Surah Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, mengandung banyak sekali pedoman penting bagi umat Islam, termasuk aturan-aturan syariah, kisah-kisah kenabian, dan pelajaran tentang muamalah (interaksi sosial). Salah satu ayat yang memiliki bobot penekanan kuat mengenai tanggung jawab moral dan etika adalah ayat ke-89.
Ayat ini secara spesifik membahas tentang sumpah (ikatan janji) yang telah diucapkan oleh seseorang, dan konsekuensi jika janji tersebut dilanggar. Dalam konteks sosial dan spiritual, janji adalah ikatan yang harus dipenuhi, dan melanggarnya memiliki konsekuensi duniawi maupun ukhrawi.
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan ucapanmu yang tidak disengaja (sumpah yang terlepas), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan (pelanggaran) sumpah yang kamu sengaja. Maka dendanya (tebusannya) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukannya, maka dendanya adalah berpuasa tiga hari. Itulah denda bagi sumpahmu jika kamu telah bersumpah. Dan peliharalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur."
Ayat 89 Al-Maidah ini memberikan diferensiasi penting dalam hukum sumpah. Islam sangat menghargai keseriusan janji, namun juga memahami bahwa manusia terkadang mengucapkan sesuatu tanpa niat yang sungguh-sungguh. Ayat ini membagi sumpah menjadi dua kategori utama:
Allah SWT menegaskan bahwa Dia tidak akan menyiksa atau menghukum hamba-Nya atas "al-laghw" dalam sumpah. Al-Laghw di sini diartikan sebagai ucapan sumpah yang terlepas tanpa kesadaran penuh, mirip dengan ucapan 'wallahi' atau 'demi Allah' yang terucap tanpa ada niat untuk mengikat diri pada suatu janji tertentu, sering kali sebagai ungkapan kebiasaan atau spontanitas lisan.
Inilah inti dari ayat tersebut. "Bima 'aqqadtum al-ayman" merujuk pada sumpah yang diucapkan dengan kesadaran penuh, di mana seseorang sengaja mengikatkan dirinya pada suatu hal, berjanji untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu demi Allah. Jika sumpah yang disengaja ini dilanggar, maka wajib ditebus dengan kaffarah (denda).
Ketentuan kaffarah (tebusan) ini menunjukkan fleksibilitas dan kemudahan dalam agama, memberikan tiga opsi yang dapat dipilih oleh pelanggar sumpah, disusun secara bertingkat:
Jika seseorang tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut (misalnya karena kemiskinan), keringanan terakhir diberikan: **berpuasa selama tiga hari**. Ketentuan ini menekankan bahwa Allah menginginkan pembersihan dari pelanggaran janji, baik melalui tindakan nyata (memberi makan/pakaian) maupun bentuk ibadah fisik (puasa).
Bagian penutup ayat, "Wahfazhu aymanakum" (Dan peliharalah sumpahmu), adalah perintah tegas. Meskipun ada mekanisme kaffarah, perintah utama adalah menghindari pelanggaran sumpah itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa janji adalah hal serius di hadapan Allah SWT. Mengucapkan sumpah dengan mudah dan melanggarnya dengan ringan akan merusak integritas spiritual seseorang.
Dengan memberikan penjelasan rinci mengenai hukum sumpah, Allah SWT mengingatkan umat-Nya untuk selalu berkata jujur, menepati janji, dan menjaga lisan mereka. Ini adalah bagian integral dari proses menjadi hamba yang bersyukur (asy-syakur) kepada-Nya, sebagaimana ditutup oleh ayat tersebut.