Salah satu prinsip fundamental dalam Islam mengenai pengelolaan harta dan pengeluaran adalah kesederhanaan dan keadilan. Prinsip ini ditegaskan dengan sangat jelas dalam firman Allah SWT:
Ayat ke-29 dari Surah Al-Isra ini adalah panduan etika ekonomi yang sangat mendalam. Ayat ini melarang dua ekstrem dalam pengelolaan keuangan pribadi, yang keduanya dapat merusak baik individu maupun masyarakat jika dilakukan secara berlebihan.
Frasa "wā lā taj‘al yadaka maghlūlatan ilá ‘unuqika" secara harfiah berarti "jangan jadikan tanganmu terikat pada lehermu." Ini adalah metafora kuat untuk sifat kikir atau pelit. Dalam konteks belanja dan sedekah, larangan ini mengingatkan bahwa harta yang dimiliki adalah titipan dan harus digunakan sebagaimana mestinya, termasuk untuk membantu mereka yang membutuhkan atau memenuhi kebutuhan yang wajar.
Sikap kikir tidak hanya merugikan orang lain yang berhak menerima bantuan atau manfaat dari rezeki kita, tetapi juga merugikan diri sendiri. Harta yang ditimbun tidak akan membawa kebahagiaan sejati dan bisa menimbulkan penyesalan di kemudian hari, terutama saat kita melihat peluang kebaikan terlewatkan.
Sebaliknya, ayat ini juga melarang sikap sebaliknya: "wa lā tabsut-hā kulla al-basṭi" (jangan pula kamu mengulurkannya sejauh-jauhnya). Ini adalah larangan keras terhadap pemborosan, israf, dan gaya hidup berlebihan yang melampaui batas kebutuhan (mubazir).
Dalam dunia modern, pemborosan seringkali termanifestasi dalam belanja konsumtif yang tidak perlu, membeli barang mewah demi gengsi, atau membuang-buang sumber daya. Islam mengajarkan bahwa setiap pengeluaran harus memiliki pertimbangan, dan sikap boros akan membuat seseorang "tercela dan menyesal" (malūman maḥsūrā).
Bagi umat Muslim yang hidup di era konsumerisme tinggi, Surat Al-Isra ayat 29 menjadi kompas moral yang sangat relevan. Penerapan ayat ini menuntut adanya kesadaran tinggi terhadap konsep wasatiyyah atau moderasi dalam setiap transaksi keuangan, termasuk saat berbelanja.
Ketika kita hendak membeli sesuatu, kita perlu bertanya: Apakah ini kebutuhan mendasar, kebutuhan pelengkap, atau hanya keinginan sesaat yang didorong oleh tekanan sosial atau iklan? Menghindari jebakan "terlalu banyak" atau "terlalu sedikit" dalam pengeluaran adalah kunci untuk mencapai ketenangan finansial dan spiritual. Ini berarti menyeimbangkan antara tanggung jawab sosial (bersedekah/membantu) dan tanggung jawab pribadi (mengelola keuangan tanpa berlebihan).
Dengan mempraktikkan kesederhanaan yang diajarkan Al-Isra ayat 29, seorang Muslim dapat memastikan bahwa harta yang ia miliki menjadi sarana keberkahan, bukan sumber kesombongan atau penyesalan. Etika belanja yang benar adalah fondasi dari manajemen kehidupan yang baik di dunia, sesuai dengan tuntunan wahyu Ilahi.