Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, dikenal sebagai salah satu surat Madaniyah yang kaya akan hukum-hukum, peraturan, dan pedoman etika sosial bagi umat Islam. Di antara ayat-ayatnya yang fundamental, Ayat 2 dan 3 memegang peranan krusial dalam menetapkan prinsip dasar hubungan antarmanusia, khususnya terkait dengan tolong-menolong dalam kebajikan dan larangan keras terhadap permusuhan. Memahami dan mengamalkan makna ayat ini adalah kunci untuk membangun masyarakat yang adil dan harmonis.
Ilustrasi Keseimbangan Etika dalam Bermuamalah
Ayat ini dimulai dengan seruan tegas kepada orang-orang yang beriman untuk menghormati kesucian agama dan tempat-tempat suci. Larangan mencakup penghinaan terhadap syi'arullah (tanda-tanda kebesaran Allah, seperti Ka'bah dan ritual haji), bulan-bulan suci (yang melarang peperangan), hewan kurban, dan para peziarah yang mencari ridha Allah di Baitullah.
Namun, ayat ini tidak kaku. Setelah memberikan larangan, Allah memberikan keringanan: "Apabila kamu telah bertahallul, maka burulah (binatang buruan)." Ini menunjukkan keseimbangan antara aturan yang ketat dan kelonggaran yang diperbolehkan dalam kondisi tertentu.
Puncak dari ayat ini adalah dua perintah mendasar yang menjadi landasan sosial Islam: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." Ini adalah garis pemisah yang jelas antara tindakan yang diizinkan dan yang dilarang dalam interaksi sosial. Bantuan harus diarahkan pada kebaikan (birr) dan ketakwaan, bukan pada pelanggaran batas (al-'udwan) atau dosa.
Ayat ketiga melanjutkan konteks hukum dengan menetapkan batasan-batasan makanan yang haram, yang merupakan bagian integral dari syi'ar dan ketaatan seorang mukmin. Daftar makanan yang diharamkan—bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih tanpa nama Allah, serta hewan yang mati karena cara-cara yang tidak sesuai syariat—menekankan pentingnya pemeliharaan kebersihan spiritual dan fisik.
Namun, ayat ini ditutup dengan salah satu pernyataan paling monumental dalam Islam: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu." Ayat ini menegaskan bahwa ajaran Islam telah final dan paripurna sebagai landasan hidup. Keimanan tidak lagi memerlukan tambahan dari luar, karena Allah telah meridhainya.
Ayat 3 juga memberikan pelajaran tentang rahmat Allah. Meskipun ada larangan ketat, terdapat kelonggaran bagi mereka yang terpaksa kelaparan tanpa bermaksud melakukan dosa, menekankan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kondisi darurat manusia (prinsip dharurat).
Ayat 2 dan 3 dari Surah Al-Maidah saling melengkapi. Ayat 2 membangun fondasi etika sosial (kooperasi dalam kebaikan dan penolakan terhadap permusuhan), sementara Ayat 3 memperkuat fondasi ketaatan ritual dan keimanan (kepatuhan pada hukum makanan dan penerimaan kesempurnaan agama).
Dalam konteks masyarakat modern yang penuh polarisasi, perintah untuk "tolong-menolong dalam kebajikan dan takwa" menjadi relevan untuk melawan polarisasi negatif. Umat Islam didorong untuk menjadi agen kebaikan, bukan penyebar permusuhan atau perpecahan, terlepas dari latar belakang kelompok atau pandangan yang berbeda. Penghormatan terhadap syi'ar agama lain, sebagaimana diperintahkan di awal ayat 2, juga menuntut sikap saling menghormati dalam keragaman.
Ayat-ayat ini mengingatkan bahwa identitas seorang Muslim terikat erat pada kepatuhan total terhadap batasan yang ditetapkan Allah, sambil senantiasa berpegang teguh pada kesempurnaan ajaran Islam yang telah diridhai.