Ilustrasi: Jauhi hal yang dilarang menuju jalan keburukan.
Surah Al-Isra ayat 32 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang secara tegas melarang praktik zina. Namun, keindahan tata bahasa dan kedalaman maknanya terletak pada penggunaan kata "وَلَا تَقْرَبُوا۟" (wa la taqrabū), yang berarti "dan janganlah kamu mendekati". Larangan ini tidak hanya mencakup perbuatan zina itu sendiri, melainkan juga segala bentuk tindakan, perkataan, atau situasi yang berpotensi mengantarkan seseorang pada perbuatan keji tersebut.
Fokus pada "mendekati" menunjukkan urgensi dan keseriusan Islam dalam menjaga kesucian individu, keluarga, dan masyarakat. Dalam pandangan syariat, mencegah kerusakan jauh lebih utama daripada hanya memperbaiki setelah kerusakan terjadi. Dengan melarang pendekatan, Islam telah memasang pagar pengaman yang tinggi untuk melindungi kehormatan manusia. Ini mencakup larangan melihat hal yang haram, berduaan dengan yang bukan mahram tanpa kebutuhan yang jelas, atau terlibat dalam obrolan yang mengarah pada ranah sensitif.
Ayat ini kemudian memberikan dua alasan kuat mengapa mendekati zina dilarang. Alasan pertama adalah firman-Nya, "إِنَّهُۥ كَانَ فَاحِشَةً" (innahu kāna fāḥisyatan), yang menegaskan bahwa zina adalah perbuatan keji (fāḥisyah). Kata "fāḥisyah" menunjukkan sesuatu yang sangat buruk, melampaui batas, dan tercela baik secara akal sehat maupun fitrah manusia. Perbuatan ini merusak moralitas, menodai nasab, dan menimbulkan kebencian sosial.
Alasan kedua adalah "وَسَآءَ سَبِيلًا" (wa sā'a sabīlā), yang artinya "dan (ia) adalah jalan yang buruk." Ini menunjukkan bahwa zina bukan hanya dosa sesaat, tetapi merupakan sebuah jalan atau metode hidup yang buruk. Ketika seseorang memilih jalan ini, ia membuka pintu bagi keburukan-keburukan lain, seperti pengkhianatan, kebohongan, penghancuran rumah tangga, dan tekanan psikologis yang berkepanjangan. Secara sosial, praktik ini melemahkan struktur dasar masyarakat yang seharusnya dibangun di atas ikatan pernikahan yang sah dan terhormat.
Oleh karena itu, penafsiran ulama selalu menekankan pentingnya menjaga pandangan (ghaddul bashar) dan hati dari godaan. Ayat ini menggarisbawahi prinsip pencegahan dalam Islam. Dengan menjauhi segala pemicu, seorang mukmin dapat menjaga integritas dirinya dan memastikan bahwa tindakannya selalu berada di jalur yang diridai Allah SWT, yaitu jalan yang terhormat dan penuh keberkahan, jauh dari segala bentuk kehinaan.
Dalam kehidupan modern, larangan "mendekati zina" memiliki relevansi yang sangat luas. Media digital, internet, dan jejaring sosial seringkali menjadi jalan yang secara halus membawa individu mendekati hal yang dilarang. Memahami ayat ini berarti kita harus menerapkan disiplin diri yang ketat dalam bermuamalah di dunia maya, memastikan interaksi sosial tetap berada dalam koridor etika dan syariat. Tujuan akhirnya adalah mencapai keberkahan dan ketenangan jiwa, yang hanya bisa didapatkan dengan menaati perintah Allah secara total, termasuk menjauhi segala sesuatu yang bisa menjerumuskan pada keburukan.