Makna Kehati-hatian Finansial dalam Surah Al-Isra Ayat 27

Ilustrasi Keseimbangan Keuangan dan Kehati-hatian Boros Sedang

Dalam ajaran Islam, pengelolaan harta merupakan salah satu pilar penting dalam menjalani kehidupan duniawi yang bertanggung jawab. Allah SWT telah memberikan panduan yang jelas mengenai bagaimana seharusnya umat-Nya bersikap terhadap rezeki yang dianugerahkan. Salah satu ayat kunci yang menyoroti prinsip moderasi dan kehati-hatian finansial adalah **Surah Al-Isra ayat 27**.

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَّحْسُورًا
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir), dan jangan pula kamu mengulurkannya dengan sepenuhnya (boros), sehingga kamu menjadi tercela dan menyesal." (QS. Al-Isra: 27)

Larangan Kikir dan Boros: Dua Sisi Ekstrem

Ayat ini, yang turun sebagai bagian dari serangkaian perintah moral dan sosial, memberikan dua peringatan keras yang saling bertolak belakang namun sama-sama merusak. Peringatan pertama adalah larangan untuk menjadi kikir (maghluulatan ila 'unuqik), yaitu sikap tangan terbelenggu pada leher, melambangkan keengganan untuk mengeluarkan harta bahkan untuk kebutuhan mendasar atau sedekah. Sikap ini menunjukkan sifat tamak dan egois, menutup pintu rezeki dari orang yang berhak menerimanya.

Sementara itu, peringatan kedua adalah larangan berbuat boros (tabsuthaha kulla al-bastu), yaitu mengulurkan tangan sepenuhnya, menghabiskan harta tanpa perhitungan. Kedua ekstrem ini, baik kikir maupun boros, akan menghasilkan konsekuensi yang sama-sama negatif di akhir cerita: penyesalan dan tercela (malooman mahsuran).

Konsep Pertengahan (Al-Wasathiyah)

Inti dari Surah Al-Isra ayat 27 adalah penegasan prinsip Al-Wasathiyah atau jalan tengah. Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi pribadi yang seimbang, termasuk dalam urusan materi. Keseimbangan ini berarti:

  1. Menunaikan hak orang lain (zakat, sedekah, nafkah) tanpa ragu.
  2. Mengelola sisa harta dengan bijak untuk kebutuhan diri dan keluarga.
  3. Menghindari pemborosan dalam konsumsi dan gaya hidup.

Seorang Muslim harus memandang harta sebagai titipan Allah, bukan kepemilikan mutlak. Ketika seseorang terlalu kikir, ia mengkhianati amanah dengan tidak mendistribusikan manfaat harta tersebut. Sebaliknya, ketika ia boros, ia mengkhianati amanah dengan menghabiskan titipan tanpa pertimbangan masa depan atau kebutuhan sosial.

Dampak Psikologis dan Sosial dari Pemborosan

Mengapa pemborosan (sebagai kebalikan dari kikir) begitu dikecam? Karena pemborosan tidak hanya merugikan individu secara finansial, tetapi juga berdampak sosial. Orang yang boros sering kali jatuh dalam kehinaan ('tercela') karena bergantung pada orang lain ketika hartanya habis, atau karena gaya hidupnya yang tidak realistis. Rasa 'menyesal' (mahsuran) datang ketika ia menyadari bahwa harta yang dapat digunakan untuk investasi akhirat atau menolong sesama telah lenyap tanpa hasil yang berarti.

Sebaliknya, orang kikir juga akan menyesal ketika menghadapi kesulitan dan tidak ada yang membantunya, atau ketika ia menyadari bahwa ia telah menahan hak orang lain. Ayat ini mengajarkan bahwa pengelolaan uang yang baik adalah manifestasi iman yang matang. Kehati-hatian finansial bukan berarti hidup dalam kemiskinan, melainkan hidup dalam kesadaran penuh atas nilai dan tujuan dari setiap rupiah yang dikeluarkan.

Relevansi dalam Kehidupan Modern

Dalam konteks modern, ayat ini sangat relevan menghadapi godaan konsumerisme. Budaya yang mendorong pembelian impulsif dan utang konsumtif adalah bentuk modern dari "mengulurkan tangan sepenuhnya." Ayat 27 Al-Isra berfungsi sebagai rem spiritual yang mengingatkan kita untuk selalu bertanya: Apakah pengeluaran ini kebutuhan, keinginan yang wajar, atau bentuk pemborosan yang mendekati penghinaan diri?

Para mufassir menjelaskan bahwa keseimbangan ini juga mencakup aspek investasi. Tidak mengapa berinvestasi besar (mengeluarkan harta) asalkan didasari perhitungan matang dan bukan spekulasi gila yang berujung kehancuran. Demikian pula, bersedekah tidak boleh sampai membuat diri sendiri atau keluarga terlantar. Selalu ada garis tipis antara kedermawanan yang terpuji dan kelalaian yang dicela.

Kesimpulannya, Surah Al-Isra ayat 27 adalah panduan universal yang melampaui batasan waktu. Ia menuntut kita untuk memegang tali kekang finansial dengan teguh, tidak terlalu erat hingga mencekik rezeki, dan tidak terlalu longgar hingga rezeki tumpah sia-sia. Hidup dalam moderasi finansial adalah jalan menuju ketenangan jiwa, penghormatan sosial, dan keridhaan Ilahi.

🏠 Homepage