Pengantar Surah Al-Maidah
Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surah terakhir yang diturunkan di Madinah. Surah ini kaya akan pembahasan mengenai hukum-hukum syariat, perjanjian, kisah-kisah Bani Israil, serta penegasan mengenai pentingnya keadilan dan konsistensi dalam memegang teguh ajaran Allah SWT. Di antara ayat-ayat fundamental dalam surah ini adalah ayat 48, yang menjadi poros utama dalam menetapkan prinsip keadilan universal.
Ilustrasi keseimbangan hukum (visualisasi prinsip keadilan).
Teks dan Terjemahan Al-Maidah Ayat 48
Inti Pokok Ayat: Supremasi Hukum Allah
Ayat 48 ini merupakan landasan teologis dan yuridis yang sangat penting dalam Islam. Ayat ini menegaskan tiga fungsi utama Al-Qur'an terkait dengan kitab-kitab suci sebelumnya: Mushaddiq (membenarkan), Muhaimin (menjaga, mengawasi, atau menjadi standar), dan membawa Al-Haqq (kebenaran sejati).
Pesan sentral yang paling menonjol adalah perintah tegas kepada Nabi Muhammad SAW (yang secara implisit berlaku bagi seluruh umat Islam) untuk berhukum berdasarkan apa yang diturunkan Allah (syariat-Nya). Ini bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban mutlak. Frasa "janganlah kamu mengikuti keinginan mereka" merujuk pada kecenderungan untuk tunduk pada hawa nafsu atau standar hukum buatan manusia yang menyimpang dari wahyu Ilahi, baik itu hawa nafsu kaum musyrikin Makkah maupun kecenderungan menyimpang dari Ahli Kitab terdahulu.
Prinsip Pluralisme Hukum dan Kebebasan Beragama
Bagian kedua ayat ini menyajikan perspektif yang mendalam mengenai keragaman umat manusia: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami jadikan hukum dan jalan (syariat dan minhaj) yang berbeda-beda." Ayat ini mengakui bahwa sebelum Islam, Allah telah menetapkan syariat yang spesifik sesuai dengan kondisi zaman, tempat, dan kapasitas umat pada masa itu.
Fakta bahwa Allah menciptakan keragaman syariat ini adalah karena kehendak-Nya. Jika Dia mau, Dia bisa saja memaksa seluruh umat menjadi satu umat dengan satu syariat tunggal sejak awal. Namun, hikmah di balik perbedaan ini adalah ujian (ibtila'). Ujian ini menguji sejauh mana setiap individu atau kelompok akan bersungguh-sungguh dalam menjalankan hukum yang berlaku di masa mereka, dan pada akhirnya, seberapa jauh mereka akan bergegas menuju kebenaran tertinggi yang dibawa oleh Al-Qur'an.
Berlomba dalam Kebaikan (Fastabiqul Khairat)
Puncak dari pemahaman ayat ini adalah ajakan untuk "berlomba-lomba berbuat kebajikan." Karena semua akan kembali kepada Allah untuk menerima keputusan akhir atas perbedaan yang terjadi, maka jalan terbaik adalah fokus pada amal saleh dan kebajikan itu sendiri, bukan terpaku pada perdebatan seputar perbedaan metodologi hukum di masa lalu.
Dalam konteks modern, ayat ini mengajarkan bahwa supremasi hukum Allah adalah standar tunggal, namun metode pelaksanaan keadilan harus selalu berorientasi pada kebenaran Al-Haqq. Keberagaman umat harus dilihat sebagai sarana ujian iman, bukan pembenaran untuk menyimpang dari prinsip dasar tauhid dan keadilan yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mengikuti hawa nafsu adalah jurang pemisah, sementara perlombaan dalam kebaikan adalah jalan menuju keridhaan-Nya.