Fokus Pada Larangan Mendekati Zina

JAGA

Surat Al-Isra Ayat 32

Ayat ini merupakan bagian penting dalam Al-Qur'an yang memberikan peringatan tegas mengenai batasan-batasan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan, serta bahaya dari perbuatan zina dan segala hal yang dapat mendekatinya.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Wa lā taqrabūz-zinā, innahụ kāna fāḥishatan wa sā’a sabīlā.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan itu adalah jalan yang buruk."

Penjelasan Mendalam dan Konteks Ayat

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra (atau dikenal juga sebagai Al-Isra', yaitu Isra' dan Mi'raj), ayat ke-32, ini adalah perintah yang sangat jelas dan lugas. Kata kunci yang ditekankan adalah "وَلَا تَقْرَبُوا" (Wa lā taqrabū), yang secara harfiah berarti "Dan janganlah kamu mendekati". Ini menunjukkan bahwa larangan Islam tidak hanya mencakup perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala jalan, tindakan, perkataan, atau kondisi yang dapat mengantarkan pada perbuatan tersebut.

Dalam pandangan syariat, mendekati zina mencakup berbagai hal, seperti: memandang dengan syahwat, berkhalwat (berdua-duaan di tempat terpencil antara yang bukan mahram), sentuhan yang tidak dibenarkan, dan percakapan mesra yang mengarah pada kerusakan. Tujuannya adalah memutus rantai godaan sebelum ia sempat terbentuk menjadi perbuatan dosa besar.

Mengapa Zina Disebut Perbuatan Keji (Fahisyah)?

Ayat ini melanjutkan dengan menyebut zina sebagai fāḥishah (فَاحِشَةً), yang berarti perbuatan keji, tercela, atau sangat buruk. Kenapa zina dianggap demikian keji?

  1. Merusak Nasab: Zina menyebabkan kaburnya garis keturunan, yang merupakan pondasi penting dalam masyarakat dan hukum waris Islam.
  2. Merusak Tatanan Sosial: Perzinahan merusak kehormatan individu, keluarga, dan komunitas. Ia menumbuhkan kecurigaan dan hilangnya rasa saling percaya.
  3. Merusak Kesehatan Spiritual dan Fisik: Selain dampak sosial, perbuatan ini seringkali berujung pada penyakit menular seksual dan kerusakan moral yang mendalam pada pelakunya.
  4. Pelanggaran Hak Asasi: Zina melanggar hak suci hubungan yang sah (pernikahan) yang dilegitimasi oleh agama dan norma sosial.

"Dan Itu Adalah Jalan yang Buruk" (Wa Sā’a Sabīlā)

Bagian kedua ayat ini menegaskan bahwa zina bukan hanya kesalahan moral sesaat, melainkan juga merupakan sā’a sabīlā (سَآءَ سَبِيلًا), yakni jalan atau metode hidup yang paling buruk. Jalan ini membawa konsekuensi negatif yang panjang, baik di dunia maupun akhirat. Dalam konteks dunia, ia membawa aib dan hukuman, sementara di akhirat, ia menjerumuskan pelakunya ke dalam murka Allah SWT jika tidak disertai dengan taubat yang nasuha.

Relevansi di Era Modern

Di tengah arus informasi dan budaya yang semakin permisif, perintah untuk "tidak mendekati zina" menjadi semakin krusial. Media digital, internet, dan kemudahan komunikasi memungkinkan godaan datang tanpa batas ruang dan waktu. Oleh karena itu, pemahaman bahwa larangan mencakup pencegahan (menutup semua pintu menuju zina) adalah benteng pertahanan utama bagi seorang Muslim dalam menjaga kesucian diri dan keluarganya. Ayat ini mendorong umat Islam untuk bersikap proaktif dalam menjaga pandangan, pergaulan, dan hati dari segala hal yang berpotensi menjerumuskan pada perbuatan keji tersebut.

🏠 Homepage