Dalam perjalanan hidup seorang Muslim, mengatur sumber daya yang dimiliki—khususnya harta—adalah salah satu ujian kesabaran dan kebijaksanaan. Al-Qur'an memberikan panduan yang sangat jelas mengenai etika pengelolaan kekayaan, yang terangkum indah dalam Surah Al-Isra (atau Bani Israil) ayat 29 dan 30. Ayat-ayat ini bukan sekadar anjuran, melainkan kaidah fundamental dalam mencapai keseimbangan ekonomi dan spiritual.
"Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir), dan jangan pula engkau mengulurkannya secara berlebihan (pemboros), karena itu akan menyebabkan engkau menjadi tercela dan menyesal." (QS. Al-Isra: 29)
Ayat ini mengajarkan prinsip pertengahan (wasatiyah) dalam membelanjakan harta. Allah SWT melarang dua ekstrem yang merusak keberkahan rezeki. Yang pertama adalah sikap kikir (gaya maghlulah), di mana harta ditahan erat seolah-olah terikat di leher, sehingga enggan menggunakannya untuk kebutuhan primer, berbagi, atau ibadah.
Sikap kikir ini menghasilkan penyesalan karena ketika dibutuhkan (misalnya saat ada kesempatan amal jariyah atau kebutuhan mendesak), harta tersebut tidak dapat diakses atau kesempatan telah hilang. Sebaliknya, ayat ini juga melarang sikap pemborosan (gaya tabsuth kulla al-bast), yaitu menghabiskan harta tanpa perhitungan, melampaui batas kemampuan, dan membeli hal-hal yang tidak perlu.
Konsekuensi dari kedua perilaku ekstrem tersebut jelas: menjadi tercela (maluman) di mata Allah dan manusia, serta menyesal (mahsuran) karena harta habis tanpa manfaat dunia dan akhirat yang optimal.
"Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan keadaan hamba-hamba-Nya." (QS. Al-Isra: 30)
Ayat berikutnya memberikan landasan teologis mengapa kita harus bersikap moderat. Ayat 30 menegaskan bahwa sumber dan takaran rezeki sepenuhnya berada di tangan Allah SWT. Allah memiliki hak mutlak untuk melapangkan (yabustu) rezeki bagi siapa saja yang Dia kehendaki, dan juga membatasi (yaqdiru) bagi yang lain.
Pemahaman ini seharusnya menjadi rem atau pendorong bagi kita. Jika kita kaya, kita tidak boleh sombong atau kikir karena kekayaan itu hanya titipan sementara yang bisa dicabut sewaktu-waktu. Jika kita hidup dalam keterbatasan, kita tidak boleh putus asa atau menyalahkan takdir, karena keterbatasan itu pun merupakan ketetapan yang mengandung hikmah.
Penutup ayat ini, "Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan keadaan hamba-hamba-Nya," menekankan bahwa setiap pengeluaran dan penahanan harta kita diawasi penuh oleh Allah. Dia tahu mana yang lebih baik bagi kita: kelapangan yang mungkin menjerumuskan pada kesombongan, atau keterbatasan yang melatih jiwa untuk bersyukur dan bergantung penuh kepada-Nya.
Aplikasi Praktis Dalam Kehidupan Modern
Dalam konteks modern yang penuh konsumerisme, Surah Al-Isra ayat 29 dan 30 menjadi panduan penting. Keseimbangan yang dimaksud meliputi:
Pengelolaan Anggaran: Hindari jeratan cicilan konsumtif yang berlebihan (pemborosan) namun tetap alokasikan dana untuk kebutuhan hidup layak dan menabung sebagai cadangan.
Kewajiban Sosial: Jangan menahan harta sehingga mengabaikan zakat, infak, dan sedekah. Kikir menghalangi keberkahan; rezeki yang dibagikan akan dikembangkan oleh Allah.
Sikap Hati: Ayat ini juga berbicara tentang mentalitas. Kikir adalah mentalitas kekurangan, sementara pemborosan adalah mentalitas ketidakpercayaan bahwa Allah akan menggantinya. Seorang Muslim harus memegang teguh prinsip bahwa Allah adalah Al-Wahhab (Maha Pemberi) dan Al-Muqtadir (Maha Kuasa).*
Mengaplikasikan kedua ayat ini berarti kita beroperasi dalam zona aman antara tamak dan boros. Kita menyalurkan rezeki sesuai kebutuhan dan kemampuan, didasari keyakinan bahwa rezeki datang dan pergi atas izin-Nya, sehingga tujuan akhir kita adalah ridha-Nya, bukan akumulasi harta semata.