Ayat 29 dari Surah Al-Isra merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran Islam mengenai etika pengelolaan harta kekayaan. Ayat ini secara gamblang melarang dua ekstrem perilaku keuangan: kikir (israf dalam konteks menahan) dan boros (israf dalam konteks menghambur-hamburkan). Allah SWT memberikan instruksi yang sangat jelas mengenai bagaimana seorang Muslim harus bersikap terhadap rezeki yang telah dianugerahkan-Nya.
Frasa "Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu" adalah metafora yang kuat. Ini menggambarkan kondisi seseorang yang sangat pelit, menahan hartanya seolah-olah harta tersebut terikat erat pada dirinya dan tidak dapat ia lepaskan untuk kebutuhan mendesak, termasuk kewajiban sosial seperti zakat, sedekah, atau membantu kerabat. Kikir semacam ini menutup pintu kebaikan dan keberkahan rezeki. Ketika harta hanya menumpuk dan tidak disalurkan, ia menjadi beban berat, bukan lagi nikmat.
Di sisi lain, ayat ini juga tegas melarang sikap sebaliknya: "dan janganlah pula engkau mengulurkannya dengan sepenuhnya." Ini merujuk pada pemborosan yang ekstrem, yaitu menghabiskan harta tanpa perhitungan, membeli hal-hal yang tidak perlu, atau membelanjakan harta secara berlebihan hingga melampaui batas kemampuan.
Konsekuensi dari pemborosan ini sangat jelas disebutkan dalam ayat tersebut: "sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal." Tercela (maluman) berarti tindakan boros tersebut akan mendatangkan celaan dari sesama manusia karena ketidakbertanggungjawaban finansial. Sementara itu, menyesal (mahsuran) adalah penyesalan yang mendalam di kemudian hari, ketika harta telah habis dan kebutuhan mendesak datang, namun tidak ada lagi yang tersisa untuk dibelanjakan. Penyesalan ini bisa terjadi di dunia maupun di akhirat.
Inti dari ajaran Surah Al-Isra ayat 29 adalah seruan untuk hidup dalam keseimbangan (wasatiyyah). Islam mengajarkan umatnya untuk menjadi individu yang dermawan namun tetap bijak. Ini berarti bahwa seorang Muslim harus mampu menggunakan hartanya secara efektif: menunaikan hak-hak Allah (zakat, infaq), memenuhi kebutuhan keluarga, dan menikmati rezeki yang halal (sebagai bentuk syukur), namun tetap menjaga cadangan untuk masa depan dan keadaan darurat.
Pengelolaan keuangan yang seimbang ini bukan hanya urusan duniawi, tetapi juga ibadah. Ketika kita menyalurkan harta sesuai porsi yang dianjurkan, kita sedang membersihkan jiwa kita dari sifat tamak dan serakah. Harta yang digunakan dengan pertimbangan matang dan niat yang baik akan mendatangkan keberkahan. Dalam pandangan Islam, harta adalah titipan Allah, dan amanah ini harus dikelola dengan tanggung jawab penuh.
Dalam konteks kehidupan modern yang penuh dengan godaan konsumerisme dan kemudahan kredit, ayat ini menjadi semakin relevan. Tekanan untuk mengikuti tren gaya hidup seringkali mendorong banyak orang jatuh ke dalam lubang utang karena sifat boros. Sebaliknya, kekhawatiran akan ketidakpastian ekonomi membuat sebagian lain menjadi terlalu kikir, enggan berbagi, bahkan ketika mereka memiliki kelebihan harta.
Oleh karena itu, merenungkan Surah Al-Isra ayat 29 harus mendorong kita untuk senantiasa melakukan evaluasi diri: Apakah alokasi pengeluaran kita sudah proporsional? Apakah kita mudah tergoda membeli barang impulsif yang hanya akan berakhir di tumpukan penyesalan? Atau, apakah kita menahan diri terlalu keras hingga melupakan hak orang lain yang membutuhkan?
Keseimbangan finansial adalah kunci menuju ketenangan batin. Dengan menghindari ekstremitas kikir dan boros, seorang Muslim dapat hidup tentram, dihormati karena kedermawanannya yang terukur, dan terhindar dari penyesalan yang pahit di akhir perjalanan. Ayat ini mengajarkan bahwa kekayaan sejati bukan diukur dari seberapa banyak yang kita kumpulkan, melainkan seberapa bijak kita mendistribusikannya.