Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah yang sarat dengan hukum dan ketentuan syariat. Di antara ayat-ayat penting yang membahas prinsip fundamental dalam Islam adalah ayat ke-47, yang secara tegas memerintahkan Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk berhukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah SWT.
Ayat ini merupakan landasan utama bagi seluruh umat Islam mengenai sumber otoritas hukum tertinggi. Perintah ini tidak hanya berlaku pada konteks sosial atau perdata pada masa Nabi, tetapi menjadi prinsip abadi bahwa hukum yang paling adil dan sempurna adalah hukum Ilahi.
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (wahai Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan menjadi saksi atas (kebenaran) kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Maidah: 47)
Ayat 47 Al-Maidah menetapkan tiga fungsi utama Al-Qur'an sehubungan dengan kitab-kitab suci sebelumnya: Musaddiq (membenarkan), Muhaimin (memelihara/menjadi saksi), dan yang paling krusial, menjadi dasar untuk Hukum (Fahkum bainahum bimaa anzalallah).
Perintah untuk "berhukum dengan apa yang diturunkan Allah" adalah tuntutan agar setiap permasalahan—baik itu masalah perdata, pidana, politik, maupun sosial—diselesaikan berdasarkan syariat Islam. Ini menegaskan bahwa hukum buatan manusia, meskipun tampak logis atau populer, tidak dapat menggantikan ketetapan Ilahi jika bertentangan dengannya.
Poin penting lainnya adalah larangan mengikuti hawa nafsu mereka ("wala tattabi' ahwa'ahum"). Dalam konteks turunnya ayat, ini merujuk kepada orang-orang yang mencoba mempengaruhi Nabi untuk menerapkan hukum adat atau hukum Yahudi/Kristen yang bertentangan dengan wahyu yang baru diterima. Secara universal, ini berarti menolak kecenderungan subjektif, kepentingan pribadi, tekanan politik, atau mayoritas suara yang menjauhi kebenaran mutlak.
Fungsi Al-Qur'an sebagai Muhaimin (pengawas atau penjaga) sangat relevan. Ini bukan berarti Al-Qur'an hanya mengulang isi Taurat dan Injil, melainkan menegaskan keotentikannya dan mengoreksi penyimpangan yang mungkin telah terjadi pada teks-teks sebelumnya. Jika ada ketentuan dalam kitab-kitab lama yang bertentangan dengan Al-Qur'an, maka ajaran Al-Qur'an yang harus diikuti. Ini memberikan kerangka kerja teologis yang kokoh bagi umat Islam: kita menghargai semua wahyu, tetapi tunduk sepenuhnya pada wahyu penutup dan penyempurna, yaitu Al-Qur'an.
Implementasi ayat ini dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat adalah fondasi bagi konsep kedaulatan hukum Islam (Syariah). Keadilan sejati, sebagaimana yang dijanjikan oleh ayat ini, hanya dapat dicapai ketika parameter baik dan buruk, benar dan salah, ditetapkan oleh Yang Maha Tahu segala ciptaan-Nya, bukan oleh akal manusia yang terbatas dan rentan terhadap bias.
Mempelajari Al-Maidah ayat 47 adalah pengingat konstan bagi setiap Muslim bahwa komitmen terhadap kebenaran Ilahi harus lebih kuat daripada kenyamanan sosial atau tekanan kelompok. Hanya dengan menjadikan hukum Allah sebagai standar tertinggi, umat dapat hidup dalam keadilan yang sejati dan berkelanjutan.
Ayat ini, oleh karenanya, adalah manifesto ketegasan prinsip. Ia menuntut keberanian moral untuk memisahkan diri dari segala bentuk hukum yang tidak bersumber dari wahyu, demi menjaga kemurnian ajaran Islam.