Simbol perlindungan ilahi dan pertolongan bagi orang-orang yang beriman.
إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ
Terjemahan (Departemen Agama RI): Sesungguhnya penolong (wali) kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, sedang mereka dalam keadaan rukuk.
Surah Al-Maidah ayat 55 merupakan salah satu ayat kunci dalam memahami konsep Wilayah (kepemimpinan, perwalian, atau pertolongan) dalam Islam. Ayat ini secara tegas menetapkan bahwa otoritas tertinggi dan sumber pertolongan sejati bagi seorang Muslim adalah Allah SWT, diikuti oleh Rasul-Nya Muhammad SAW, dan kemudian orang-orang beriman yang memenuhi kriteria spesifik.
Ayat ini diturunkan untuk menegaskan prinsip utama loyalitas dalam Islam. Dalam konteks sejarah, ayat ini sering dikaitkan dengan peristiwa ketika Ali bin Abi Thalib memberikan sedekah (zakat) berupa cincinnya kepada seorang pengemis saat beliau sedang rukuk dalam salat. Peristiwa ini menjadi bukti nyata pemenuhan kriteria yang disebutkan dalam ayat tersebut.
Ayat 55 membagi tiga entitas yang berhak menyandang status wali (penolong/pelindung) bagi orang-orang beriman:
Kriteria "mendirikan salat dan menunaikan zakat" menunjukkan bahwa menjadi wali Allah bukan hanya klaim lisan, melainkan harus dibuktikan dengan ketaatan ritual dan kepedulian sosial yang nyata. Salat (hubungan vertikal) dan zakat (hubungan horizontal) adalah pilar utama amal shaleh. Sementara itu, frasa "dalam keadaan rukuk" (wahum raki'un) sering ditafsirkan sebagai penekanan pada totalitas pengabdian saat melakukan ibadah, di mana mereka bahkan masih ingat untuk berbagi rezeki mereka kepada yang membutuhkan.
Pemahaman mendalam terhadap Surah Al-Maidah ayat 55 memiliki implikasi besar dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Ayat ini mengajarkan bahwa komunitas Muslim harus saling melindungi dan menolong, namun loyalitas utama harus selalu ditujukan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dalam konteks sosial, ayat ini memotivasi umat Islam untuk aktif beramal, terutama dalam menunaikan zakat, karena amal ini menjadikan seseorang layak mendapatkan sebutan sebagai penolong dan bagian dari lingkaran pertolongan ilahi. Ini menghilangkan klaim kepemimpinan atau perwalian berdasarkan keturunan semata, melainkan berdasarkan ketakwaan dan amal perbuatan yang jelas.
Kesimpulannya, Al-Maidah 55 adalah teks yang memuat pondasi teologis mengenai kepemimpinan spiritual dan sosial dalam Islam, menegaskan bahwa ikatan iman yang diwujudkan melalui ketaatan ibadah (salat) dan tanggung jawab sosial (zakat) adalah tali pengikat terkuat bagi komunitas Mukminin. Ayat ini menjadi pengingat abadi bahwa pertolongan sejati datang dari Allah, dan pertolongan-Nya disalurkan melalui perantara hamba-hamba-Nya yang saleh dan konsisten dalam ketaatan mereka.