Surah Al-Ma'idah, yang berarti "Hidangan", adalah surah ke-5 dalam Al-Qur'an. Ayat ke-44 dari surah ini memegang peranan penting karena menegaskan kembali otoritas dan kebenaran hukum yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, sekaligus menyoroti fungsi kitab-kitab suci sebelumnya. Ayat ini secara spesifik berbicara tentang Taurat, kitab yang diwahyukan kepada Nabi Musa AS.
Dalam konteks dakwah, seringkali terdapat perbandingan atau perbedaan pandangan antara umat Islam dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ayat 44 ini berfungsi sebagai penegas bahwa meskipun Allah menurunkan risalah kepada para nabi terdahulu, risalah terakhir yang disempurnakan adalah Al-Qur'an.
Ayat ini merupakan inti dari pembahasan kita, yang menegaskan perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW mengenai hukum yang berlaku bagi umatnya, dengan merujuk pada Taurat:
Ayat 44 mengandung beberapa poin krusial mengenai status Al-Qur'an dan tugas kerasulan Nabi Muhammad SAW:
Frasa "Muşaddiqan limā bayna yadayhi" (membenarkan kitab-kitab yang terdahulu) menegaskan bahwa ajaran dasar Islam tidak bertentangan dengan risalah Nabi Musa dan Nabi Isa, yaitu tauhid dan keesaan Allah. Namun, status Al-Qur'an ditingkatkan menjadi "Muhayminan 'alayhi" (mengawasi/hakim atasnya). Ini berarti Al-Qur'an adalah standar final; ia memverifikasi kebenaran yang ada pada kitab terdahulu dan mengoreksi penyimpangan atau perubahan yang mungkin terjadi pada teks atau pemahaman umat sebelumnya.
Perintah "Faḥkum baynahum bimā anzalallāh" (Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah) adalah perintah langsung kepada Rasulullah untuk menerapkan hukum Allah (syariat) dalam menyelesaikan perselisihan di antara umatnya, baik Muslim maupun Ahli Kitab yang tunduk pada otoritas kenabian beliau saat itu.
Larangan "Wa lā tattabi' ahwā'ahum" (dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka) menekankan bahwa standar kebenaran harus berasal dari wahyu Ilahi, bukan dari keinginan atau tradisi yang menyimpang dari ajaran yang dibawa Rasulullah.
Bagian akhir ayat menjelaskan bahwa setiap umat (umat terdahulu) memiliki syariat dan minhaj (jalan) yang berbeda. Keragaman ini bukan sebuah kebetulan, melainkan kehendak Allah "Walaw shā'allāhu laja'alakum ummatan wāḥidatan" (Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja).
Tujuan dari keragaman ini adalah ujian "Liyabluwakum fī mā ātākum" (untuk menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu). Bagi umat Islam, ujian tersebut adalah dengan berpegang teguh pada Al-Qur'an dan berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairāt), karena pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah untuk menerima keputusan atas segala perselisihan mereka.
Bagi umat Islam saat ini, ayat ini menjadi landasan utama dalam penetapan hukum dan moral. Ia mengingatkan bahwa meskipun Islam menghormati kitab-kitab suci sebelumnya, Islam adalah penyempurna dan penjaga kebenaran risalah tauhid. Penerapan hukum Islam harus didasarkan secara eksklusif pada Al-Qur'an dan Sunnah, tanpa mengikuti hawa nafsu atau tren budaya yang bertentangan dengan nash.
Pesan untuk berlomba-lomba dalam kebajikan adalah seruan universal untuk selalu berusaha menjadi yang terbaik dalam amal saleh, menyadari bahwa waktu dunia terbatas dan pertanggungjawaban akhirat adalah kepastian. Ayat ini menggarisbawahi tanggung jawab individu dan kolektif untuk menjalani hidup sesuai pedoman Ilahi di tengah keragaman jalan dan godaan duniawi.