Sebuah refleksi tentang nilai kehidupan
Surat Al-Isra, yang juga dikenal sebagai Bani Israil, adalah surat ke-17 dalam urutan mushaf Al-Qur'an. Ayat ke-31 dari surat ini memuat larangan keras dan tegas mengenai salah satu dosa besar dalam Islam, yaitu membunuh anak sendiri karena alasan kemiskinan atau kekhawatiran rezeki.
Ayat ini merupakan landasan utama dalam syariat Islam yang menekankan perlindungan terhadap jiwa, terutama jiwa yang masih rentan dan belum memiliki kemampuan untuk mencari nafkah. Larangan ini ditujukan kepada orang tua, khususnya ayah, yang mungkin tergoda untuk melakukan praktik keji (seperti yang umum terjadi di masa Jahiliyah) karena kecemasan finansial.
Poin krusial dalam ayat ini terletak pada frasa "khasyata imlāq" (karena takut miskin). Islam datang membawa solusi fundamental terhadap masalah ekonomi, yaitu dengan menanamkan keyakinan mutlak kepada Allah SWT sebagai Ar-Razzaq (Pemberi Rezeki).
Pada masa pra-Islam, beberapa suku Arab menghidupkan bayi perempuan mereka karena dianggap membawa aib atau beban ekonomi. Al-Qur'an menghapus tradisi biadab ini secara total. Ayat 31 memperluas cakupan larangan, tidak hanya terbatas pada anak perempuan, tetapi mencakup semua anak, baik laki-laki maupun perempuan, yang dibunuh semata-mata karena kekhawatiran bahwa memeliharanya akan menyebabkan kemiskinan bagi keluarga.
Allah menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut adalah prasangka buruk terhadap kemampuan-Nya. Ayat ini menyatakan, "Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu." Ini adalah janji ilahi. Setiap jiwa yang dilahirkan telah dicatat rezekinya oleh Allah. Tugas manusia adalah berusaha (ikhtiar) semaksimal mungkin, sementara hasilnya diserahkan sepenuhnya kepada ketetapan-Nya.
Ketika manusia membunuh anaknya karena takut miskin, ia tidak hanya melakukan pembunuhan, tetapi juga menunjukkan kurangnya iman dan kepercayaan terhadap sifat Maha Murah dan Maha Kaya dari Pencipta. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kekufuran terhadap nikmat rezeki yang seharusnya menjadi sumber optimisme, bukan kecemasan yang berujung pada kejahatan.
Konsekuensi dari perbuatan ini diberi label yang sangat berat: "Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah khith'an kabīra" (dosa yang besar). Kata "khith'an" (kesalahan/dosa) yang diikuti dengan kata "kabīra" (besar) menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah salah satu dosa kardinal dalam Islam. Dosa ini melibatkan pelanggaran terhadap hak hidup yang paling dasar, merusak tatanan keluarga, dan menunjukkan kelemahan spiritual yang parah.
Dalam banyak tafsir, dosa ini diletakkan sangat tinggi bobotnya karena ia melibatkan penghancuran potensi manusia di masa depan dan pelanggaran sumpah setia terhadap titipan Allah SWT berupa keturunan. Islam menghargai setiap nyawa manusia sebagai amanah suci.
Selain dimensi spiritualnya, larangan ini juga memiliki implikasi sosial dan ekonomi yang mendalam. Dengan melarang pembunuhan anak karena kemiskinan, Islam mendorong masyarakat untuk mencari solusi ekonomi yang etis dan bertanggung jawab, seperti bekerja keras, bersedekah, dan bergantung kepada Allah, daripada mengambil jalan pintas yang keji.
Pesan Al-Isra ayat 31 adalah pesan universal tentang perlindungan kehidupan sejak dini dan pentingnya membangun fondasi keluarga yang kokoh di atas keyakinan kepada Pemelihara alam semesta. Ini adalah panggilan untuk menyingkirkan ketakutan duniawi yang berlebihan dan menggantinya dengan ketenangan iman.
Ayat ini mengingatkan umat manusia bahwa kehidupan itu sendiri adalah anugerah terindah yang harus dijaga, dan rezeki adalah jaminan ilahi yang tidak boleh diragukan, apalagi dijadikan alasan untuk melakukan kejahatan terhadap darah daging sendiri.