Surah Al-Isra ayat ke-30 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang membahas etika penting dalam pengelolaan harta dan rezeki. Ayat ini disampaikan setelah Allah SWT mengingatkan Nabi Muhammad SAW tentang kekuasaan-Nya yang mutlak atas segala sesuatu, termasuk memberikan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya bagi yang lain (Ayat 29). Ayat 30 kemudian mengalihkan fokus kepada bagaimana seorang mukmin harus bersikap terhadap harta yang telah Allah berikan.
Pesan utama dari ayat ini adalah ajaran mengenai prinsip moderasi, atau yang sering disebut sebagai wasatiyyah, dalam konteks ekonomi pribadi. Allah SWT melarang dua ekstrem yang merusak: Isti'dad (kekikiran) dan Israf (pemborosan).
Ungkapan "janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu" adalah metafora yang sangat kuat. Secara harfiah, ini menggambarkan keadaan seseorang yang tangannya terikat di leher, membuatnya tidak mampu mengulurkan tangan untuk memberi atau bahkan untuk menerima kebutuhan dasarnya sendiri. Dalam konteks sedekah dan infak, ini diartikan sebagai sikap kikir atau bakhil yang ekstrem. Orang yang kikir menahan rezekinya karena ketakutan akan kemiskinan di masa depan, padahal rezeki sejatinya berada di tangan Allah. Sikap ini dicela karena menunjukkan kurangnya kepercayaan penuh (tawakkal) kepada Sang Pemberi Rezeki.
Di sisi lain spektrum, ayat ini juga melarang keras kebalikan dari kekikiran, yaitu sikap "mengulurkannya sejauh-jauhnya." Ini merujuk pada pemborosan atau boros secara tidak bijaksana. Ketika seseorang menghabiskan seluruh hartanya tanpa perencanaan, tanpa memikirkan kebutuhan masa depan keluarga, kewajiban sosial, atau bahkan menafkahi diri sendiri, maka ia akan berakhir dalam kondisi "duduk dengan tangan terikat dan dicela" (malūman maḥsūrā).
Frasa malūman (dicela) menunjukkan bahwa tindakan pemborosan akan mendatangkan celaan dari orang lain—baik karena ia menjadi beban atau karena ia menyia-nyiakan nikmat. Sementara itu, maḥsūrā (terputus atau kecewa) menggambarkan penyesalan yang mendalam ketika semua harta habis dan ia tidak memiliki apa pun untuk memenuhi kebutuhan esensialnya.
Ayat 30, jika dibaca bersama dengan ayat 29, membentuk kerangka kerja Islam yang komprehensif mengenai pengelolaan harta. Ayat 29 menegaskan bahwa rezeki itu luas atau sempit sesuai kehendak Allah, menanamkan kesadaran akan ketergantungan pada Ilahi. Sementara itu, Ayat 30 memberikan instruksi praktis: lakukan bagian Anda dengan bijak.
Islam mengajarkan bahwa harta adalah titipan dan amanah. Oleh karena itu, seorang Muslim dituntut untuk menjadi pengelola yang baik (khalifah) atas aset tersebut. Memberi harus dilakukan dengan keikhlasan, tetapi juga dengan pertimbangan matang. Islam mendorong kedermawanan yang terukur, yang memastikan bahwa kesejahteraan pribadi dan keluarga tetap terjaga, sementara pada saat yang sama, kewajiban untuk membantu sesama yang membutuhkan tetap dipenuhi secara optimal. Keseimbangan inilah yang mencegah seorang mukmin terjebak dalam sifat tercela kikir (karena takut miskin) maupun sifat boros (karena tidak menghargai nikmat).
Oleh karena itu, Surah Isra ayat 30 adalah pengingat abadi bahwa jalan keberkahan finansial terletak pada pertengahan: bersyukur dengan menggunakan sebagian rezeki untuk kebaikan tanpa menghabiskan seluruhnya dalam kesia-siaan, sambil selalu meyakini bahwa Allah adalah sumber utama dari segala kelapangan dan batasan rezeki.