Memahami Pelajaran Penting dari Surah Al-Maidah Ayat 38

Hisab
Ilustrasi konsep timbangan dan perhitungan (Hisab).

Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali panduan hidup bagi umat Islam, mencakup hukum, etika, dan kisah-kisah penting. Salah satu ayat yang kerap menjadi sorotan karena pesan keadilan dan konsekuensinya adalah **Surah Al-Maidah ayat 38**. Ayat ini secara tegas memberikan peringatan keras mengenai hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan pencurian.

"Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka dan sebagai hukuman dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)

Konteks Historis dan Hukum dalam Ayat

Ayat 38 ini turun di masa awal perkembangan hukum Islam di Madinah. Konteks utama ayat ini adalah penetapan hukuman (had) bagi pencurian. Dalam konteks syariat, penetapan hukuman ini bukan didasarkan pada emosi atau balas dendam, melainkan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban sosial dan memberikan efek jera yang maksimal. Tujuan utamanya adalah memelihara hak milik (hifdhul mal), salah satu dari lima tujuan utama diturunkannya syariat (maqasid syariah).

Penetapan hukuman potong tangan, meskipun terlihat keras bagi pandangan kontemporer, harus dipahami dalam kerangka sistem hukum Islam yang komprehensif. Hukuman ini berlaku setelah terpenuhinya serangkaian syarat yang sangat ketat, termasuk nisab (batas minimal nilai barang curian), tidak adanya keraguan sedikit pun dalam proses pembuktian, serta kondisi darurat yang menimpa pelaku. Syarat-syarat yang berat ini dirancang sedemikian rupa agar hukuman fisik ini hanya dijatuhkan pada kasus-kasus pencurian yang terbukti jelas dan disengaja, bukan pada kondisi terdesak karena kelaparan ekstrem.

Makna "Potong Tangan" dan Kebijaksanaan Ilahi

Frasa kunci dalam ayat ini adalah "maka potonglah tangan keduanya." Dalam fikih klasik, ini merujuk pada pemotongan tangan kanan si pencuri pada pergelangan tangan. Namun, esensi dari perintah ini jauh lebih dalam daripada sekadar tindakan fisik. Ayat ini menegaskan bahwa hukuman ini adalah "balasan atas perbuatan mereka" dan "hukuman dari Allah." Ini menunjukkan dua dimensi: dimensi korektif terhadap pelaku dan dimensi penetapan batas hukum dari Tuhan.

Allah SWT menutup ayat ini dengan dua sifat-Nya yang agung: Al-Aziz (Maha Perkasa) dan Al-Hakim (Maha Bijaksana). Sifat Al-Aziz menjamin bahwa hukum-Nya ditegakkan dengan kekuatan dan tidak dapat diabaikan. Sementara sifat Al-Hakim memastikan bahwa di balik setiap ketetapan hukum, termasuk yang tampak keras, terdapat hikmah dan kebijaksanaan tertinggi yang bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia secara keseluruhan. Keperkasaan Allah menjamin keadilan ditegakkan, dan kebijaksanaan-Nya menjamin bahwa penerapan hukum tersebut selalu sejalan dengan kebaikan.

Pelajaran Moral dan Pencegahan Kejahatan

Di luar aspek hukum formal, Al-Maidah ayat 38 mengajarkan kepada kita pelajaran moral yang universal. Ayat ini mengingatkan bahwa setiap tindakan, sekecil apapun, akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam konteks yang lebih luas, ini adalah pelajaran tentang integritas dan penghormatan terhadap hak orang lain. Ketika masyarakat menjunjung tinggi prinsip ini, rasa aman akan tercipta, dan orang tidak akan merasa perlu untuk mengambil hak orang lain secara zalim.

Pencegahan kejahatan, menurut spirit ayat ini, tidak hanya dilakukan melalui ancaman hukuman, tetapi juga melalui penciptaan kondisi sosial di mana kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Ketika kemiskinan ekstrem dan ketidakadilan sosial dapat diminimalisir, insiden pencurian yang didorong oleh kebutuhan akan berkurang drastis. Islam menekankan bahwa solusi bagi kejahatan harta benda harus bersifat holistik: menegakkan hukum bagi yang melanggar dan memperbaiki struktur sosial bagi yang rentan.

Oleh karena itu, Surah Al-Maidah ayat 38 berfungsi sebagai pengingat abadi bahwa keadilan harus ditegakkan dengan tegas namun bijaksana, demi terciptanya masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera, di mana hak milik setiap individu dihormati sepenuhnya di bawah naungan hukum Ilahi.

🏠 Homepage