Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian dari mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Dan barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 51)
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah terakhir yang diturunkan. Ayat 51 dari surat ini seringkali menjadi pusat perhatian dan diskusi, terutama mengenai penafsiran kata kunci "أَوْلِيَاءَ" (Auliya'). Ayat ini diturunkan dalam konteks sosial dan politik yang kompleks di Madinah, di mana umat Islam harus menegaskan batas-batas loyalitas spiritual dan politik mereka di tengah masyarakat majemuk.
Kata Auliya' (bentuk jamak dari Wali) memiliki spektrum makna yang luas dalam bahasa Arab, mulai dari teman dekat, pelindung, penolong, hingga pemimpin atau pengambil keputusan. Dalam konteks ayat ini, mayoritas mufasir sepakat bahwa kata tersebut merujuk pada bentuk loyalitas tertinggi, yaitu meletakkan kepercayaan politik, militer, dan ideologis sepenuhnya kepada kelompok non-Muslim yang secara aktif memusuhi atau menentang ajaran Islam. Ini bukan larangan untuk berinteraksi sosial secara umum (seperti jual beli atau muamalah yang diperbolehkan dalam ayat lain), melainkan larangan mengambil posisi kepemimpinan atau perlindungan penuh dari pihak yang permusuhannya jelas.
Inti dari larangan dalam Al-Maidah ayat 51 adalah menjaga keutuhan akidah dan kedaulatan umat Islam. Ketika seorang mukmin menjadikan orang di luar lingkaran keimanan sebagai 'Wali' dalam pengertian pemimpin dan pelindung, hal ini berpotensi mengikis identitas keislaman dan menempatkan kepentingan pihak luar di atas kepentingan kolektif umat. Ayat ini menegaskan prinsip "Al-wala' wal-bara'" (loyalitas kepada Allah dan Rasul-Nya, serta pemisahan diri dari hal-hal yang bertentangan dengan kehendak Allah).
Frasa "sebahagian dari mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain" (بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ) berfungsi sebagai justifikasi mengapa larangan tersebut diperlukan. Ayat ini menunjukkan adanya kohesi internal di antara kelompok Yahudi dan Nasrani (dalam konteks sejarah saat ayat itu turun), dan umat Islam diperintahkan untuk tidak memecah belah barisan mereka dengan menyerahkan kepemimpinan kepada kelompok lain yang memiliki pandangan berbeda secara fundamental.
Ancaman dalam ayat ini sangat tegas: "Dan barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka." Ini bukanlah klaim bahwa orang tersebut otomatis keluar dari Islam, namun merupakan peringatan keras mengenai bahaya asosiasi politik dan loyalitas total yang dapat mengubah orientasi moral dan spiritual seseorang. Ketika seseorang menempatkan keridhaan manusia (yang menentang prinsip Ilahi) di atas keridhaan Allah, ia telah menukar identitasnya.
Penutup ayat, "Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim," menegaskan bahwa mengambil keputusan yang bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi—yaitu dengan menempatkan musuh iman sebagai pemimpin—adalah bentuk kezaliman terhadap diri sendiri. Kezaliman ini menutup pintu hati terhadap hidayah dan bimbingan ilahi yang sesungguhnya.
Dalam konteks modern, pemahaman ayat 51 ini harus selalu dikaitkan dengan konteks ketuhanan dan keamanan kolektif umat. Para ulama kontemporer sering menegaskan bahwa ayat ini secara khusus relevan ketika menyangkut isu-isu yang mengancam eksistensi, kedaulatan, atau ajaran inti Islam. Larangan ini bersifat prinsipil, bukan personal, dan tidak meniadakan kewajiban untuk bersikap adil (sesuai QS. Al-Maidah ayat 8) terhadap non-Muslim selama mereka tidak memerangi atau memusuhi Islam.
Intinya, Al-Maidah ayat 51 adalah pengingat abadi mengenai pentingnya kesetiaan utama (ultimate allegiance) kepada Allah SWT dan memprioritaskan panduan ilahi dalam menentukan siapa yang kita angkat sebagai penentu arah kolektif kita, demi menjaga kemurnian iman dan keberlangsungan ajaran Islam.