Mengkaji Surah Al-Ma'idah Ayat 1

Ilustrasi Tali yang Mengikat dan Tanda Centang (Kepatuhan dan Perjanjian) Janji & Ketetapan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۗ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad). Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut apa yang Dia kehendaki." (QS. Al-Ma'idah: 1)

Ayat pertama dari Surah Al-Ma'idah ini adalah salah satu landasan utama dalam etika dan hukum Islam. Surat ini dibuka dengan panggilan langsung dan penuh hormat kepada seluruh umat yang beriman: "Yā ayyuhal-ladhīna āmanū" (Hai orang-orang yang beriman). Panggilan ini segera diikuti dengan perintah fundamental yang menjadi poros utama dalam interaksi sosial, ekonomi, dan spiritual umat Islam: "Aufū bil-'uqūd" (Penuhilah segala janji/akad).

Makna Mendalam "Penuhilah Akad"

Kata 'Uqūd' (jamak dari 'Aqd') memiliki cakupan makna yang sangat luas. Dalam konteks ayat ini, ia mencakup semua bentuk perjanjian, kontrak, ikatan, dan komitmen. Ini meliputi janji kepada Allah (seperti janji ibadah, sumpah, dan nazar), serta janji antar sesama manusia (seperti kontrak jual beli, pernikahan, perjanjian dagang, dan sumpah kesetiaan sosial). Ayat ini menegaskan bahwa integritas dan pemenuhan janji adalah ciri khas utama seorang mukmin sejati. Mengkhianati janji, dalam perspektif Islam, adalah pelanggaran serius terhadap fondasi moralitas.

Para mufassir menjelaskan bahwa perintah ini bersifat menyeluruh dan absolut. Tidak ada pengecualian untuk akad yang sah secara syariat. Pemenuhan janji ini menciptakan tatanan masyarakat yang stabil, saling percaya, dan adil. Ketika setiap individu memegang teguh komitmennya, kesulitan dan perselisihan akan berkurang drastis, karena dasar kepercayaan telah terbangun kokoh.

Ketetapan Mengenai Halal dan Haram

Setelah menetapkan prinsip umum tentang pemenuhan janji, ayat ini langsung memberikan contoh konkret mengenai hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah, yaitu tentang kehalalan binatang ternak. Allah SWT menegaskan bahwa segala jenis bahīmatul an'ām (binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, kambing) dihalalkan untuk dikonsumsi, "kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang)".

Pengecualian yang dimaksud merujuk pada hewan yang diharamkan secara spesifik, baik yang akan disebutkan dalam ayat-ayat selanjutnya dalam surah ini (seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah), maupun yang telah ditetapkan dalam syariat sebelumnya. Ayat ini menunjukkan bahwa otoritas penetapan halal dan haram sepenuhnya berada di tangan Allah, menegaskan konsep tauhid al-hukmiyah (keesaan dalam penetapan hukum).

Larangan Berburu Saat Ihram

Ayat ini juga mencakup larangan spesifik yang berlaku bagi jamaah haji atau umrah yang sedang dalam keadaan ihram: "dengan menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram." Ini adalah contoh lain dari bagaimana pemenuhan akad—dalam hal ini akad ihram yang mengikat seorang hujjaj—menuntut kepatuhan terhadap batasan-batasan sementara. Keadaan ihram adalah keadaan ikatan khusus di mana seorang mukmin harus menahan diri dari tindakan tertentu, termasuk berburu, meskipun hewan buruan itu pada dasarnya halal untuk orang di luar ihram.

Penekanan pada larangan berburu ini menggarisbawahi bahwa ketaatan kepada Allah seringkali menuntut pengorbanan (menahan diri) terhadap apa yang secara naluriah diperbolehkan, demi menjaga kesucian sebuah ritual dan perjanjian spiritual yang telah dibuat.

Penutup Ayat: Kehendak Mutlak Allah

Ayat ditutup dengan sebuah penegasan yang mendasar: "Innallāha yahkumu mā yurīd" (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut apa yang Dia kehendaki). Kalimat ini berfungsi sebagai penutup yang kuat, menguatkan bahwa semua aturan yang telah disebutkan—mulai dari kewajiban menepati janji hingga batasan konsumsi dan ritual—bukanlah berdasarkan keinginan manusia atau logika semata, melainkan bersumber dari Hikmah Ilahi yang Maha Sempurna.

Oleh karena itu, Surah Al-Ma'idah Ayat 1 menjadi cetak biru moral dan hukum: dimulai dengan panggilan untuk integritas pribadi (akad), dilanjutkan dengan contoh implementasi hukum (halal/haram), dan diakhiri dengan pengakuan akan kedaulatan penuh Allah dalam menetapkan ketetapan-Nya. Ini adalah ayat yang menuntut mukmin untuk hidup secara konsisten, baik dalam komitmennya terhadap sesama maupun dalam ketaatannya kepada Sang Pencipta.

🏠 Homepage