Ilustrasi Keadilan dan Pedoman Hidup
Surah Al-Ma'idah (Al-Hidangan) adalah salah satu surah Madaniyah yang kaya akan ajaran hukum, syariat, dan kisah-kisah penting umat terdahulu. Ayat ke-38 dari surah ini secara spesifik mengatur tentang hukuman bagi pelaku pencurian, sebuah isu krusial dalam penegakan ketertiban sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim.
Ayat ini menetapkan sanksi yang tegas bagi pencurian. Allah SWT memerintahkan pemotongan tangan bagi pencuri laki-laki maupun perempuan. Perlu dipahami bahwa dalam konteks hukum Islam (syariat), penerapan hukuman ini memiliki syarat dan batasan yang sangat ketat, yang harus dipenuhi sebelum hukuman dilaksanakan.
"Maka potonglah tangan keduanya" adalah kalimat perintah yang tegas. Namun, para ulama tafsir sepakat bahwa pemotongan ini tidak berlaku untuk pencurian dalam jumlah kecil atau karena terpaksa (misalnya, karena kelaparan ekstrem yang tidak ada pilihan lain). Batasan minimal nilai barang curian (nisab) harus terpenuhi, dan pencurian harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya unsur syubhat (keraguan) hukum.
Ayat ini menjelaskan dua tujuan utama dari sanksi tersebut:
Ayat ditutup dengan penegasan sifat-sifat Allah: "Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ).
Aspek 'Aziz' (Maha Perkasa) menunjukkan bahwa ketetapan Allah tidak dapat diganggu gugat, dan Dia memiliki kekuatan untuk menegakkan hukum-Nya. Sementara itu, aspek 'Hakim' (Maha Bijaksana) menegaskan bahwa di balik setiap perintah-Nya, termasuk hukuman yang terlihat berat, terkandung hikmah dan keadilan yang mendalam demi kemaslahatan jangka panjang manusia. Kebijaksanaan ini memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan pertimbangan yang matang dan tujuan pemurnian masyarakat.
Ayat ini menjadi landasan utama bagi sistem peradilan Islam dalam menangani kejahatan harta benda. Ini menunjukkan komitmen Islam terhadap perlindungan hak milik pribadi. Dengan adanya ancaman hukuman yang jelas dan berat, diharapkan masyarakat akan terdorong untuk mencari rezeki yang halal dan menghindari pelanggaran terhadap harta sesama. Pemahaman yang benar mengenai ayat ini sangat penting agar sanksi tidak diterapkan secara sembarangan, melainkan sesuai dengan kaidah dan persyaratan ketat yang digariskan oleh syariat Islam secara keseluruhan.
Hukum ini bukan sekadar pembalasan dendam, melainkan upaya sistematis untuk menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi kejujuran serta keadilan sosial.