Kandungan Al-Isra Ayat 26 dan 27: Tuntunan Hidup Sosial

Simbol Pemberian dan Keseimbangan Ilustrasi dua tangan saling memberi dengan latar belakang keseimbangan (timbangan). Keadilan

Panduan Moral dalam Hubungan Sosial

Al-Qur'an tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara manusia dengan Sang Pencipta, tetapi juga secara rinci mengatur hubungan horizontal antar sesama manusia. Salah satu penegasan penting mengenai etika sosial dan ekonomi terdapat dalam Surat Al-Isra ayat 26 dan 27. Ayat-ayat ini adalah landasan moral yang mengingatkan umat Islam tentang tanggung jawab finansial dan sosial yang harus dipenuhi dalam kehidupan bermasyarakat.

Teks dan Terjemahan Al-Isra Ayat 26

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
"Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya, kepada orang-orang yang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu memberikan hartamu secara boros." (QS. Al-Isra: 26)

Kewajiban Terhadap Kerabat dan Kaum Lemah

Ayat 26 dibuka dengan perintah yang sangat jelas: "Wa āti dhāl-qurbā ḥaqqah" (Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya). Kata 'hak' di sini memiliki makna yang luas, mencakup nafkah jika mereka membutuhkan, kasih sayang, penghormatan, dan silaturahmi. Dalam Islam, keluarga adalah pondasi masyarakat, sehingga pemenuhan hak mereka menjadi prioritas utama sebelum menyalurkan sedekah kepada pihak luar.

Selanjutnya, Allah SWT memerintahkan untuk memperhatikan dua kelompok rentan lainnya: Al-Miskin (orang miskin) dan Ibnu Sabil (orang yang terputus dalam perjalanan). Memberikan hak kepada orang miskin bukan sekadar amal sunnah, tetapi sebuah kewajiban sosial. Sementara Ibnu Sabil merujuk pada musafir yang kehabisan bekal atau terlantar, yang membutuhkan bantuan untuk melanjutkan perjalanannya atau kembali ke tempat tinggalnya. Tiga kelompok ini—kerabat, fakir miskin, dan musafir—mewakili pilar utama kepedulian sosial dalam Islam.

Larangan Pemborosan (Tabdzir)

Setelah memerintahkan pemberian hak, ayat ini ditutup dengan larangan tegas: "Wa lā tubadhdir tabdhīrā" (dan janganlah kamu memberikan hartamu secara boros). Pemborosan, atau tabdzir, adalah penggunaan harta secara berlebihan yang melampaui batas kebutuhan dan kewajaran, bahkan jika itu disalurkan dalam bentuk sedekah atau bantuan.

Para ulama menjelaskan bahwa tabdzir mencakup dua hal: pertama, menghamburkan harta untuk hal-hal yang sia-sia atau maksiat. Kedua, memberikan sedekah dalam jumlah yang berlebihan hingga membuat diri sendiri dan keluarga menjadi membutuhkan, padahal harta tersebut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan esensial. Intinya, Islam mengajarkan keseimbangan; berbuat baiklah, tetapi tetap dalam koridor manajemen keuangan yang bijak.

Al-Isra Ayat 27: Bahaya Keserakahan dan Pemborosan

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
"Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan; dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS. Al-Isra: 27)

Peringatan Keras dari Allah SWT

Ayat 27 memberikan konsekuensi psikologis dan spiritual bagi para pemboros. Allah SWT menyatakan bahwa "Innal mubadhdhirīna kānū ikhwāna syayaṭīn" (Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan). Ini adalah peringatan keras. Pemborosan dianggap sebagai sifat yang diwarisi atau dicontoh dari setan.

Mengapa pemborosan disamakan dengan perilaku setan? Karena setan adalah simbol ketidakmampuan bersyukur dan penyalahgunaan nikmat. Setan selalu mendorong kepada kesia-siaan dan pemutusan hubungan baik (antara manusia dengan hartanya, atau antara manusia dengan sesamanya). Konsekuensi logisnya dijelaskan lebih lanjut: "Wa kāna sy-syaiṭānu li-rabbihī kaffūrā" (Dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya). Mereka yang boros menunjukkan sifat kufur nikmat—mereka tidak menghargai anugerah harta yang diberikan Allah, seolah-olah harta itu datang tanpa campur tangan Ilahi.

Integrasi Keseimbangan Ekonomi dan Sosial

Jika digabungkan, Al-Isra ayat 26 dan 27 membentuk kerangka etika ekonomi yang lengkap:

  1. Kewajiban Prioritas: Utamakan distribusi harta kepada yang berhak (kerabat, miskin, musafir).
  2. Larangan Ekstremitas Negatif: Hindari tabdzir (pemborosan yang merugikan diri sendiri dan orang lain).
  3. Peringatan Spiritual: Sadari bahwa pemborosan adalah jalan menuju sifat setan dan merupakan bentuk pengingkaran terhadap nikmat Allah.

Ayat-ayat ini mengajarkan bahwa kekayaan yang dimiliki bukanlah hak milik mutlak yang boleh diperlakukan semena-mena. Harta adalah titipan yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab sosial, memastikan bahwa tidak ada kerabat yang terlantar dan tidak ada pemborosan yang sia-sia, sehingga tercipta masyarakat yang harmonis dan penuh berkah.

🏠 Homepage