Keadilan dalam Al-Maidah Ayat 45

Timbangan Keadilan dengan Cahaya Ilahi Keadilan

Teks dan Terjemahan Surah Al-Maidah Ayat 45

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ ۚ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dibalas dengan mata, hidung dibalas dengan hidung, telinga dibalas dengan telinga, gigi dibalas dengan gigi, dan luka-luka (sejenisnya) juga berlaku qisas (pembalasan yang setimpal). Maka barangsiapa yang merelakan (penebusan atas hukuman) itu, maka itu menjadi penebus baginya. Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Surah Al-Maidah ayat 45 merupakan salah satu ayat kunci dalam Islam yang membahas tentang prinsip Qisas atau pembalasan yang setimpal. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan bahwa bagi Bani Israil (sebagaimana diceritakan dalam konteks Taurat), hukum balas setimpal telah diwajibkan untuk kejahatan fisik yang spesifik: jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan seterusnya.

Prinsip Keadilan yang Tegas

Poin utama yang ditekankan dalam ayat ini adalah penegasan keadilan yang tidak diskriminatif. Konsep "jiwa dibalas dengan jiwa" (qatl al-Nafs bi an-Nafs) bukanlah ajakan untuk melakukan balas dendam membabi buta, melainkan sebuah penetapan hukum formal yang bertujuan menghentikan siklus kekerasan dan menyeimbangkan kerugian yang diderita korban atau keluarganya. Dalam banyak tradisi hukum, ketika kejahatan fisik terjadi, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut pembalasan setimpal atau menerima ganti rugi (diyah).

Namun, ayat ini memberikan celah kemanusiaan yang luar biasa penting, yaitu bagian kedua: "Maka barangsiapa yang merelakan (penebusan atas hukuman) itu, maka itu menjadi penebus baginya." Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai pengampunan dan pemaafan. Jika keluarga korban memilih untuk tidak menuntut qisas dan menerima denda atau memaafkan sepenuhnya, tindakan tersebut dianggap sebagai amal kebajikan yang menghapus dosa pelaku di sisi Allah SWT. Ini adalah keseimbangan antara tegaknya hukum dan tingginya nilai pengampunan dalam syariat.

Ancaman Bagi yang Tidak Berhukum dengan Hukum Allah

Bagian penutup ayat ini memiliki implikasi hukum dan moral yang sangat luas: "Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Ayat ini menegaskan bahwa standar hukum tertinggi adalah hukum yang diwahyukan oleh Allah SWT. Ketika seorang hakim, pemimpin, atau otoritas memutuskan suatu perkara berdasarkan hukum buatan manusia yang bertentangan dengan prinsip keadilan ilahi—terutama dalam hal-hal mendasar seperti perlindungan nyawa dan hak individu—maka ia telah melakukan kezaliman (dhlum). Kezaliman di sini bukan hanya berarti ketidakadilan ringan, tetapi pelanggaran serius terhadap amanah ilahi yang telah ditetapkan untuk mengatur masyarakat secara adil dan benar.

Bagi umat Muslim, Al-Maidah 45 menjadi landasan bahwa penerapan hukum yang adil, berdasarkan prinsip ilahi, adalah sebuah kewajiban fundamental. Prinsip ini menjamin bahwa semua orang, terlepas dari status sosial atau kekuasaannya, tunduk pada standar keadilan yang sama. Ini menegaskan bahwa keadilan sejati bersumber dari Yang Maha Adil, dan menolaknya berarti menempatkan diri dalam kategori orang-orang yang zalim di hadapan-Nya.

Dengan demikian, ayat ini tidak hanya memberikan panduan hukum bagi Bani Israil di masa lalu, tetapi juga menjadi prinsip abadi tentang pentingnya keadilan yang proporsional, sekaligus memuliakan nilai pengampunan yang ditawarkan sebagai jalan penebusan.

🏠 Homepage