Salah satu ayat Al-Qur'an yang memberikan peringatan keras mengenai batasan-batasan dalam pergaulan adalah Surah Al-Isra' (atau dikenal juga sebagai Surah Bani Isra'il) ayat ke-32. Ayat ini memiliki bobot sangat besar dalam mengatur moralitas dan menjaga kesucian hubungan antar manusia, khususnya mengenai larangan mendekati perbuatan keji zina.
Ilustrasi: Simbol peringatan dan batasan moral.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra' [17]: 32)
Poin krusial dari ayat ini terletak pada pilihan kata yang digunakan oleh Allah SWT. Allah tidak hanya melarang melakukan perbuatan zina itu sendiri (melakukannya), tetapi perintahnya jauh lebih tegas dan mencakup pencegahan total, yaitu "Wala taqrabu az-zina" (Dan janganlah kamu mendekati zina).
Larangan "mendekati" ini menunjukkan keluasan cakupan hukum Islam dalam menjaga kemurnian akhlak. Dalam metodologi penetapan hukum (fiqh), larangan untuk mendekati sesuatu sering kali berarti menutup semua pintu dan jalan yang berpotensi mengarah pada perbuatan terlarang tersebut. Ini adalah prinsip preventif (pencegahan) yang sangat kuat.
Perintah ini mencakup segala bentuk perilaku yang dapat merusak benteng kesucian, seperti:
Dengan melarang pendekatan, Islam berusaha melindungi individu dan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan zina, bahkan sebelum perbuatan itu sendiri terjadi.
Ayat 32 Surah Al-Isra' ini memberikan dua justifikasi utama mengapa zina harus dijauhi secara mutlak:
Kata faahisyah merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, tercela, melanggar batas kesucian moral, dan sangat dibenci oleh fitrah manusia yang lurus. Zina merusak nasab (keturunan), menimbulkan kerancuan silsilah, merusak kehormatan keluarga, dan melanggar hak-hak dasar manusia atas kesucian reproduksi.
Makna "jalan yang buruk" meliputi konsekuensi sosial dan psikologisnya. Zina seringkali membawa pelakunya pada penyesalan mendalam, kehancuran reputasi, risiko penyakit menular seksual, hingga dampak hukum pidana di dunia. Ini adalah jalan yang tidak membawa kebaikan di dunia maupun akhirat.
Surah Al-Isra' (ayat 17) secara umum membahas tentang keagungan Allah, peristiwa Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW, serta memberikan banyak petunjuk dan larangan penting bagi umat manusia. Ayat 32 ini ditempatkan setelah ayat-ayat yang membicarakan tentang etika sosial, termasuk larangan membunuh anak karena kemiskinan (ayat 31).
Keterkaitan antara larangan membunuh anak dan larangan zina sangat erat. Zina adalah salah satu penyebab utama terjadinya pembunuhan anak, baik yang dilakukan karena malu atau karena ketidakmampuan untuk bertanggung jawab. Dengan demikian, Al-Qur'an menyusun larangan-larangan ini secara sistematis untuk menciptakan masyarakat yang higienis secara moral dan sosial.
Di era informasi dan globalisasi saat ini, godaan untuk "mendekati" hal-hal yang mengarah pada perzinaan menjadi semakin mudah dan masif melalui media digital. Konten pornografi, interaksi tanpa batas di media sosial, dan normalisasi hubungan di luar nikah menjadi tantangan besar.
Oleh karena itu, penekanan Surah Isra' ayat 32 menjadi relevan sebagai benteng pertahanan spiritual. Seorang Muslim harus proaktif dalam menjaga pandangan, menjaga lingkungan pergaulan, dan memastikan bahwa setiap interaksi sosial berada dalam koridor yang diridai Allah. Memahami bahwa larangan ini adalah rahmat dan penjagaan, bukan sekadar pembatasan sewenang-wenang, akan menguatkan tekad untuk menjauhi segala jalan yang mengarah pada perbuatan keji tersebut.