Surah Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah yang kaya akan pelajaran hukum dan etika. Di antara ayat-ayatnya yang agung, terdapat sebuah mutiara yang sering direnungkan oleh para mufassir, yaitu Surah Al-Maidah ayat 96. Ayat ini memberikan landasan tegas mengenai kehalalan berburu hewan laut dan menetapkan bahwa laut adalah sumber rezeki yang diberkahi Allah SWT bagi seluruh umat manusia.
Ayat ini turun dalam konteks yang spesifik, yaitu mengatur hukum berburu ketika seseorang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah (dalam keadaan ihram). Namun, maknanya jauh melampaui batasan ihram, memberikan panduan umum mengenai anugerah Allah di lautan. Ayat ini menegaskan dua hal fundamental: legalitas (kehalalan) dan tujuan (kenikmatan serta kebutuhan).
Inti dari Surah Al-Maidah ayat 96 adalah penegasan bahwa seluruh hasil buruan laut adalah halal untuk dikonsumsi. Kata "صَيْدُ الْبَحْرِ" (haiwan buruan laut) mencakup semua biota laut yang ditangkap, baik yang hidup di air asin maupun air tawar, menurut mayoritas ulama. Kehalalan ini bersifat umum dan terbuka, tidak terpengaruh oleh status ihram seseorang, berbeda halnya dengan buruan darat yang dilarang keras saat ihram.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa pengecualian terhadap larangan berburu saat ihram untuk lautan ini adalah sebuah kemudahan (rukhsah) dan rahmat dari Allah. Lautan adalah alam yang berbeda, dan kesulitan untuk mendapatkan makanan darat saat dalam perjalanan jauh atau beribadah bisa menjadi hambatan besar. Dengan menghalalkan hasil laut, Allah SWT menghilangkan potensi kesulitan tersebut.
Ayat tersebut menyebutkan tujuan dari kehalalan ini sebagai "مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ" (kenikmatan/bekal bagi kamu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan). Hal ini menunjukkan bahwa rezeki yang diberikan Allah memiliki dimensi praktis yang tinggi.
Konteks "orang yang dalam perjalanan" (as-sayyarah) secara umum juga mencakup siapa pun yang sedang dalam kondisi membutuhkan atau jauh dari rumah, menunjukkan luasnya cakupan rahmat dalam ayat ini.
Ayat ini sengaja menciptakan kontras tegas: yang di laut halal, sementara "وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا" (diharamkan atasmu menangkap buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram). Kontras ini berfungsi untuk menggarisbawahi pentingnya mematuhi batasan syariat, bahkan dalam hal yang tampak sepele seperti mencari makan. Jika Allah membatasi sesuatu saat sedang dalam keadaan mendekatkan diri (ibadah), maka batas tersebut harus dihormati sepenuhnya.
Penutup ayat ini adalah perintah yang menyentuh akar dari segala aturan: "وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ" (Dan bertakwalah kepada Allah, Tuhan yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan). Ayat tentang kehalalan makanan diakhiri dengan pengingat tentang akhirat. Ini adalah metode Al-Qur'an yang elegan; setiap nikmat duniawi harus selalu dihubungkan dengan tanggung jawab akherat. Kepatuhan terhadap aturan halal-haram adalah wujud takwa, dan kepatuhan tersebut akan dipertanggungjawabkan saat semua dikumpulkan di hadapan-Nya.
Di era modern, pemahaman Surah Al-Maidah ayat 96 meluas menjadi apresiasi terhadap sumber daya kelautan. Ayat ini menjadi landasan teologis bagi umat Islam untuk menjaga dan memanfaatkan kekayaan laut secara bijaksana. Kehalalan ini berlaku selama cara mendapatkannya (berburu/menangkap) juga sesuai dengan kaidah syariat dan tidak menyebabkan kerusakan ekologis yang berlebihan (prinsip la dharar wa la dhirar—tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain).
Pada akhirnya, Surah Al-Maidah ayat 96 mengajarkan kita bahwa Allah adalah Ar-Razzaq (Pemberi Rezeki) yang luas dan penuh pertimbangan. Dia memudahkan urusan para hamba-Nya yang sedang beribadah atau bepergian dengan menyediakan sumber pangan yang mudah diakses dari lautan, sembari mengingatkan bahwa kenikmatan duniawi harus selalu disertai dengan ketakwaan tertinggi kepada-Nya.