(QS. Al-Isra: 32)
Surat Al-Isra ayat 32 merupakan salah satu ayat kunci dalam Islam yang membahas larangan tegas terhadap perbuatan zina. Ayat ini tidak hanya melarang perbuatan itu sendiri, tetapi memberikan penekanan kuat pada frasa "وَلَا تَقْرَبُوا" (wa la taqrabū)**, yang secara harfiah berarti "dan janganlah kamu mendekati".
Perintah untuk "tidak mendekati" mengandung makna pencegahan yang sangat komprehensif. Dalam pandangan syariat, jika suatu perbuatan dilarang keras, maka segala jalan, pemicu, atau faktor yang berpotensi mengantarkan pada perbuatan tersebut juga harus dihindari. Ini menunjukkan kebijaksanaan ilahi dalam menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Zina dipandang sebagai pintu gerbang kehancuran moral dan sosial.
Allah SWT memberikan dua alasan mendasar mengapa larangan ini sangat ditekankan, yaitu:
Untuk mematuhi perintah "jangan mendekati zina," umat Islam diperintahkan untuk menjaga batasan-batasan yang menjadi 'pagar' moral. Ini mencakup:
Pertama, menjaga pandangan (ghaddul bashar). Allah SWT dalam ayat sebelumnya (Al-Isra ayat 31) telah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan. Pandangan yang tidak terkendali sering kali menjadi langkah pertama yang memicu pikiran kotor dan akhirnya mengarahkan pada perbuatan zina.
Kedua, menjaga pergaulan dan interaksi. Islam mengatur batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, terutama dalam situasi yang memungkinkan timbulnya fitnah atau godaan, seperti berduaan (khalwat) atau interaksi yang berlebihan tanpa tujuan syar'i yang jelas.
Ketiga, menghindari lingkungan dan tontonan yang merangsang syahwat secara tidak wajar. Ayat ini secara implisit menuntut individu untuk proaktif menciptakan lingkungan yang mendukung kesucian dan ketaqwaan, menjauhi segala bentuk hiburan atau pergaulan yang mengarah pada liberalisasi hubungan seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia yang suci.
Larangan ini memiliki implikasi sosial yang sangat luas. Dengan melarang zina, syariat Islam berusaha keras menjaga kemurnian nasab (garis keturunan). Penetapan nasab yang jelas adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Islam, karena dari sanalah hak waris, tanggung jawab nafkah, dan ikatan kekeluargaan terbentuk. Kehancuran nasab berarti kehancuran struktur kekerabatan.
Selain itu, menjaga kesucian ini juga bertujuan melindungi jiwa (hifz al-nafs) dan akal (hifz al-'aql) dari kerusakan yang dibawa oleh perilaku seksual bebas, yang seringkali berujung pada trauma psikologis dan kerusakan mental. Ayat 32 Al-Isra adalah fondasi kokoh bagi pembentukan masyarakat yang beradab, penuh kehormatan, dan dilindungi dari wabah moralitas yang merusak. Kepatuhan terhadap ayat ini adalah manifestasi iman yang sejati, karena menunjukkan kesediaan seorang hamba untuk menaati perintah Allah demi kebaikan dirinya sendiri.