Ayat ke-48 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat fundamental dalam Al-Qur'an yang menjelaskan peran sentral Al-Qur'an sebagai penutup dan penyempurna risalah ilahi sebelumnya. Ayat ini memberikan tiga landasan utama bagi Nabi Muhammad SAW dan umatnya dalam berinteraksi dengan wahyu dan masyarakat.
Pertama, Kedudukan Al-Qur'an: Allah SWT menegaskan bahwa Al-Qur'an diwahyukan membawa kebenaran (al-haqq), membenarkan kitab-kitab sebelumnya (seperti Taurat dan Injil) dalam prinsip dasarnya, sekaligus bertindak sebagai muhaiminan (pengawas, penjaga, atau pembenar) atas kitab-kitab tersebut. Ini berarti Al-Qur'an mengoreksi penyimpangan atau penafsiran yang keliru yang mungkin terjadi pada umat sebelumnya.
Kedua, Kewajiban Menegakkan Hukum Allah: Berdasarkan kedudukan Al-Qur'an tersebut, ayat ini memerintahkan Nabi untuk memutuskan perkara manusia berdasarkan hukum yang diturunkan Allah (syariat Islam). Perintah ini juga mengandung larangan keras untuk mengikuti hawa nafsu atau keinginan (ahwa') manusia yang cenderung menyimpang dari kebenaran hakiki.
Ketiga, Keberagaman Syariat dan Ujian Kehidupan: Ayat ini menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan syariat dan jalan hidup (syir'atan wa minhajan) yang berbeda untuk setiap umat terdahulu. Perbedaan ini bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari kehendak Allah untuk menguji (li yabluwakum) manusia dalam menjalankan amanah dan nikmat yang diberikan-Nya. Karena perbedaan ini ada, maka perintah berikutnya adalah: berlomba-lomba dalam kebajikan (fastabiqul khairat). Motivasi berlomba dalam kebaikan ini didasarkan pada kepastian bahwa semua akan kembali kepada Allah untuk menerima keputusan akhir atas apa yang mereka perselisihkan di dunia.
Secara keseluruhan, Surah Al-Maidah ayat 48 menekankan pentingnya berpegang teguh pada wahyu terakhir, menjalankan keadilan berdasarkan wahyu tersebut, dan menggunakan perbedaan jalan hidup sebagai sarana kompetisi spiritual menuju ketaatan tertinggi.