Surah Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, merupakan surat ke-17 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat-ayatnya sarat dengan pelajaran moral, kisah kenabian, dan batasan-batasan syariat yang membentuk fondasi kehidupan seorang Muslim. Salah satu ayat yang sangat fundamental dan sering dibahas dalam konteks etika sosial adalah ayat ke-32.
Tulisan Arab Al-Isra Ayat 32
Transliterasi dan Terjemahan
Transliterasi: Wa lā taqrabūz-zinā, innahu kāna fāḥishatan wa sā’a sabīlā.
Terjemahan (Kemenag RI): Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Penjelasan Mendalam Ayat
Ayat ini memberikan perintah yang sangat tegas dan lugas dari Allah SWT. Perintah ini bukan hanya melarang perbuatan zina itu sendiri, melainkan melarang segala bentuk tindakan yang mengarah atau mendekatinya. Inilah inti dari kebijaksanaan syariat Islam, yaitu menutup pintu bahaya sebelum bahaya itu benar-benar terjadi.
Larangan Mendekati (Wa lā taqrabū)
Frasa kunci dalam ayat ini adalah "janganlah kamu mendekati" (وَلَا تَقْرَبُوا). Dalam ushul fiqh, larangan mendekati sesuatu seringkali memiliki implikasi yang lebih luas daripada larangan melakukan sesuatu secara langsung. Ini mencakup perbuatan-perbuatan kecil yang menjadi pemantik, seperti berkhalwat (berdua-duaan di tempat sepi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), memandang dengan syahwat, ucapan yang menjurus, atau pergaulan bebas yang menghilangkan batas moral. Islam mengajarkan pencegahan (preventif) yang kuat terhadap kemaksiatan.
Keji dan Jalan yang Buruk (Fāḥishatan wa Sā’a Sabīlā)
Ayat ini memberikan dua justifikasi kuat mengapa zina dilarang keras:
- Fāḥishatan (Perbuatan Keji): Kata ini menunjukkan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat tercela, melanggar fitrah manusia, dan dianggap sangat buruk di mata akal sehat (fitrah) maupun norma sosial. Dalam konteks sosial, zina merusak tatanan keluarga, nasab (keturunan), dan kehormatan individu.
- Sā’a Sabīlā (Jalan yang Buruk): Ini menekankan konsekuensi jangka panjang dari perbuatan tersebut. Jalan yang dimaksud bisa merujuk pada dampak buruk di dunia (seperti penyakit sosial, perpecahan, aib) maupun akibat di akhirat (azab Allah). Zina adalah jalan yang tidak membawa pada kemaslahatan, melainkan kehancuran.
Kontekstualisasi Moral dan Sosial
Dalam konteks yang lebih luas di Surah Al-Isra, ayat 32 diletakkan setelah ayat-ayat yang membahas larangan membunuh anak perempuan karena kemiskinan (ayat 31). Kedua ayat ini secara berurutan menunjukkan penekanan Islam pada pemeliharaan nyawa (hifzhun nafs) dan pemeliharaan kehormatan/keturunan (hifzhun nasl). Keduanya adalah lima dari Maqashid Asy-Syari'ah (tujuan utama syariat). Dengan menjaga kesucian hubungan seksual, masyarakat akan terhindar dari berbagai penyakit sosial yang merusak stabilitas dan keharmonisan.
Ketika larangan ini ditaati, individu akan menemukan ketenangan batin dan terhindar dari rasa bersalah yang menggerogoti jiwa. Hukum Allah selalu membawa kebaikan, meskipun terkadang akal manusia modern kesulitan memahami urgensi larangan yang terkesan membatasi. Namun, Al-Isra ayat 32 adalah pengingat abadi bahwa batasan moral adalah pagar pelindung bagi kemanusiaan itu sendiri.
Memahami dan mengamalkan perintah ini secara utuh—tidak hanya menghindari perbuatan zina, tetapi juga menjauhi semua pemicunya—adalah kunci menuju keberkahan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Ayat ini adalah seruan untuk menjaga kesucian diri dan lingkungan sosial dari segala hal yang menjurus pada kerusakan moral.