalasan setimpal atau penegakan hukum atas kerusakan sosial).
Pembunuhan dalam konteks ini tidak hanya merampas satu nyawa fisik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral yang menjadi dasar keberlangsungan peradaban. Setiap jiwa dipandang sebagai fondasi dari komunitas. Jika satu fondasi dihancurkan tanpa hak, maka integritas seluruh bangunan masyarakat terancam.
Ayat 32 dengan tegas membatasi pembenaran untuk mengambil nyawa. Pembunuhan dibenarkan hanya dalam dua kondisi, sebagaimana dijelaskan oleh ayat tersebut: "bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau karena membuat kerusakan di bumi."
Ini mengacu pada dua jenis hukuman yang ditetapkan syariat: qisas (pembalasan setimpal bagi pembunuh) dan hukuman bagi pelaku kerusakan besar di muka bumi (seperti pemberontakan bersenjata atau perampokan yang disertai pembunuhan). Di luar dua kondisi tersebut, tindakan merenggut nyawa adalah pelanggaran berat terhadap ketetapan Ilahi.
Di sisi lain spektrum moral, ayat ini memberikan ganjaran pahala yang setara bagi mereka yang menyelamatkan jiwa. Frasa "seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia" menunjukkan bahwa tindakan penyelamatan, baik secara fisik maupun upaya pencegahan kejahatan yang mengancam nyawa, memiliki nilai yang sangat tinggi di sisi Allah SWT.
Ini mencakup berbagai tindakan mulia, seperti pertolongan pertama pada kecelakaan, menyediakan bantuan medis, hingga upaya mediasi untuk mencegah konflik berdarah. Setiap upaya untuk menjaga stabilitas kehidupan sesama adalah kontribusi langsung terhadap kesejahteraan kolektif umat manusia.
Meskipun ayat ini berbicara mengenai Bani Israil, pesan moralnya tetap berlaku kuat bagi umat Islam saat ini. Dalam dunia modern yang seringkali menghadapi konflik, ketidakadilan, dan tantangan kemanusiaan, Al-Maidah ayat 32 berfungsi sebagai pengingat etis. Ia mendorong kita untuk menjunjung tinggi hak hidup—hak fundamental yang bahkan lebih luas dari sekadar hak asasi manusia yang diatur oleh institusi sekuler.
Ayat ini juga mengisyaratkan bahwa sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW, prinsip-prinsip kebenaran (al-bayyināt) telah disampaikan melalui para Rasul sebelumnya. Namun, seperti yang disimpulkan di akhir ayat, "banyak di antara mereka kemudian melampaui batas di muka bumi." Pelampauan batas ini adalah pengingat bahwa pengetahuan akan kebenaran saja tidak cukup; dibutuhkan kepatuhan aktif untuk menghindari kesesatan dan kezaliman.
Singkatnya, QS. Al-Maidah ayat 32 adalah deklarasi fundamental mengenai kesucian jiwa manusia. Ia mendefinisikan keadilan dengan menetapkan bahwa nyawa adalah aset paling berharga, dan merusaknya tanpa dasar yang benar adalah kejahatan yang setara dengan mengancam seluruh umat manusia.