Surah Al-Maidah (Al-Ma'idah), yang berarti "Hidangan", adalah surah ke-5 dalam Al-Qur'an. Surah ini merupakan salah satu surah Madaniyah, yang diturunkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Surah ini terkenal karena mengandung berbagai ketentuan hukum penting dalam Islam, termasuk hukum makanan (halal dan haram), hukum pernikahan, hukum qisas (balasan setimpal), dan juga membahas kisah-kisah penting seperti turunnya hidangan dari langit kepada kaum Hawariyyin.
Ayat 1 hingga 3 dari Surah Al-Maidah ini sangat fundamental karena menetapkan prinsip dasar mengenai pemenuhan janji, ketaatan terhadap syariat, dan penghalalan berbagai jenis binatang ternak, sambil memberikan pengecualian yang jelas. Memahami ayat-ayat awal ini memberikan landasan kuat tentang tanggung jawab seorang Muslim dalam menaati akad dan hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Ayat pembuka Surah Al-Maidah ini langsung diawali dengan seruan ilahi: "Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah segala janji (akad)." Perintah ini mencakup janji antara manusia dengan Tuhannya (seperti janji keimanan dan ketaatan), serta janji antar sesama manusia (perjanjian dagang, pernikahan, atau sumpah). Kepatuhan terhadap akad adalah ciri utama orang yang beriman.
Selanjutnya, ayat ini menegaskan kehalalan binatang ternak (seperti unta, sapi, kambing, domba) untuk dikonsumsi, dengan pengecualian yang akan dijelaskan lebih lanjut. Pengecualian penting pertama yang disebutkan di sini adalah larangan memburu binatang buruan darat saat sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah. Larangan ini menunjukkan betapa ketatnya aturan yang harus dipatuhi oleh jamaah haji/umrah untuk menjaga kesucian ibadah mereka. Ayat ini ditutup dengan penegasan bahwa Allah adalah Maha Pembuat Keputusan yang menetapkan hukum sesuai dengan hikmah dan kehendak-Nya.
Ayat kedua melanjutkan penekanan pada penghormatan terhadap hal-hal yang disucikan Allah. "Syiar Allah" mencakup segala sesuatu yang menjadi tanda-tanda keagamaan, seperti Ka'bah dan tempat-tempat suci lainnya. Bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) juga wajib dihormati dengan tidak melakukan peperangan di dalamnya.
Larangan khusus ditujukan kepada gangguan terhadap hewan kurban (hady) dan orang-orang yang berniat mendatangi Masjidil Haram untuk mencari karunia dan keridhaan Allah. Ayat ini mengajarkan keseimbangan; di satu sisi, taat pada syiar, namun di sisi lain, ketika ihram telah selesai, berburu diperbolehkan ("apabila kamu telah halal, maka berburulah").
Pesan paling kuat dalam ayat ini adalah seruan untuk menjauhi permusuhan sebagai pemicu kezaliman. Meskipun ada kebencian terhadap kaum yang pernah menghalangi akses ke Masjidil Haram (merujuk pada kaum Quraisy yang menghalangi kaum Muslimin pada Perjanjian Hudaibiyah), hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk berbuat zalim. Sebaliknya, Allah memerintahkan kerjasama dalam kebaikan dan takwa, serta melarang keras kerjasama dalam dosa dan permusuhan. Ini adalah prinsip etika sosial yang universal dalam Islam.
Ayat ketiga ini adalah salah satu ayat terpenting dalam hukum makanan (makanan dan minuman) Islam. Ayat ini merinci daftar makanan yang secara tegas diharamkan, meliputi bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih untuk selain Allah, serta hewan yang mati karena cara yang tidak syar'i (tercekik, dipukul, jatuh, dst.). Pengecualian diberikan bagi hewan yang disembelih secara sah sebelum rohnya benar-benar hilang.
Selain makanan, ayat ini juga mengharamkan praktik jahiliyah kuno, yaitu mengundi nasib dengan anak panah (istilah Arab: azlaam). Praktik ini dianggap sebagai bentuk kefasikan karena menggantikan keputusan Allah dengan nasib semu.
Puncak dari ayat ini adalah pernyataan Allah SWT: **"Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu..."** Para ulama sepakat bahwa peristiwa turunnya ayat ini (yang bertepatan dengan Wukuf di Arafah pada Haji Wada') menandai tibanya kesempurnaan ajaran Islam. Setelah ini, tidak ada lagi tambahan syariat besar yang diwajibkan. Dengan kesempurnaan ini, Allah menegaskan bahwa Dia telah meridai Islam sebagai agama yang final bagi umat Nabi Muhammad SAW. Meskipun demikian, keringanan (rukhsah) tetap diberikan bagi orang yang terpaksa, seperti saat kelaparan ekstrem, selama niatnya bukan untuk melanggar hukum secara sengaja.