Ilustrasi Simbolis Keseimbangan Hidup
Surah Al-Isra, juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah surah ke-17 dalam Al-Qur'an yang kaya akan pelajaran moral dan hukum. Salah satu ayat yang memiliki penekanan kuat terhadap perlindungan kehidupan manusia adalah ayat ke-33. Ayat ini menetapkan batasan etika yang fundamental dalam interaksi sosial dan menegaskan betapa sucinya nilai kehidupan di mata Allah SWT.
Ayat ini memuat tiga poin utama yang saling berkaitan. Poin pertama adalah larangan keras Allah SWT untuk membunuh jiwa (manusia) tanpa hak. Kata "jiwa yang diharamkan Allah" merujuk pada setiap nyawa manusia yang berada dalam keadaan aman, baik karena ia seorang Muslim, non-Muslim yang berada di bawah perlindungan negara Islam (Ahli Dzimmi), atau orang yang tidak sedang dalam posisi yang mengharuskannya dihukum mati sesuai syariat.
Pengecualian yang disebutkan adalah "kecuali dengan jalan yang benar" (إِلَّا بِالْحَقِّ). Dalam konteks hukum Islam, ini berarti pembunuhan hanya dibenarkan jika dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang adil atas dasar kesalahan yang diakui, seperti qishas (hukuman setimpal atas pembunuhan), atau dalam kasus perang yang sah. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai kehidupan dan menetapkan prosedur ketat sebelum nyawa bisa dicabut.
Poin kedua ayat ini sangat penting dalam konteks keadilan restoratif dan prosedural. Ayat tersebut menyatakan, "Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya (untuk menuntut balasan)." Kekuasaan di sini adalah hak legal bagi wali (keluarga terdekat) korban untuk memilih di antara memaafkan, menerima diyat (denda darah), atau menuntut qishas.
Namun, hak ini datang dengan batasan tegas di bagian akhir ayat: "tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh." Tafsir ulama sering menjelaskan bahwa ini berarti ahli waris tidak boleh melakukan pembunuhan di luar kerangka hukum yang ditetapkan, atau melakukan mutilasi, atau membunuh orang lain selain pelaku utama sebagai bentuk balas dendam emosional. Keadilan harus ditegakkan secara proporsional dan terstruktur.
Ayat ini ditutup dengan penegasan, "Sesungguhnya ia (ahli waris) mendapat pertolongan (dari Allah)." Kalimat ini memberikan rasa aman dan optimisme bagi korban kezaliman dan keluarganya. Allah SWT menjamin bahwa mereka yang berada di pihak kebenaran dan menuntut keadilan sesuai syariat akan didukung dan diberi kekuatan. Ini menegaskan bahwa meskipun proses penegakan hukum terasa sulit, hasilnya telah dijamin oleh Tuhan.
Secara keseluruhan, Surah Al-Isra ayat 33 adalah pilar etika sosial Islam yang melarang pembunuhan sewenang-wenang, sambil memberikan kerangka kerja yang adil bagi korban untuk mendapatkan haknya, sekaligus mengingatkan bahwa pelaksanaan keadilan harus tetap berada dalam koridor moral dan hukum yang ditetapkan Allah. Ayat ini menjadi pengingat abadi akan tanggung jawab besar kita dalam menjaga kesucian setiap nyawa.
— Akhir dari pembahasan Surah Al-Isra Ayat 33.