Kajian Mendalam Surah Al-Isra Ayat 32

Pengantar Larangan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, terdapat serangkaian pedoman hidup yang jelas, termasuk batasan-batasan tegas mengenai perilaku yang dapat merusak tatanan sosial dan moralitas individu. Salah satu ayat kunci yang mengatur batasan ini adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra Ayat 32. Ayat ini seringkali menjadi rujukan utama ketika membahas isu-isu yang berkaitan dengan kesucian hubungan dan integritas keluarga.

Pemahaman yang mendalam terhadap ayat ini tidak hanya sekadar mengetahui terjemahannya, tetapi juga memahami konteks historis dan universalitas pesan yang dibawanya. Ayat ini ditempatkan setelah ayat yang membahas larangan mendekati harta anak yatim, menunjukkan betapa pentingnya menjaga hak dan kesucian dalam segala aspek kehidupan, baik materiil maupun non-materiil.

Ilustrasi Simbol Kesucian dan Batasan BATASAN

Teks dan Terjemahan Surah Al-Isra Ayat 32 (Copy Teks untuk Referensi)

Berikut adalah lafal Arab dari ayat yang dimaksud, beserta terjemahan Indonesianya. Anda dapat menyalin (copy) teks Arab ini untuk kebutuhan dakwah atau studi pribadi Anda.

وَلَا تَقْرَبُوا ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَاحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًا

Terjemahan:

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.

Analisis Larangan: "Jangan Mendekati"

Salah satu poin penting dari surah al isra ayat 32 copy adalah penggunaan kata "لاَ تَقْرَبُوا" (la taqrabu), yang secara harfiah berarti "janganlah kamu mendekati". Ini adalah redaksi yang sangat kuat dalam hukum Islam. Islam tidak hanya melarang perbuatan zina itu sendiri (pelaksanaan), tetapi melarang segala bentuk tindakan, perkataan, atau situasi yang berpotensi mengarah pada perbuatan tersebut.

Larangan ini mencakup, namun tidak terbatas pada, khalwat (berduaan yang tidak semestinya), pandangan mata yang dipertahankan (pandangan pertama dimaafkan, pandangan kedua tidak), sentuhan fisik yang tidak halal, serta interaksi media sosial yang melewati batas kesopanan. Tujuan dari larangan ini adalah pencegahan total (preventive measure) demi menjaga kemurnian fitrah manusia dan keutuhan institusi keluarga.

Ketika seorang Muslim memahami bahwa ayat ini adalah larangan mendekat, maka standar perilaku sosial harus ditingkatkan. Ini bukan sekadar menghindari hukuman duniawi, melainkan memenuhi perintah ilahi untuk menjaga kesucian hati dan mata. Dalam konteks mobile modern, ini menuntut kesadaran tinggi terhadap konten yang dikonsumsi dan interaksi yang dilakukan secara daring.

Konsekuensi Zina: Perbuatan Keji dan Jalan yang Buruk

Ayat 32 Al-Isra menutup larangan tersebut dengan memberikan dua alasan mendasar mengapa zina harus dihindari: "Innahu kaana faahishatan" (sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji) dan "wa saaa'a sabiilaa" (dan suatu jalan yang buruk).

Kata faahishah (keji) merujuk pada perbuatan yang sangat tercela, melanggar batas moralitas tertinggi, dan memalukan baik di mata manusia maupun di hadapan Allah SWT. Dampaknya sangat merusak tatanan sosial karena menimbulkan keraguan nasab (keturunan), kecemburuan, dan kehancuran rumah tangga.

Sementara itu, istilah sabiilaa (jalan yang buruk) menekankan bahwa zina bukanlah sebuah akhir atau solusi, melainkan pembuka kepada serangkaian keburukan lainnya. Seseorang yang terjerumus dalam zina seringkali akan terjerumus lebih jauh ke dalam kebohongan, pengkhianatan, dan perilaku dosa lainnya untuk menutupi perbuatannya. Jalan ini menghancurkan potensi keberkahan hidup dan kedamaian batin.

Oleh karena itu, pengulangan keyword surah al isra ayat 32 copy dalam kajian ini berfungsi sebagai pengingat abadi bahwa Islam membangun benteng pelindung di sekitar kehormatan individu, dan benteng itu dimulai dari menjauhi titik nol dari perbuatan terlarang tersebut. Pemahaman ini membentuk fondasi kuat bagi masyarakat yang beradab dan bermoral luhur.

🏠 Homepage