Surah Al-Maidah Ayat 45 dan Terjemahannya

Simbol Keadilan dan Hukum

Teks Arab (Al-Maidah Ayat 45)

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَأَنفَ بِأَنفٍ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan Bahasa Indonesia

"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibayar dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (membalas) sepadan. Barangsiapa melepaskan (haknya) maka itu menjadi penebus dosa baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Kandungan dan Penjelasan Singkat

Ayat 45 dari Surah Al-Maidah ini adalah bagian penting yang menegaskan prinsip keadilan timbal balik, sering disebut sebagai prinsip Qisas (pembalasan setimpal), yang telah diwajibkan dalam syariat sebelumnya, yaitu Taurat, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT. Ayat ini secara eksplisit menetapkan bahwa dalam kasus pembunuhan atau tindak pidana yang menyebabkan kerusakan fisik, hukuman yang setimpal harus diterapkan.

Ketentuan ini mencakup seluruh anggota tubuh yang disebutkan: jiwa (nyawa), mata, hidung, telinga, dan gigi. Tujuannya adalah untuk menciptakan rasa aman dan mencegah pelanggaran hukum oleh orang lain, karena pelaku tahu bahwa ia akan menerima hukuman yang sama. Prinsip qisas bukan bertujuan untuk mendorong kekerasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan sosial dan membatasi dampak kejahatan.

Namun, ayat ini juga memberikan ruang yang sangat besar bagi rahmat dan pengampunan. Frasa "Barangsiapa melepaskan (haknya) maka itu menjadi penebus dosa baginya" menunjukkan keutamaan memaafkan. Jika korban atau ahli waris memilih untuk tidak menuntut balasan setimpal dan memilih diyat (denda) atau memaafkan sepenuhnya, tindakan ini dipandang sebagai cara membersihkan dosa bagi pihak yang memaafkan. Ini menyoroti toleransi dan kemurahan hati dalam hukum Islam.

Bagian akhir ayat ini memberikan peringatan keras: "Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." Kata "zalim" di sini berarti menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. Ketika hukum yang ditetapkan Allah ditinggalkan dan diganti dengan hukum buatan manusia yang tidak adil, maka hal itu dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap diri sendiri, korban, dan ketetapan ilahi. Ayat ini menegaskan bahwa standar keadilan tertinggi harus selalu bersumber dari wahyu Allah.

Prinsip ini menjadi landasan bagi penerapan hukum pidana dalam Islam. Meskipun demikian, penerapan qisas selalu dibarengi dengan mekanisme pemaafan yang sangat dianjurkan, menunjukkan bahwa keadilan dan rahmat harus berjalan beriringan dalam sistem hukum ilahi. Hal ini memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa menghilangkan nilai kemanusiaan dan kesempatan untuk rehabilitasi melalui pengampunan.

🏠 Homepage