Makna Fundamental: Janji dan Hukum
Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", merupakan surat Madaniyah yang kaya akan ketentuan syariat dan peringatan penting bagi umat Islam. Salah satu ayat pembuka yang paling fundamental dalam surat ini adalah ayat pertama: "Yā ayyuhallazīna āmanū afū bil-uqūdi, uhillat lakum bahīmatul an’āmi illā mā yutlā 'alaikum ghaīra muhillīṣ-ṣaydi wa antum hurum. Innallāha yahkumu mā yurīd."
Secara ringkas, inti dari surah Al-Maidah ayat 1 menjelaskan bahwa kewajiban utama bagi orang-orang yang beriman (mukminin) adalah menepati janji atau akad (Al-'Uqud). Ayat ini dimulai dengan seruan ketuhanan langsung kepada kaum beriman, menekankan bahwa fondasi keimanan mereka terletak pada kemampuan mereka untuk memegang teguh komitmen yang telah mereka ikrarkan, baik janji kepada Allah maupun janji sesama manusia.
Penuhilah Segala Janji (Afū bil-'Uqūd)
Perintah pertama dalam ayat ini adalah menunaikan janji atau akad ('Uqud). Dalam Islam, 'Uqud mencakup spektrum yang sangat luas. Ini bisa merujuk pada akad nikah, akad jual beli, perjanjian dagang, sumpah setia kepada pemimpin, hingga yang paling utama, akad ketundukan dan ketaatan total kepada Allah SWT. Ayat ini menetapkan bahwa integritas seorang mukmin sangat diukur dari konsistensinya dalam memenuhi setiap ikrar yang telah diucapkannya. Gagal menepati janji bukan hanya masalah etika sosial, tetapi merupakan pelanggaran terhadap perintah ilahi yang langsung ditujukan kepada orang beriman.
Penegasan ini sangat penting dalam membangun tatanan masyarakat yang adil dan saling percaya. Ketika janji ditepati, transaksi sosial dan ekonomi berjalan lancar. Jika janji diabaikan, lahirlah kecurigaan dan kerusakan sistemik. Oleh karena itu, ayat ini menempatkan penepatan janji sebagai prasyarat utama yang mendahului pembahasan hukum-hukum spesifik lainnya dalam surat ini.
Keterkaitan dengan Hukum Halal dan Haram
Setelah menekankan prinsip umum tentang akad, ayat ini kemudian beralih memberikan contoh spesifik mengenai legalitas hewan ternak (bahīmatul an’ām) yang dihalalkan untuk dikonsumsi, dengan catatan pengecualian yang akan dijelaskan lebih lanjut. Pengecualian yang disebutkan di awal adalah larangan berburu ketika sedang dalam keadaan ihram (melakukan ibadah haji atau umrah).
Hal ini menunjukkan bahwa penepatan janji (ta’abbud) harus diiringi dengan kepatuhan terhadap batasan-batasan syariat (tahdid). Bahkan dalam hal yang nampak remeh seperti makanan, seorang mukmin harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan Allah. Larangan berburu saat ihram adalah bagian dari menjaga kesucian dan kehormatan ibadah haji/umrah. Ini menegaskan bahwa kepatuhan pada hukum Allah bersifat menyeluruh, baik dalam interaksi horizontal (sesama manusia melalui akad) maupun vertikal (hubungan dengan Pencipta melalui ibadah).
Kekuasaan Mutlak Allah dalam Penetapan Hukum
Ayat 1 Surah Al-Maidah ditutup dengan penegasan mutlak: "Innallāha yahkumu mā yurīd" (Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki). Frasa ini berfungsi sebagai fondasi teologis bagi semua hukum yang akan diturunkan setelahnya. Ia menegaskan bahwa hukum yang sah dan benar bersumber dari kehendak Allah semata.
Ini adalah penegasan tauhid dalam ranah hukum (uluhiyyah). Tidak ada otoritas lain yang berhak menetapkan mana yang halal dan mana yang haram secara absolut selain Allah SWT. Ini memberikan landasan bagi umat Islam untuk menerima dan melaksanakan syariat, bahkan ketika akal manusia mungkin belum sepenuhnya memahami hikmah di balik setiap ketetapan tersebut. Penjelasan surah Al-Maidah ayat 1 menjelaskan bahwa ketaatan pada janji dan penerimaan hukum Allah adalah dua sisi mata uang yang membentuk karakter seorang mukmin yang sejati. Ayat ini membuka pintu bagi pembahasan-pembahasan syariat yang lebih rinci, dimulai dari hukum-hukum makanan, batasan-batasan dalam peperangan, hingga penetapan hukum pidana (hudud) yang dibahas pada ayat-ayat selanjutnya dalam surat yang sama.
Oleh karena itu, memahami ayat pembuka ini secara mendalam adalah kunci untuk memahami keseluruhan semangat Surah Al-Maidah sebagai kompendium penting hukum-hukum Islam praktis. Ayat ini adalah panggilan abadi untuk integritas moral dan kepatuhan total kepada Sang Pencipta.