Surah Al-Anfal (Bahasa Arab: سورة الأنفال, "Harta Rampasan") adalah surah ke-8 dalam Al-Qur'an. Surah ini merupakan surah Madaniyah, yang artinya diturunkan di kota Madinah setelah Nabi Muhammad SAW berhijrah dari Mekkah. Al-Anfal memiliki 23 ayat dan termasuk dalam golongan surah Al-Mufashshal. Nama "Al-Anfal" sendiri merujuk pada pembagian harta rampasan perang, yang merupakan topik utama yang dibahas pada ayat-ayat awal surah ini.
Surah Al-Anfal turun berkaitan erat dengan peristiwa Perang Badar, sebuah pertempuran penting dalam sejarah Islam yang terjadi pada tahun ke-2 Hijriah. Perang ini menjadi momen krusial yang menguji kekuatan dan keyakinan umat Islam awal melawan kaum Quraisy Mekkah yang lebih besar jumlahnya. Setelah kemenangan gemilang kaum Muslimin, muncul perbedaan pendapat mengenai pembagian harta rampasan perang yang diperoleh. Ayat-ayat awal Surah Al-Anfal diturunkan untuk memberikan solusi dan panduan ilahi mengenai bagaimana harta rampasan tersebut harus dikelola dan dibagikan, menekankan keadilan dan kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Selain membahas mengenai harta rampasan perang, Surah Al-Anfal juga mengandung banyak ajaran fundamental lainnya bagi kehidupan seorang Muslim, baik secara individu maupun kolektif. Beberapa pokok ajaran utamanya meliputi:
1 & 2 Ayat pertama dan kedua secara gamblang menjelaskan bahwa harta rampasan perang adalah hak milik Allah dan Rasul-Nya. Pembagiannya harus dilakukan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul. Ini mengajarkan bahwa segala sesuatu yang diperoleh, terutama dalam konteks perjuangan membela agama, harus dikembalikan kepada sumbernya dan didistribusikan dengan adil. Ini juga menekankan pentingnya kepemimpinan Rasulullah SAW dalam mengatur urusan umat.
41 Ayat ke-41 secara spesifik menjelaskan tata cara pembagian harta rampasan perang: seperlimanya (humus) diperuntukkan bagi Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Sisa empat perlimanya dibagikan kepada para pejuang yang ikut serta dalam pertempuran. Ajaran ini menjadi dasar hukum pembagian ghanimah dalam Islam.
Surah ini berulang kali menekankan pentingnya mendengarkan dan mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya. 20 "Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari-Nya, padahal kamu mendengar." Ketaatan ini bukan hanya dalam hal ibadah, tetapi juga dalam segala aspek kehidupan, termasuk kepemimpinan, hukum, dan perjuangan.
Surah Al-Anfal juga menggambarkan ciri-ciri orang mukmin yang sejati. Mereka adalah orang-orang yang:
Ayat 72 juga menjelaskan tentang konsep persaudaraan kaum mukmin, di mana mereka yang berhijrah dan berjihad dengan harta dan jiwa mereka, serta orang-orang yang memberikan tempat tinggal dan pertolongan (Anshar), adalah bersaudara satu sama lain.
Meskipun menekankan tawakal, Surah Al-Anfal juga mengajarkan pentingnya persiapan yang matang dalam menghadapi musuh. 60 "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dari kuda-kuda yang siap sedia..." Ini menunjukkan bahwa perjuangan membela kebenaran membutuhkan ikhtiar lahiriah yang optimal, disertai doa dan tawakal kepada Allah.
Surah ini juga memberikan peringatan tentang tipu daya musuh, khususnya kaum kafir Quraisy, dan bagaimana bersikap terhadap mereka. 58 Jika ada perjanjian dengan suatu kaum, lalu mereka melanggar perjanjiannya, maka hendaklah kamu memberlakukan mereka sama dengan cara mereka melanggar perjanjian itu. 59 "Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir itu mengira bahwa mereka akan luput dari azab Kami. Sesungguhnya mereka tidak dapat meluputkan diri."
Mempelajari Surah Al-Anfal memberikan banyak pelajaran berharga, antara lain:
Dengan mendalami makna Surah Al-Anfal, seorang Muslim diharapkan dapat meningkatkan pemahaman agamanya, memperkuat komitmennya kepada Islam, dan senantiasa menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup dalam segala aspek.