Surah Al-Maidah (Hidangan) adalah salah satu surah Madaniyah yang sarat dengan pedoman hidup, hukum, dan etika sosial bagi umat Islam. Khususnya, lima ayat pertama dari surah ini memuat prinsip-prinsip fundamental mengenai pemenuhan janji (kontrak), kehalalan makanan, dan penyempurnaan agama. Memahami ayat 1 hingga 5 adalah kunci untuk mengaplikasikan syariat dalam kehidupan sehari-hari.
Teks dan Terjemahan Surah Al-Maidah Ayat 1-5
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (dilarang), dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan kehendak-Nya. (QS. Al-Maidah: 1)
1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنْ رَبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan pula melanggar bulan haram, jangan (mengganggu) korban (hadiy) dan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya, dan apabila kamu telah bertahalul, maka burulah (boleh berburu). Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (tidak berlaku adil). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al-Maidah: 2)
2
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فُسُوقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (makan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan bagimu) mengundi nasib dengan panah. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa (untuk mengalahkan agamamu), maka janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan (dan tidak sengaja berbuat dosa), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah: 3)
3
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu: "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagimu (makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang yang telah kamu latih untuk menangkap, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang telah mereka tangkapkan untukmu, dan sebutlah nama Allah atasnya; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Cepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Maidah: 4)
4
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari ini dikhususkan bagimu yang baik-baik; makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (baagi) mereka. Dan (dihalalkan bagi kamu menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari golongan orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, jika kamu telah memberikan maskawin kepada mereka dengan maksud menikahinya, bukan untuk berzina dan bukan (pula) menjadikan mereka gundik-gundik. Barangsiapa murtad dari agamanya di antara orang-orang yang beriman, maka hapuslah amal salehnya dan dia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Al-Maidah: 5)
5
Makna Penting dari Ayat 1-5 Al-Maidah
1. Kewajiban Memenuhi Janji (Ayat 1)
Ayat pertama dibuka dengan perintah tegas: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." Ini adalah prinsip etika dan moral tertinggi dalam Islam. "Akad" mencakup semua bentuk perjanjian, mulai dari janji antara individu, kontrak bisnis, sumpah, hingga janji seorang hamba kepada Tuhannya. Memenuhi janji menunjukkan integritas seorang mukmin. Ayat ini kemudian diikuti dengan ketentuan tentang kehalalan binatang ternak, menekankan bahwa meskipun banyak yang dihalalkan, Allah tetap memiliki batasan yang harus dipatuhi, seperti larangan berburu saat sedang berihram.
2. Penghormatan Terhadap Kesucian (Ayat 2)
Ayat kedua memperkuat pentingnya menghormati hal-hal yang disucikan oleh syariat. Larangan melanggar syi'ar Allah (tanda-tanda keagamaan), bulan-bulan haram (bulan suci), hewan kurban (hady), serta menjamin keamanan bagi mereka yang sedang menuju Baitullah (Ka'bah) tanpa niat buruk. Poin krusial dalam ayat ini adalah seruan untuk berlaku adil, bahkan terhadap pihak yang membenci kita: "Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum karena mereka telah menghalangimu dari Masjidilharam, mendorongmu untuk melanggar batas (tidak berlaku adil)." Keadilan harus diletakkan di atas emosi pribadi, karena keadilan lebih dekat kepada ketakwaan.
3. Ketetapan Makanan yang Diharamkan (Ayat 3)
Ayat ketiga merupakan babak penting dalam hukum makanan (halal dan haram). Allah secara eksplisit menyebutkan makanan yang dilarang: bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang mati karena tercekik, pukulan, jatuh, tandukan, atau dimakan binatang buas (kecuali sempat disembelih secara syar'i). Ayat ini ditutup dengan penegasan historis yang sangat agung: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." Momen ini sering dihubungkan dengan peristiwa wukuf di Arafah pada haji wada', menandakan kematangan ajaran Islam.
4. Aturan Berburu dan Makanan Ahli Kitab (Ayat 4 & 5)
Ayat 4 menjelaskan bahwa makanan yang baik-baik (thayyibat) dihalalkan, termasuk hasil buruan yang diperoleh melalui binatang terlatih (seperti anjing atau elang yang dididik). Ini menunjukkan bahwa Islam mengakui metode perolehan makanan yang sah berdasarkan keterampilan manusia yang diajarkan Allah, asalkan nama Allah tetap disebutkan saat memakannya.
Ayat 5 melengkapi legalitas makanan dengan membolehkan santapan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), selama penyembelihan itu memenuhi kaidah dasar agama mereka, dan sebaliknya, makanan umat Islam juga halal bagi mereka. Selain itu, ayat ini juga mengatur tentang pernikahan, yakni kebolehan menikahi wanita muhshanaat (yang menjaga kehormatan) dari Ahli Kitab, dengan syarat pernikahan yang sah (bukan zina).
Secara keseluruhan, Al-Maidah ayat 1 sampai 5 adalah fondasi syariat yang mengatur hubungan vertikal (kepatuhan pada janji Ilahi) dan hubungan horizontal (keadilan sosial dan batasan dalam konsumsi), sekaligus menegaskan kesempurnaan risalah Islam.