Surah Al-Isra, yang juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah salah satu surah penting dalam Al-Qur'an yang membahas berbagai aspek kehidupan, mulai dari keesaan Allah, sejarah para nabi, hingga etika sosial. Salah satu ayat yang sangat menonjol dalam konteks ekonomi dan sosial adalah **Surah Al-Isra Ayat 30**. Ayat ini merupakan landasan kuat bagi umat Islam untuk memahami konsep kedermawanan, tanggung jawab sosial, dan manajemen harta yang benar.
Ayat ini memberikan panduan yang sangat jelas mengenai sikap tengah (wasathiyah) dalam membelanjakan harta. Allah SWT melarang dua ekstremisme dalam pengelolaan keuangan: kekikiran (israf al-bughl) dan pemborosan (israf al-infaq). Kedua perilaku ini, meskipun tampak berlawanan, memiliki dampak negatif yang sama terhadap individu dan masyarakat.
Frasa "wa la taj'al yadaka maghlulatan ila 'unuqika" secara harfiah berarti "dan jangan jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu." Metafora ini sangat kuat. Tangan yang terbelenggu menunjukkan ketidakmampuan atau keengganan untuk melepaskan harta. Ini adalah gambaran dari sifat kikir atau bakhil. Sifat ini sangat dikecam karena menghalangi seseorang untuk menunaikan kewajiban zakat, bersedekah, membantu kerabat, atau berkontribusi pada kemaslahatan umum. Dalam pandangan Islam, harta adalah titipan, bukan kepemilikan mutlak, sehingga menahannya secara berlebihan dianggap pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Di sisi lain, ayat ini juga memperingatkan agar tidak melakukan pemborosan, yang digambarkan dengan "wa la tabsuth-ha kulla al-basth" (dan jangan pula engkau mengulurkannya terlalu lebar). Pemborosan berarti menghabiskan harta tanpa perhitungan, untuk hal-hal yang tidak bermanfaat, atau melebihi kapasitas dan kebutuhan yang sesungguhnya. Dampak dari pemborosan adalah menjadi "mulumam mahsuran".
Allah menutup ayat ini dengan menyebutkan konsekuensi dari kedua perilaku ekstrem tersebut: "fataq'uda maluman mahsuran" (sehingga engkau menjadi tercela dan menyesal).
Inti dari Surah Al-Isra Ayat 30 adalah anjuran untuk bersikap tawassuth (moderat) dalam pengeluaran. Ini berarti bersikap dermawan ketika dibutuhkan dan menahan diri (hemat) ketika tidak perlu dibelanjakan secara berlebihan. Keseimbangan ini memungkinkan seseorang untuk:
Dalam konteks yang lebih luas, ayat ini mengajarkan bahwa kepemilikan harta harus disertai dengan kesadaran akan tanggung jawab sosial. Harta yang dikelola dengan baik adalah harta yang mengalir manfaatnya, bukan harta yang dibiarkan menumpuk kaku di satu tempat. Ayat ini menjadi pengingat abadi bagi setiap Muslim bahwa cara kita menggunakan nikmat harta adalah cerminan dari keimanan kita terhadap perintah Allah SWT. Dengan mengikuti panduan ini, seorang Muslim dapat mencapai keberkahan dunia dan akhirat, menghindari sifat tercela, serta meraih ridha Ilahi.