Bacaan Arab & Transliterasi
Arab Latin: Wa lā taqrabūz-zinā, innahū kāna fāḥisyatan wa sā'a sabīlā.
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah seburuk-buruk jalan (perbuatan).
Arab Latin: Wa lā taqrabūz-zinā, innahū kāna fāḥisyatan wa sā'a sabīlā.
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah seburuk-buruk jalan (perbuatan).
Surah Al-Isra ayat 32 merupakan salah satu pilar utama dalam hukum Islam yang berkaitan dengan pemeliharaan kehormatan dan keturunan. Ayat ini sangat lugas dan tegas dalam melarang segala bentuk perbuatan zina. Perlu diperhatikan pilihan kata yang digunakan Allah SWT dalam ayat ini, yaitu "Wa lā taqrabūz-zinā" (Dan janganlah kamu **mendekati** zina), bukan sekadar "Jangan berzina."
Larangan untuk mendekati zina menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perbuatan tersebut. Ini berarti bahwa segala tindakan, perkataan, pemikiran, atau situasi yang berpotensi mengarah pada perzinaan harus dihindari secara total. Larangan ini mencakup pandangan yang tidak halal, sentuhan yang tidak dibenarkan, pergaulan bebas, dan segala bentuk rangsangan syahwat yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam jurang maksiat.
Ayat tersebut menjelaskan dua alasan utama mengapa zina dilarang keras:
Islam mengajarkan konsep pencegahan (saddu al-dzarā’i’) yang sangat ditekankan dalam ayat ini. Untuk mencegah terjadinya zina, Allah SWT telah memberikan panduan komprehensif dalam ayat-ayat lain di Surah Al-Isra, seperti perintah untuk menundukkan pandangan (Ayat 32 bagian awal: "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah seburuk-buruk jalan"), serta perintah untuk menjaga kesucian diri dan memelihara kehormatan.
Dengan melarang pendekatan, syariat berusaha memutus mata rantai godaan sejak dini. Menjaga hati, mata, dan lisan dari hal-hal yang mengarah pada perbuatan zina adalah bentuk ketaatan yang menyeluruh terhadap perintah Allah SWT. Ayat ini bukan sekadar hukum pidana, melainkan pedoman etika sosial yang bertujuan menciptakan masyarakat yang bersih, terhormat, dan penuh ketenangan. Pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini mendorong seorang Muslim untuk waspada terhadap setiap peluang yang dapat menjerumuskan dirinya pada kehancuran moral.