Memahami Ajaran Kebaikan dalam Surat Al-Isra Ayat 28

Ilustrasi: Simbol hubungan dan kepedulian sosial.

Teks dan Konteks Ayat

Surat Al-Isra (atau Al-Isra' wal-Mi'raj) ayat 28 adalah salah satu pilar etika sosial dalam Islam yang menekankan pentingnya memperlakukan kerabat dan mereka yang membutuhkan dengan penuh kasih sayang dan kemurahan hati. Ayat ini turun sebagai panduan moral yang universal, mengatur hubungan horizontal antarmanusia, terutama dalam konteks ekonomi dan sosial.

"Dan berikanlah kepada kerabat haknya, begitu pula kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." (QS. Al-Isra [17]: 28)

Ayat ini memberikan perintah langsung dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya untuk menunaikan hak-hak sosial sebelum mengatur pengeluaran pribadi. Kata kunci di sini adalah "berikanlah haknya," yang menunjukkan bahwa sedekah atau pemberian kepada kerabat, fakir miskin, dan musafir bukanlah sekadar kemurahan hati sukarela, melainkan sebuah kewajiban yang melekat pada kepemilikan harta tersebut.

Prioritas Pemberian: Kerabat dan Kaum Dhu'afa

Urutan penyebutan dalam ayat ini memiliki makna penting. Yang pertama disebut adalah kerabat (dzawil qurba). Dalam ajaran Islam, ikatan kekerabatan adalah pondasi utama jaring pengaman sosial. Memberi kepada kerabat memiliki dua dimensi pahala: pahala sedekah dan pahala silaturahim. Ketika kita membantu anggota keluarga sendiri yang kesulitan, kita tidak hanya meringankan beban mereka tetapi juga memperkuat tali persaudaraan yang diperintahkan untuk dijaga. Rasa kasih sayang dan tanggung jawab harus dimulai dari lingkaran terdekat.

Setelah kerabat, ayat ini menyebutkan orang miskin (al-miskin) dan orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil). Orang miskin adalah mereka yang kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi. Sementara itu, musafir (ibnu sabil) adalah mereka yang terputus dari hartanya ketika sedang melakukan perjalanan, seringkali berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan bantuan segera untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke rumah. Fokus ayat ini adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun dalam komunitas yang terabaikan, baik karena ikatan darah maupun karena keadaan darurat.

Larangan Pemborosan: Keseimbangan Keuangan

Bagian kedua dari ayat ini memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." Ini menunjukkan pentingnya keseimbangan dalam pengelolaan harta. Kebaikan sosial harus dilakukan dengan cara yang bijak dan tidak berlebihan hingga membahayakan diri sendiri atau keluarganya sendiri.

Pemborosan (israf) dalam Islam tidak hanya berarti membuang-buang uang untuk hal-hal yang tidak berguna, tetapi juga menggunakan harta secara berlebihan melebihi batas kebutuhan yang wajar, meskipun hal itu dilakukan dalam konteks kebaikan. Pemberian harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar sumber daya yang ada tetap berkelanjutan dan mampu menolong lebih banyak orang di masa depan. Islam menganjurkan sikap tawassuth (moderat) dalam segala hal, termasuk dalam bersedekah dan membelanjakan harta.

Implikasi Pendidikan Moral

Surat Al-Isra ayat 28 mengajarkan bahwa ketaatan kepada Allah SWT terwujud nyata dalam bentuk tindakan nyata terhadap sesama. Kebaikan bukan hanya soal ritual ibadah vertikal (hubungan dengan Tuhan), tetapi juga harus tercermin dalam hubungan horizontal (hubungan antarmanusia). Ayat ini menggeser fokus dari ibadah individual semata menuju tanggung jawab sosial kolektif.

Dengan menunaikan hak-hak ini, seorang Muslim membangun masyarakat yang kokoh, di mana solidaritas sosial terjalin erat. Ketika keluarga saling menjaga, dan orang luar yang membutuhkan (fakir miskin dan musafir) dibantu, maka potensi kesenjangan sosial dan konflik dapat diminimalisir. Ayat ini adalah cetak biru untuk sebuah tatanan ekonomi yang humanis dan penuh empati.

Kesimpulan

Surat Al-Isra ayat 28 adalah manifesto keadilan sosial yang mewajibkan setiap pemilik harta untuk berbagi dengan kerabat dekat, fakir miskin, dan mereka yang sedang dalam kesulitan perjalanan. Pelaksanaan kewajiban ini harus diimbangi dengan prinsip tidak boros, memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki tujuan yang jelas dan bermanfaat, sekaligus menjaga keberlanjutan kemampuan diri untuk terus berbuat baik.

🏠 Homepage