Memahami Larangan dalam QS Al-Isra Ayat 32

Simbol Kesucian dan Batasan Ilustrasi berupa garis melengkung yang merepresentasikan batasan dan sebuah hati di tengah yang disinari cahaya, melambangkan kebersihan hati. Lingkungan Terjaga Ketaatan

Teks dan Terjemahan QS. Al-Isra Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra [17]: 32)

Larangan Keras Terhadap Zina

Ayat ke-32 dari Surah Al-Isra (Bani Israil) merupakan salah satu pilar utama dalam hukum keluarga dan moralitas Islam. Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk melakukan perbuatan zina. Namun, yang menarik dan sangat mendasar dari penekanan ayat ini adalah penggunaan kata "وَلَا تَقْرَبُوا" (Wa la taqrabu), yang secara harfiah berarti "dan janganlah kamu mendekati." Ini menunjukkan bahwa larangan dalam Islam tidak hanya mencakup perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala bentuk tindakan, ucapan, atau situasi yang berpotensi menyeret seseorang ke dalam jurang perzinaan.

Larangan mendekati zina mencakup pandangan yang haram, sentuhan yang tidak dibenarkan, perkataan mesra yang menjurus, hingga pergaulan bebas yang dapat mengikis benteng kesucian pribadi dan sosial. Islam sangat menekankan pencegahan (preventif) daripada hanya menghukum setelah pelanggaran terjadi. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kebijaksanaan ilahi untuk menjaga kemurnian keturunan, ketenangan jiwa, dan stabilitas masyarakat.

Alasan Ilahiah: Keji dan Jalan yang Buruk

Setelah memberikan larangan keras, Allah SWT memberikan dua alasan utama mengapa perbuatan ini harus dijauhi. Pertama, Allah menyatakan: "إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً" (Innahu kana faahisyatan), yaitu sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fakhisyah). Kata 'faahisyah' merujuk pada sesuatu yang sangat buruk, melampaui batas-batas kesopanan, dan tercela secara akal sehat maupun fitrah kemanusiaan. Zina merendahkan martabat manusia yang seharusnya dimuliakan oleh Allah SWT.

Alasan kedua adalah: "وَسَاءَ سَبِيلًا" (Wa saa’a sabiila), yaitu dan (zina) adalah jalan yang buruk. Ini menekankan dampak negatif yang ditimbulkan oleh zina, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Secara sosial, zina merusak tatanan keluarga, menimbulkan kebingungan nasab (keturunan), menyebarkan penyakit, dan menimbulkan permusuhan antarindividu atau kelompok. Secara spiritual, ia menciptakan kegelapan dalam hati dan menjauhkan pelakunya dari keridhaan Tuhan.

Konteks Perlindungan Moral dalam Islam

QS. Al-Isra ayat 32 ini tidak berdiri sendiri. Ia diletakkan di antara ayat-ayat yang juga membahas pentingnya menjaga kehormatan diri, seperti perintah menjaga amanah, berlaku adil, dan menjaga shalat. Rangkaian ayat ini menunjukkan bahwa pemeliharaan moral seksual adalah bagian integral dari integritas seorang Muslim secara keseluruhan.

Dengan menetapkan standar yang tinggi—melarang segala bentuk pendekatan menuju dosa—Islam berusaha membangun lingkungan sosial yang suci dan terhormat. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang didasarkan pada akad pernikahan yang sah, yang merupakan satu-satunya wadah yang diridhai Allah untuk menyalurkan fitrah seksual manusia. Memahami QS. Al-Isra ayat 32 berarti memahami urgensi menjaga setiap langkah dan pandangan agar senantiasa berada dalam koridor ketaatan dan kesucian, menjauhkan diri dari segala yang dinilai keji oleh syariat.

🏠 Homepage